email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gelapkan Uang Nasabah, Branch Manager Bank Mega Malang Jadi Tersangka

by Agung Baskoro
26 November 2020

Javasatu,Malang- Jajaran Kepolisian Resort Malang menahan mantan Branch Manager Bank Mega Malang. Pelakunya adalah Yanti Andarias SE (44), yang kini jadi tersangka kasus investasi bodong terhadap delapan orang nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.

Press Conference di Mapolres Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Dalam rilisnya, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan, para korban itu diantaranya enam orang warga Kota Malang dan dua orang warga Kabupaten Malang.

“Si ibu ini mengajak beberapa orang nasabah untuk ikut dalam satu jenis tabungan, Cashback Deposito. Padahal jenis tabungan itu tidak ada di Bank Mega. Murni dibuat oleh ibu ini sendiri.” ungkap Hendri. Kamis (26/11/2020).

Rata-rata korbannya lanjut Hendri, telah saling kenal dengan pelaku, jadi sangat mudah untuk mendapatkan kepercayaan dari nasabahnya.

“Nasabah dijanjikan nanti setiap bulan dapat bunga yang diserahkan langsung. Kalau di total per tahun, nasabah bisa dapat bunga antara 12 sampai 18 persen,” lanjut Hendri.

Kata Pria yang pernah menjabat Kasubag Bungkol Spripim Polri menambahkan, para nasabah menyetorkan sejumlah pada periode bulan Juni 2019 hingga Agustus 2020.

“Uang dari nasabah tersebut diputar, untuk mencicil bunga kepada nasabah lain. Kalau total kerugiannya, disini (dua korban, Kabupaten Malang, red) 940 juta. Kalau di Kota Malang 4,5 miliar. Jadi kalau di total kerugian korban seluruhnya 5,7 miliar. Untuk sementara dari proses pemeriksaan, pelaku melakukan seorang diri,” terang Hendri.

BacaJuga :

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia di PN Kepanjen

Mensos Janjikan 100 Sekolah Rakyat Permanen Dibangun Tahun 2025

Tersangka Yanti Andarias (baju orange), Mantan Branch Manager Bank Mega Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Hendri menyebut, bahwa yang di lakukan tersangka Yanti itu di luar kepentingan Bank Mega. Sedang hasil dari penipuan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau untuk pengembalian uang nasabah, perlu proses lanjut dengan OJK atau otoritas jasa keuangan lainnya. Kita sudah buat posko, apabila ada korban lain yang mau melaporkan, baik dari Kabupaten atau Kota Malang,” tegas Hendri.

Selanjutnya kepada tersangka, akan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia di PN Kepanjen

Reshuffle Kabinet, Budi Gunawan hingga Sri Mulyani Digantikan Menteri Baru

ADVERTISEMENT

Mensos Janjikan 100 Sekolah Rakyat Permanen Dibangun Tahun 2025

Guru MI Dukun Gresik Ikuti Bimtek Moderasi Beragama dan Asesmen Kinerja 2025

Lapas Malang Panen Edamame 8 Kuintal, Hasil Budidaya Warga Binaan Siap Memenuhi Pasar Domestik

Prev Next

POPULER HARI INI

Gerakan Pangan Murah di Kota Malang Diserbu Warga, Harga Beras Selisih Rp8 Ribu

SMP YPI Darussalam 1 Cerme Raih Juara 2 Gerak Jalan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Reshuffle Kabinet, Budi Gunawan hingga Sri Mulyani Digantikan Menteri Baru

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

BERITA LAINNYA

Reshuffle Kabinet, Budi Gunawan hingga Sri Mulyani Digantikan Menteri Baru

Panglima TNI Ajak Prajurit Teladani Akhlak Rasulullah SAW di Peringatan Maulid Nabi

Wabup Blitar Beky Harap Jalan Sehat Sabilu Taubah Jadi Sarana Keberkahan dan Kebersamaan

Shaggydog Gandeng Heruwa dan Sal Priadi Rilis Ulang “Insomnia” dalam Versi Remix

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved