email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 14 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Pembunuhan Bakalan Krajan Sukun

by Yondi Ari
27 Juni 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus 4 orang tersangka pelaku pembunuhan di kawasan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang beberapa waktu lalu. Tiga pelaku ditangkap petugas, sedangkan 1 orang menyerahkan diri sehari kemudian.

Pelaku diamankan di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Malang Kompol Bayu Febriyanto Prayoga menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari keduanya bertemu saat sama sama menonton pertunjukan Bantengan. Namun karena dibawah pengaruh alkohol, keduanya terlibat perkelahian hingga berujung pada tewasnya Korban.

“Awalnya pada saat ada pertunjukan Bantengan. Korban (A) adalah teknisi sound sistem acara tersebut. Keduanya ribut kecil, kemudian salah satu pelaku memanggil teman-temannya, membawa senjata, dan mengeroyok korban. Akibatnya korban meninggal dunia,” terang Kasatreskrim, Selasa (27/6/2023).

Polisi bergerak cepat mengamankan para pelaku pembunuhan, keesokan harinya 3 orang pelaku ditangkap dan seorang lainnya menyerahkan diri. Polisi mengamankan barang bukti 1 bilah parang, sangkur dan beberapa bilah pakaian korban dan pelaku. Senjata ini yang digunakan untuk menghabisi korbannya.

“Dari hasil visum, korban meninggal dunia karena tusukan benda tajam yang menebus ginjal dan lambung sedalam 40 sentimeter. Pada saat dievakuasi pisau masih dalam keadaan tertancap di perut korban,” beber Kompol Bayu Febriyanto Prayoga.

Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan pelaku habis menenggak minuman keras (Miras). Inilah yang memicu perkelahian.

“Saat di pertunjukan korban menghalangi jalan dari pelaku. Pelaku menegur tapi tidak di indahkan korban. Salah satu pelaku pergi memanggil teman teman dan senjata untuk mengeroyok korban,” urai Kasatreskrim.

Kata Kasatreskrim, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan. Mulia dari membanting, memukul, hingga menusuk korban.

BacaJuga :

Buron Setahun, DPO Curanmor Malang Diciduk saat Nongkrong Santai di Warung

Pria di Lawang Bacok Tetangga Gegara Isu Hoaks, Polisi Amankan Pelaku

“Gotri memiliki senjata dan membanting. S menusuk korban, RK memukul korban dan EP juga menusuk korban,” ungkap Bayu.

Seluruhnya, kata Kasatreskrim, dikenakan pasal 340 atau 338 subsider pasal 170 ayat 2 dan 3 dengan hukuman maksimal mati.

Sementara kuasa hukum pelaku, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan bahwa telah mengakui segala perbuatannya dan bersikap kooperatif. Pelaku menyesal atas apa yang terjadi. Kuasa hukum berharap agar pelaku mendapat keringanan hukuman. Kuasa hukum berharap pelaku dikenakan pasal 170.

“Pelaku semua sudah mengakui, mereka menyesal dan bersikap kooperatif. Harapan kami hukumannya bisa jadi pasal 170,” tukas Guntur Putra Abdi Wijaya. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: berita videoKecematan SukunPembunuhan Kota MalangPolresta Malang KotaSatreskrim Polresta Malag Kotavideo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Gresik Kawal Mentan

Stok Beras RI Pecah Rekor, Tembus 5,3 Juta Ton

Intervyou: Solusi Praktis Mahasiswa UM untuk Hadapi Tantangan Rekrutmen Masa Kini

Kunker Wabup Malang Dipastikan Tak Berujung Hak Angket

DPRD Kabupaten Malang Usut Dugaan Pemalsuan Surat Kunker Wabup

Dua Pria Dampit Ditangkap dengan Sabu 11 Gram

Belasan Madrasah di Gresik Segera Miliki Gedung Baru melalui PHTC

Dugaan Penyelewengan Program Bongkar Ratoon Tebu di Malang Disorot DPRD

Ponpes Chalimah Sakur Gresik Buka Pendaftaran Santri Baru 2026–2027

Dr. Edy Panjaitan Paparkan Musik Piano Indonesia di Konferensi AMS New York

Prev Next

POPULER HARI INI

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Dugaan Penyelewengan Program Bongkar Ratoon Tebu di Malang Disorot DPRD

Relokasi Pasar Gadang Malang, Pedagang Akui Omzet Sempat Turun

Ponpes Chalimah Sakur Gresik Buka Pendaftaran Santri Baru 2026–2027

BERITA LAINNYA

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Gresik Kawal Mentan

Stok Beras RI Pecah Rekor, Tembus 5,3 Juta Ton

Intervyou: Solusi Praktis Mahasiswa UM untuk Hadapi Tantangan Rekrutmen Masa Kini

Kunker Wabup Malang Dipastikan Tak Berujung Hak Angket

DPRD Kabupaten Malang Usut Dugaan Pemalsuan Surat Kunker Wabup

Dua Pria Dampit Ditangkap dengan Sabu 11 Gram

Belasan Madrasah di Gresik Segera Miliki Gedung Baru melalui PHTC

Dugaan Penyelewengan Program Bongkar Ratoon Tebu di Malang Disorot DPRD

Ponpes Chalimah Sakur Gresik Buka Pendaftaran Santri Baru 2026–2027

Dr. Edy Panjaitan Paparkan Musik Piano Indonesia di Konferensi AMS New York

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Relokasi Pasar Gadang Malang, Pedagang Akui Omzet Sempat Turun

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved