Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sejumlah Warga di Kota Malang Ngotot Tolak Pindah dari Rumah Dinas

Yondi Ari by Yondi Ari
8 September 2023
0

JAVASATU.COM-MALANG- Sejumlah Warga Kesatrian Kota Malang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD kota malang Selasa siang (15/8/2023). Warga protes rumahnya diminta untuk mengosongkan.

Sejumlah Warga di Kota Malang Ngotot Tolak Pindah dari Rumah Dinas. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Warga membawa spanduk dan tulisan di depan halaman utama DPRD Kota Malang. Mereka menegaskan bahwa warga tidak menempati rumah Dinas milik Korem Baladhika Jaya.

Mereka meminta agar DPRD membantu pemecahan masalah ini. Melalui perwakilan warga, mereka menyuarakan aspirasinya terkait penertiban dan pengosongan rumah sejak 2022 lalu tersebut.

“Sejauh ini sudah 20 rumah yang dikosongkan sejak 2022 lalu. Alasannya karena kami tidak berhak atas tempat tinggal tersebut, padahal kami bayar pajak, SPPT PBB, tagihan listrik dan lain lain. Peta Bidang Tanah Objek Pajak dari Dispendukcapil Kota Malang atas nama orang pribadi,” tutur Wahyudiono, perwakilan warga.

ADVERTISEMENT
Wahyudiono, perwakilan warga. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Ditanya soal bukti kepemilikan rumah di kawasan jalan Kusuma Harjo, Kesatrian, Panglima Sudirman, Hamid Rusdi dan Jalan Pemandian tersebut warga mengaku tidak memiliki. Kendati demikian warga sudah menempati sejak lebih dari 60 tahun lamanya, namun tidak memiliki bukti kepemilikan.

“Sempat ada yang mengajukan, namun saat pengukuran oleh pihak BPN, permohonan di blokir atas dasar penguasaan pihak lain,” ungkap Wahyudiono.

Kakumrem 083 BDJ, Mayor CHK Kurniawan Juremi. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Sementara itu, pihak Korem 083/BDJ melalui Kakumrem 083 BDJ, Mayor CHK Kurniawan Juremi mengatakan bahwa warganya yang bersangkutan tidak memiliki hak menempati rumah dinas, dan harus dilakukan pengosongan. Secara Hukum tanah dan bangunan tersebut sah milik TNI AD, Kodam V Brawijaya di wilayah Pengawasan Korem 083/BDJ.

“Secara aturan anggota yang sudah pensiun atau meninggal dunia wajib mengembalikan rumah dinas. Dasarnya ada pada surat izin penempatan Rumah yang dikeluarkan Kodam. Jadi mereka sudah tidak ada hak untuk tinggal di rumah dinas.” ungkapnya.

Perintah pengosongan secara resmi sesuai putusan kasasi yang menyebut bahwa tanah bangunan tersebut milik negara dibawah Kemenhan RI. Sehingga KSAD mengeluarkan surat perintah pengamanan aset.

“Penertiban untuk pengamanan aset dari pihak yang tidak berhak. Dan peruntukannya untuk anggota yang masih aktif. Biasanya tenggat waktu 6 bulan, tapi ink ada yang mulai 2007 belum mengembalikan rumah secara sukarela,” tegasnya.

“Makanya kalau mereka bilang memiliki harus ada dasarnya hukumnya. Karena ini peruntukannya untuk anggota yang masih aktif untuk ditempati,” sambungnya memungkasi. (Dop/Saf)

Tags: berita videoKorem 083/Baladhika JayaPuspen TNIRumah Dinas
Previous Post

Keturunan dan Juru Kunci Sunan Giri Santuni Yatim Piatu dan Duafa

Next Post

SMP YPI Darussalam 1 Cerme Raih Prestasi Gemilang Lomba Senam UKS & Karnaval

Related Posts

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi
Kota Malang

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

27 April 2026
Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda
Kota Malang

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

27 April 2026
Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar
Kota Malang

Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar

27 April 2026
Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran
Berita

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

26 April 2026
MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 
Berita

MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 

26 April 2026
MS Glow For Men Malang Half Marathon Bakal Jadi Agenda Tahunan
Kota Malang

MS Glow For Men Malang Half Marathon Bakal Jadi Agenda Tahunan

26 April 2026
Next Post

SMP YPI Darussalam 1 Cerme Raih Prestasi Gemilang Lomba Senam UKS & Karnaval

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Hari Santri, IGRA Dukun Tanamkan Akhlak Mulia Sejak Usia Dini
  • ABK Sesak Napas di Kapal, Satpolairud Gresik Evakuasi ke RS
  • BEM UNAIR Dampingi UMKM Desa Balesari Malang Urus NIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran TPA Supit Urang Malang, Telusuri Titik Awal Api
  • Hari Santri, Fatayat NU Gresik Perkuat Pemberdayaan Desa dan Perlindungan Sosial
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com