JAVASATU.COM-MALANG- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Malang menolak disahkannya Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa hari yang lalu melalui memasang spanduk di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

Ketua DPC KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo memilih langkah menolak menggunakan cara memasang spanduk ketimbang aksi turun jalan, kepada Javasatu.com, dirinya beralasan mempertimbangkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
“Sepakat memilih jalur memasang spanduk untuk menolak disahkannya Omnibus Law, karena saat ini masa pandemi, kita jangan sampai berkerumun,” jelasnya.
Kusmantoro sudah memerintahkan kepada 46 Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI tersebar di wilayah Kabupaten Malang yang ada di 46 perusahaan anggota SPSI.
“Iya sudah memasang spanduk penolakan Omnibus Law semuanya,” terangnya.
Kusmantoro menjelaskan, sejak tahun 2019 hingga bulan Maret 2020, DPC KSPI secara konstitusional telah menyampaikan keberatan Draft Undang Undang Cipta Kerja itu kepada sejumlah stake holder.
“Bahkan, secara serentak Nasional KSPSI juga telah membuat usulan kepada Kepala Daerah dan Ketua DPRD masing-masing daerah terkait Omnibus Law,” bebernya.
Tetapi, lanjut Kusmantoro, tidak mendapatkan tanggapan dari Pemerintah dan Dewan, hingga akhirnya disahkan oleh DPR RI.
Lebih jauh, meskipun DPC KSPSI Kabupaten Malang tidak melalukan aksi turun jalan untuk menolak Omnibus Law, tetapi dirinya tetap mensupport Serikat Pekerja lain yang tengah aksi turun ke jalan menolak Undang Undang tersebut, karena DPC KSPSI Kabupaten Malang menilai Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja itu tidak berpihak kepada para pekerja.
“Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja itu perlindungan dan proteksi terhadap tenaga kerja sangat berkurang. Contohnya, pesangon pekerja diberikan 32 kali gaji, dalam Omnibus Law itu hanya diberikan 25 kali gaji. Itupun 19 kali gaji diberikan oleh perusahaan, sisanya diberikan oleh BPJS. Intinya secara umum proteksi terhadap pekerja berkurang, banyak poin lain yang merugikan pekerja. Tidak ada plus nya bagi pekerja, banyak minus nya dalam Undang Undang itu,” pungkas Kusmantoro. (Agb/Arf)