Javasatu,Malang- Jelang momen perayaan pergantian tahun 2021, kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 masih menjadi prioritas Muspida Malang. Selain mewajibkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes). Juga melarang segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengeluarkan surat edaran bernomor 800/8452/35.07.013/2020. Tentang pembatasan kegiatan perayaan malam tahun baru. Mulai dari pengelola wisata, pengusaha perhotelan, penginapan wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Harus memeriksa surat keterangan rapid antibodi atau antigen kepada setiap pendatang dari luar daerah. Dan pendatang juga diwajibkan membawa surat keterangan sehat, yang menyatakan non reaktif Covid-19. Pelaku usaha, juga wajib mendokumentasikan atau mengarsip berkas pendatang tersebut,” jelas Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat.
Pemkab Malang juga bertindak tegas pada 30 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021, akan menutup semua tempat wisata. Guna mengantisipasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masa.
“Termasuk kegiatan perayaan malam pergantian tahun,” terang Wahyu.
Berikut isi SE:
Guna memperlancar aturan tersebut, pengecekan di setiap wilayah melalui Muspika diharapkan kembali aktif. Termasuk membatasi jam operasional warung makan, tempat hiburan dan usaha sejenis sampai pukul 20.00 WIB.
“Mengaktifkan kembali cek poin dan memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan. PSBB secara lokal, sehingga bisa memantau pergerakan masyarakat,” tukas Wahyu. (Agb/Arf)
Comments 2