JAVASATU-MALANG- Sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang akhirnya mencapai di putaran akhir pada periode tahun 2021.
Putaran ke-15 ini diselenggarakan di The Aliante Hotel & Convention pada Selasa (7/12/2021) yang akan berlangsung selama dua hari kedepan.
Jumlah tahapan ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yakni hanya 7 tahapan. Hal ini disampaikan Kasi Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Malang, J Elisabeth Ludji.
“Yang tahun kemarin hanya 7 tahap, sebenarnya awalnya 24 tahap, namun karena pandemi akhirnya hanya 7 putaran.” jelasnya.
Wilayah yang menjadi peserta di penghujung sosialisasi ini adalah dari Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, sebanyak 100 orang peserta.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Malang, Nur Fuad Fauzi, Asisten Pemerintah Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Malang, Suwadji. Sedangkan dari pihak Bea Cukai, hadir Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo.
Dalam sambutannya, Suwadji menegaskan bahwa sosialisasi ini dibutuhkan untuk menggugah masyarakat yang terlibat dalam acara ini untuk berperan dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
“Peningkatan jumlah DBHCHT yang diterima tidak boleh serta merta membuat kita berpuas hati. Karena peredaran rokok ilegal masih marak. Selain itu, perlu ada upaya meluruskan cara berpikir masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal.” jelas Suwadji saat membacakan naskah sambutan Bupati Malang.
Suwadji juga berharap, dari masyarakat Kecamatan Ngajum yang menjadi peserta sosialisasi ini bisa berperan aktif mulai dari tingkat kecamatan, desa, RT dan RW.
Hari Kedua, Kenalkan Ciri-ciri Pita Cukai Asli
Sementara, di hari kedua pada Rabu (8/12/2021) pagi lebih difokuskan pada cara-cara mengenali rokok ilegal. Selain itu, peserta juga diberi pengetahuan mengenai ciri-ciri pita cukai asli. Baik menggunakan alat, maupun secara kasat mata.
Selain itu, banyak peserta yang berpartisipasi dengan melontarkan sejumlah pertanyaan terkait situasi peredaran rokok ilegal. Termasuk aspek mana saja yang yang menjadi ranah penindakan bea cukai dan jenis-jenis penindakannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menggugah masyarakat untuk bisa turut membantu tugas bea cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal di daerahnya.
“Untuk hasil tembakau ada 69 penindakan. Tidak hanya di Kabupaten Malang, kita kan kerjasama di Malang Raya. Dan kegiatan ini cukup efektif, karena kita memberikan pemahaman agar masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal. Tidak hanya itu, kita juga menghimbau pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal,” jelas Gunawan.
Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Malang di tahun ini sebesar Rp 80 Miliar. Angka tersebut lebih tinggi dari alokasi DBHCHT yang diterima Kabupaten Malang pada tahun 2020 yang sebesar Rp 75 Miliar. (Krs)