Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kabupaten Malang Tangkap Buronan Asusila

Agung Baskoro by Agung Baskoro
24 Februari 2021
2

Javasatu,Malang- Setelah ditetapkan menjadi buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, akhirnya Abdur Rohman dieksekusi dirumahnya, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi.

Abdur Rohman (dua kiri) buronan asusila dieksekusi dirumahnya. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Menurut keterangan Kasipidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar SH MH, menjelaskan, pelaku sangat licin karena ketika hendak di tangkap berhasil melarikan diri.

“Terpidana telah menjadi buron selama kurang lebih satu tahun, terhitung sejak putusan Mahkamah Agung memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili di beberapa tempat,” kata Banie, panggilan akrabnya. Sabtu (16/1/2021).

Abdur Rohman buronan asusila (kanan pertama) digiring menuju mobil petugas. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kasus itu bermula pada April tahun 2017 lalu. Saat itu Abdur Rohman bersama beberapa rekannya telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak dibawah umur berinisial SAS. Pada saat peristiwa terjadi, SAS masih berumur 12 tahun.

ADVERTISEMENT

“Saat itu korban dipanggil untuk datang ke rumah terpidana, namun korban menolak. Selanjutnya BY (saat ini masih buron, red) menarik tangan korban dan dimasukkan ke dalam rumah terpidana. Saat di dalam rumah, BY dan MS (sudah ditangkap, red) membekap mulut korban,” jelas Banie.

Buronan asusila Abdur Rohman )dua kiri) digiring naik kendaraan petugas. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Ketika berada di dalam rumah, BY dan MS secara bergantian menggagahi gadis belia tersebut. Namun tak berselang lama datang lagi pelaku lain.

“Setelah itu datang terpidana bersama IM (berstatus buron, red) dengan berkata ‘ayo gantian’, sehingga terpidana menyetubuhi korban sementara BY masih membekap mulut korban, dan hal tersebut dilakukan secara bergantian,” ungkap Banie

Buronan Abdur Rohman di rapid test antigen. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sementara itu, Eksekusi terhadap terpidana dilakukan langsung oleh Kasipidum Sobrani Binzar SH MH; Kasi Intelijen Ardian Wahyu Eko Hastomo SH MH; Kasubsi Pra Penuntutan Pidum Misael Asarya Tambunan SH; Kasubsi Sospol Intelijen M Agung Wibowo SH MH; Kasubsi Penuntutan Pidum Rendy Aditya, SH; serta Jaksa Eksekutor Sucihana AP SH.

Eksekusi terhadap terpidana sendiri berdasarkan putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor : 94 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 15 April 2019, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Buronan asusila (dua kanan) di masukan Lembaga Permasyarakatan Lowokwaru Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Terakhir Banie menyebutkan, khusus terpidana Rohman berdasarkan putusan Pengadilan Mahkamah Agung dijatuhi hukuman selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 2 juta subsider 1 bulan penjara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan swab antigen di Rumah Sakit Wava Husada Kepanjen, selanjutnya terhadap terpidana dimasukkan ke dalam Lembaga Permasyarakatan Lowokwaru Malang.” Banie mengakhiri. (Agb/Arf)

Previous Post

Wali Kota Kediri Pastikan Gerakan Donor Plasma Konvalesen Lancar

Next Post

Pengajian Musala Mbah Jurit Kebomas Gresik ‘Dalam Segala Aktivitas Sebaiknya Diniati Ibadah’

Related Posts

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi
Kesehatan

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

27 April 2026
Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi
Kota Malang

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

27 April 2026
Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda
Kota Malang

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

27 April 2026
Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar
Kota Malang

Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar

27 April 2026
Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan
Berita

Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan

26 April 2026
Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran
Berita

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

26 April 2026
Next Post
Pengajian Musala Mbah Jurit Kebomas Gresik ‘Dalam Segala Aktivitas Sebaiknya Diniati Ibadah’

Pengajian Musala Mbah Jurit Kebomas Gresik 'Dalam Segala Aktivitas Sebaiknya Diniati Ibadah'

Comments 2

  1. Ping-balik: 3 Tahun Buron 4 Pelaku Judi Ditangkap Kejari Kabupaten Malang - Javasatu
  2. Ping-balik: Cegah Penyebaran Covid-19 Kejari Kabupaten Malang Lakukan Swab Test - Javasatu

Pos-pos Terbaru

  • Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
  • Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
  • HAIRUL Rilis Lagu “Dibuat Kamu”, Angkat Kisah Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
  • Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Cegah Hoaks dan Kejahatan
  • Kejari Kabupaten Malang Tetapkan 6 Tersangka KUR Fiktif BRI, Kerugian Rp 2,7 Miliar
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com