email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 11 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gelapkan Uang Nasabah, Branch Manager Bank Mega Malang Jadi Tersangka

by Agung Baskoro
26 November 2020

Javasatu,Malang- Jajaran Kepolisian Resort Malang menahan mantan Branch Manager Bank Mega Malang. Pelakunya adalah Yanti Andarias SE (44), yang kini jadi tersangka kasus investasi bodong terhadap delapan orang nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.

Press Conference di Mapolres Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Dalam rilisnya, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan, para korban itu diantaranya enam orang warga Kota Malang dan dua orang warga Kabupaten Malang.

“Si ibu ini mengajak beberapa orang nasabah untuk ikut dalam satu jenis tabungan, Cashback Deposito. Padahal jenis tabungan itu tidak ada di Bank Mega. Murni dibuat oleh ibu ini sendiri.” ungkap Hendri. Kamis (26/11/2020).

Rata-rata korbannya lanjut Hendri, telah saling kenal dengan pelaku, jadi sangat mudah untuk mendapatkan kepercayaan dari nasabahnya.

“Nasabah dijanjikan nanti setiap bulan dapat bunga yang diserahkan langsung. Kalau di total per tahun, nasabah bisa dapat bunga antara 12 sampai 18 persen,” lanjut Hendri.

Kata Pria yang pernah menjabat Kasubag Bungkol Spripim Polri menambahkan, para nasabah menyetorkan sejumlah pada periode bulan Juni 2019 hingga Agustus 2020.

“Uang dari nasabah tersebut diputar, untuk mencicil bunga kepada nasabah lain. Kalau total kerugiannya, disini (dua korban, Kabupaten Malang, red) 940 juta. Kalau di Kota Malang 4,5 miliar. Jadi kalau di total kerugian korban seluruhnya 5,7 miliar. Untuk sementara dari proses pemeriksaan, pelaku melakukan seorang diri,” terang Hendri.

Tersangka Yanti Andarias (baju orange), Mantan Branch Manager Bank Mega Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Hendri menyebut, bahwa yang di lakukan tersangka Yanti itu di luar kepentingan Bank Mega. Sedang hasil dari penipuan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

BacaJuga :

Diduga Tipu Sejumlah Pemasok, Perempuan di Singosari Malang Diamankan Polisi

Tipu Sales Rp52 Juta di Gresik, Tiga Pelaku Diringkus di Malang

“Kalau untuk pengembalian uang nasabah, perlu proses lanjut dengan OJK atau otoritas jasa keuangan lainnya. Kita sudah buat posko, apabila ada korban lain yang mau melaporkan, baik dari Kabupaten atau Kota Malang,” tegas Hendri.

Selanjutnya kepada tersangka, akan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Pemkot Kediri Siap Bayar Alun-alun, Asal Ada Dasar Hukum

Komunitas Tambora hingga Jamtrok Bakal Ramaikan Mahesa Bird Contest di Malang

Pria Pamer Kelamin ke Pengendara Perempuan di Gresik Ditangkap, Diduga 30 Kali Beraksi

Profesor Polinema Ika Noer Syamsiana Kembangkan AI untuk Prediksi COVID-19

FISIP UNIRA Malang Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Kondangmerak

Perubahan APBD Kota Batu 2026, Pendapatan Diproyeksi Turun Rp47 Miliar

Sanitasi Aman Gresik Baru 2,69 Persen, Pemkab Dorong Satu Data

Kapolresta Malang Kota Raih 9.9 Awarding, Dinilai Humanis dan Kolaboratif

HP Korban Terlacak, Pencuri Masjid Surabaya Ditangkap di Gresik

CCTV Ungkap Pergerakan Mahasiswa UB Sebelum Jatuh dari Lantai 6

Prev Next

POPULER HARI INI

Bukan Sekadar Layani BBM, Operator SPBU Malang Raya Ditempa soal Karakter

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Mudik Lebaran, Polres Malang Tertibkan Truk Sumbu 3 di Jalur Lawang–Singosari

Kirab Budaya WBTb Gresik Meriah, 1.000 Bandeng Dibagikan Gratis ke Warga

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

BERITA LAINNYA

Pemkot Kediri Siap Bayar Alun-alun, Asal Ada Dasar Hukum

Komunitas Tambora hingga Jamtrok Bakal Ramaikan Mahesa Bird Contest di Malang

Pria Pamer Kelamin ke Pengendara Perempuan di Gresik Ditangkap, Diduga 30 Kali Beraksi

Profesor Polinema Ika Noer Syamsiana Kembangkan AI untuk Prediksi COVID-19

FISIP UNIRA Malang Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Kondangmerak

Perubahan APBD Kota Batu 2026, Pendapatan Diproyeksi Turun Rp47 Miliar

Sanitasi Aman Gresik Baru 2,69 Persen, Pemkab Dorong Satu Data

Kapolresta Malang Kota Raih 9.9 Awarding, Dinilai Humanis dan Kolaboratif

HP Korban Terlacak, Pencuri Masjid Surabaya Ditangkap di Gresik

CCTV Ungkap Pergerakan Mahasiswa UB Sebelum Jatuh dari Lantai 6

Prev Next

POPULER MINGGU INI

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved