email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Pembunuhan Bakalan Krajan Sukun

by Yondi Ari
27 Juni 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus 4 orang tersangka pelaku pembunuhan di kawasan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang beberapa waktu lalu. Tiga pelaku ditangkap petugas, sedangkan 1 orang menyerahkan diri sehari kemudian.

Pelaku diamankan di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Malang Kompol Bayu Febriyanto Prayoga menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari keduanya bertemu saat sama sama menonton pertunjukan Bantengan. Namun karena dibawah pengaruh alkohol, keduanya terlibat perkelahian hingga berujung pada tewasnya Korban.

“Awalnya pada saat ada pertunjukan Bantengan. Korban (A) adalah teknisi sound sistem acara tersebut. Keduanya ribut kecil, kemudian salah satu pelaku memanggil teman-temannya, membawa senjata, dan mengeroyok korban. Akibatnya korban meninggal dunia,” terang Kasatreskrim, Selasa (27/6/2023).

Polisi bergerak cepat mengamankan para pelaku pembunuhan, keesokan harinya 3 orang pelaku ditangkap dan seorang lainnya menyerahkan diri. Polisi mengamankan barang bukti 1 bilah parang, sangkur dan beberapa bilah pakaian korban dan pelaku. Senjata ini yang digunakan untuk menghabisi korbannya.

“Dari hasil visum, korban meninggal dunia karena tusukan benda tajam yang menebus ginjal dan lambung sedalam 40 sentimeter. Pada saat dievakuasi pisau masih dalam keadaan tertancap di perut korban,” beber Kompol Bayu Febriyanto Prayoga.

Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan pelaku habis menenggak minuman keras (Miras). Inilah yang memicu perkelahian.

“Saat di pertunjukan korban menghalangi jalan dari pelaku. Pelaku menegur tapi tidak di indahkan korban. Salah satu pelaku pergi memanggil teman teman dan senjata untuk mengeroyok korban,” urai Kasatreskrim.

Kata Kasatreskrim, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan. Mulia dari membanting, memukul, hingga menusuk korban.

“Gotri memiliki senjata dan membanting. S menusuk korban, RK memukul korban dan EP juga menusuk korban,” ungkap Bayu.

BacaJuga :

Kecanduan Judi Online, Pria di Malang Curi Emas Milik Tetangga

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

Seluruhnya, kata Kasatreskrim, dikenakan pasal 340 atau 338 subsider pasal 170 ayat 2 dan 3 dengan hukuman maksimal mati.

Sementara kuasa hukum pelaku, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan bahwa telah mengakui segala perbuatannya dan bersikap kooperatif. Pelaku menyesal atas apa yang terjadi. Kuasa hukum berharap agar pelaku mendapat keringanan hukuman. Kuasa hukum berharap pelaku dikenakan pasal 170.

“Pelaku semua sudah mengakui, mereka menyesal dan bersikap kooperatif. Harapan kami hukumannya bisa jadi pasal 170,” tukas Guntur Putra Abdi Wijaya. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: berita videoKecematan SukunPembunuhan Kota MalangPolresta Malang KotaSatreskrim Polresta Malag Kotavideo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Sita 85 Gram Sabu di Bengkel Jok Motor Singosari, Dua Pria Ditangkap

Belanja Modal Pemkot Malang Baru 8,54 Persen, DPRD Minta Naik hingga 15 Persen

Bakorwil Malang Perkuat Daya Saing UMKM Koridor Selatan Lewat Pemasaran Digital

TransNusa dan STB Hadirkan Promo Tiket Pesawat ke Singapura dan Paket Fly-Cruise

PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

Prev Next

POPULER HARI INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Wartawan

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

BERITA LAINNYA

Polisi Sita 85 Gram Sabu di Bengkel Jok Motor Singosari, Dua Pria Ditangkap

Belanja Modal Pemkot Malang Baru 8,54 Persen, DPRD Minta Naik hingga 15 Persen

Bakorwil Malang Perkuat Daya Saing UMKM Koridor Selatan Lewat Pemasaran Digital

TransNusa dan STB Hadirkan Promo Tiket Pesawat ke Singapura dan Paket Fly-Cruise

PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved