JAVASATU.COM-MALANG- Polres Malang merilis hasil ungkap home industri minyak goreng (migor) curah ilegal di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dari hasil menjual minyak goreng ilegal tersebut, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp 400 juta perbulannya.

Dalam rilisnya, Kepala Satgas Pangan Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat. mengungkapkan, dalam sebulan kedua tersangka mendapat untung antara Rp 200 juta sampai Rp 400 juta.
“Keuntungan bersih sekitar Rp 200 juta sampai Rp 400 juta. Karena dalam seminggu mereka bisa mengedarkan minyak goreng curah ilegal ini sampai 4 truk. Peredarannya selain di Malang Raya, juga Sidoarjo dan daerah lain,” jelasnya, Selasa (11/06/2024).
Adapun modus yang dilakukan para pelaku tersebut dengan membeli satu liter minyak goreng curah dari produsen di wilayah Sidoarjo sebesar Rp 11.500 sampai Rp 12.500. Kemudian dijual lagi sebesar Rp 13.500 sampai Rp 14.500.
“Itu pun ukuran tiap botol tidak sesuai atau pas 1.000 mililiter (1 liter, red). Hanya berkisar 750 mililiter sampai 786 mililiter,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih yang memimpin rilis menjelaskan kronologi home industri minyak goreng curah ini. Bermula dari usaha jual beli minyak goreng yang dilakukan tersangka MZ, pada Maret 2023 lalu.
Kemudian, pada bulan Februari 2024, tersangka MZ bertemu dengan M untuk melakukan kerjasama pembuatan minyak goreng curah ilegal, dengan memalsukan label atau merek Minyak Kita.
“Tugas tersangka MZ ini bertanggungjawab penyediaan minyak goreng curah dan botol. Sekaligus mencari karyawan untuk mengemas dalam botol. Sedangkan tersangka M, berperan menyediakan stiker Minyak Kita,” ungkap Kompol Imam Mustolih.
Sementara, pengungkapan kasus ini, bermula ketika Satgas Pangan Polres Malang mengecek di pasar. Lalu didapati ada peredaran minyak goreng kemasan satu liter dengan merek Minyak Kita, yang secara fisik terlihat berbeda ukuran.
“Berdasarkan informasi itulah, kemudian dilakukan penyelidikan hingga ditemukan lokasi home industri minyak goreng curah ilegal yang selanjutnya dilakukan penggerebekan,” paparnya.
Imam Mustolih menambahkan, bahwa Satgas Pangan Polres Malang menindaklanjuti atensi Kapolri dan Kapolda Jatim untuk mengawal ketersediaan bahan pokok dan penting sejak proses produksi hingga distribusi. Termasuk membongkar praktik curang yang merugikan konsumen serta masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, home industri minyak goreng curah ilegal di Kabupaten Malang, digerebek Satgas Pangan Polres Malang, pada Jumat (31/05/2024).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh orang, termasuk pemilik rumah. Dari tujuh orang yang diamankan, polisi akhirnya menetapkan dan menahan dua orang tersangka. Yakni MZ (34), warga Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. MZ bertugas di bagian produksi dan pengemasan minyak.
Sedang pelaku, M (47), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, bertugas di bagian mencari pelanggan dan menjual minyak goreng. (Agb/Arf)