Javasatu, Malang- Eksploitasi air Sumber Pitu oleh Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang dan Perumda Tugu Tirta Kota Malang dipertanyakan oleh Gabungan Himpunan Petani Pemakai Air Tirto Songo Pakis – Tumpang, kabupaten Malang.
Syamsul Hadi Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, menjelaskan bahwa pemanfaatan air Sumber Pitu sudah sudah diatur dengan perjanjian kerjasama atau PKS antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan Pemerintah Kota Malang pada 2015 silam.
“Jadi kan sebelum rencana pembangunan Sumber Pitu itu ada kesepakatan dari tiga kepala daerah Malang Raya. Itu ditandatangani di Batu. Setelah itu ada perjanjian kerjasama pemanfaatan Sumber Pitu yang waktu itu ditandatangani Bupati dan Walikota Malang. Bahwa batasan pengambilan air Sumber Pitu itu sebesar 400 liter. Namun, kami dengan dinas terkait berkesimpulan, hanya dibatasi 300 liter. Kemudian kita izin ke Kementerian PUPR, kita disetujui untuk memanfaatkan maksimal 240 liter. Jadi sampai sekarang itu 240 liter,” ucap Syamsul, Rabu (4/3/2020).
Masih Syamsul, dalam rinciannya Perumda Tirta Kanjuruhan memanfaatkan air sebesar 100 liter per detik. Sedangkan, Perumda Tugu Tirta Kota Malang sebesar 140 liter per detik. Itu semua dari Sumberpitu.
“Untuk ketahanan pangan itu memang sukses kalau ada air. PDAM ini juga bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, kalau kita terkait air, petani dari pertanian,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya Petani resah dengan sumber air yang selama ini mengaliri ladangnya justru di ambil untuk kepentingan PDAM Kota Malang.
Dampak dari eksploitasi itu menurut Himpunan Petani Pemakai Air Tirto Songo Pakis – Tumpang akhirnya meluruk kantor DPRD kabupaten Malang.
Mereka mengeluhkan kekurangan air untuk lahan pertanian itu meliputi, Desa Tumpang, Malangsuko, Jeru, Sumberpasir, Sukoanyar, Pucang Songo, Wringin Songo, Bokor, serta desa Slamet. (Agb/Arf)