email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Memaafkan Salah Satu Pertimbangan Vonis Pembunuhan 1 Tahun

by Agung Baskoro
18 Maret 2021

Javasatu,Malang- Salah satu pertimbangan hukuman 1 Tahun penjara terhadap AP (17), pelaku pembunuhan adalah masih di bawah umur dan keluarga korban sudah memaafkan tindakan terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Aulia Reza Utama. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Aulia Reza Utama membenarkan bahwa terdakwa AP (17), pelaku pembunuhan terhadap pengusaha fotokopi dan ATK di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, pada Januari lalu.

“Salah satu pertimbangannya, di dalam putusan hakim karena pihak korban sudah memaafkan perbuatan si anak,” terang Reza, Kamis (18/3/2021).

Selain pertimbangan, dalam persidangan hakim memutuskan untuk menggunakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

ADVERTISEMENT

Sementara jaksa menggunakan dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 339 KUHP subsider 338 KUHP.

Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang menuntut terdakwa dengan 8 tahun penjara.

Reza mengatakan, putusan hakim yang memvonis 1 tahun terhadap terdakwa anak itu berdasarkan pada pertimbangan fakta-fakta persidangan.

BacaJuga :

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Siskamling di Lebakharjo Jadi Wadah Kebersamaan TNI dan Warga

“Pertimbangan hakim memang sesuai dengan fakta-fakta yang di persidangkan. Dalam hal ini jaksa melaksanakan tugasnya dan hakim melaksanakan putusannya,” jelasnya.

“Kalau menurut hakim pasal pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP),” katanya.

Selain karena keluarga sudah memaafkan, pertimbangan lainnya adalah karena terdakwa masih anak. Sehingga hakim juga mempertimbangkan hak-hak anak.

“Intinya mengedepankan hak-hak si anak. Dan penjara langkah terakhir,” katanya.

Meski begitu, vonis 1 tahun terhadap terdakwa anak itu masih belum inkrah. Sebab, jaksa penuntut umum masih mengajukan banding atas putusan itu.

“Memang putusan hakim di Pengadilan Negeri ini bukan akhir dari segala-galanya. Diatur dalam undang-undang bahwa masih ada upaya hukum banding. Perkara ini akan diperiksa kembali di tingkat yang lebih tinggi,” kata Reza.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum anak di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Misael Tambunan mengaku keberatan dengan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada AP. Karena ia menilai, vonis itu sangat ringan untuk pelaku pembunuhan disertai penganiayaan.

Atas dasar itu, selaku Jaksa penuntut umum, Misael mengajukan banding untuk memenuhi asas keadilan serta mencegah adanya potensi konflik sosial akibat putusan tersebut. (Agb/Arf)

Tags: Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten MalangPembunuhan Turen MalangVonis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Siskamling di Lebakharjo Jadi Wadah Kebersamaan TNI dan Warga

ADVERTISEMENT

Perbaikan Jembatan Sonokembang Kota Malang yang Ambrol Dipercepat

SPPG di Kota Malang Masih Banyak yang Belum Kantongi SLHS

Lapas Perempuan Malang Pastikan Bebas Narkoba dan Barang Ilegal

Prev Next

POPULER HARI INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Dongeng Islami Jadi Cara YPP Sahabat Karomah Gresik Tanamkan Akhlak Rasul pada Anak

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

TNI-Polri Bersinergi Kawal Haul ke-114 Habib Ali Al Habsyi di Pasar Kliwon Solo

Kapolres Gresik Gandeng Kepala Desa Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

BERITA LAINNYA

BPJS Kesehatan Harus Tanggung Korban Keracunan Program MBG, Ini Penjelasan Dewas

TNI-Polri Bersinergi Kawal Haul ke-114 Habib Ali Al Habsyi di Pasar Kliwon Solo

Aksi 1010 JNF di Bekasi, Dukung Program Pro-Rakyat Prabowo

Pengamat Nasky Apresiasi Sikap Tegas Presiden Prabowo Tolak Visa Atlet Israel: Bukti Konsistensi Dukung Palestina

Kadispenad: Jangan Jadi Katak dalam Tempurung

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Kontrakan di Turen Malang Digerebek, Polisi Amankan 82 Poket Sabu dan Ganja

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

Wali Kota Malang Jenguk Santri Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved