email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 12 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Aborsi Mahasiswi di Malang Terbongkar, Bayi Dibuang ke Sungai Paron

by Agung Baskoro
10 September 2025

JAVASATU.COM- Polres Malang mengungkap kasus aborsi ilegal yang melibatkan pasangan mahasiswa di Kabupaten Malang. Jenazah bayi hasil hubungan di luar nikah itu ditemukan di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Minggu (24/8/2025).

Penemuan bayi di sungai Paron. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan kasus ini melibatkan AM (21), mahasiswi asal Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan HNM (20), mahasiswa asal Kota Malang.

“AM melakukan aborsi dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan. HNM kemudian membuang jenazah bayi tersebut ke Sungai Paron menggunakan sepeda motor,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Kasus bermula saat Suwandi (74), warga setempat, menemukan jenazah bayi laki-laki tanpa pakaian di sungai.

Penemuan itu langsung dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Karangploso.

Hasil penyelidikan mengungkap bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah antara AM dan HNM, yang sudah berpacaran sejak September 2024. Karena takut dan malu, keduanya sepakat menggugurkan kandungan.

Polisi mengungkap AM membeli obat aborsi secara online dan mengonsumsinya di kos di Kota Malang.

BacaJuga :

“No Viral No Justice”, Warga Soroti Pungutan di Bendungan Lahor Masih Jalan

Polisi Gresik Bantu Perempuan Terlantar, Diantar hingga Naik Bus ke Tuban

Setelah mengalami keguguran, ia memotong plasenta dengan gunting dan memasukkan jenazah ke tas ransel.

Malamnya, HNM membawa tas itu dan membuang bayi ke sungai karena tidak menemukan pemakaman.

Barang bukti yang disita polisi antara lain gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, motor Yamaha Xeon, helm, serta dua handphone.

AKP Bambang menegaskan, AM dijerat UU Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Sementara HNM dijerat pasal serupa dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami terus berkoordinasi dengan JPU agar perkara ini segera dilimpahkan,” tegasnya.

Polisi menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan aborsi ilegal yang mengakibatkan kematian bayi.

“Kasus ini jadi pelajaran bagi masyarakat, terutama anak muda, untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Setiap praktik aborsi ilegal dan kekerasan terhadap anak akan kami tindak tegas,” pungkas Bambang. (agb/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: AborsiDesa TegalgondoKecamatan KarangplosoPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

“No Viral No Justice”, Warga Soroti Pungutan di Bendungan Lahor Masih Jalan

Polisi Gresik Bantu Perempuan Terlantar, Diantar hingga Naik Bus ke Tuban

MBG Jadi Motor Ekonomi Desa, BUMDes Ardiles Siap Bangun Sistem Sirkular

Sultan Tazzam Siap Tarung di NEX Road to Champion, Hadapi Mustakin Hasan di Jakarta

Sekda Kabupaten Malang: GMNI Jadi Kekuatan Penting Pembangunan Daerah

Analis Publik Dukung Langkah Tegas Menteri Imipas Berantas Narkoba di Lapas

UB Sulap Limbah MBG Jadi Cuan, DPRD dan Wali Kota Malang Kompak Dukung

Novel ‘Cinta Segitiga di Langit Kediri’ Resmi Rilis, Karya Musab Soemardjan Tuai Apresiasi

Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Oknum Petugas Terlibat Dipecat

Presiden Prabowo: Negara Selamatkan Rp11,42 Triliun, Tak Tolerir Korupsi

Prev Next

POPULER HARI INI

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

MBG Jadi Motor Ekonomi Desa, BUMDes Ardiles Siap Bangun Sistem Sirkular

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Sultan Tazzam Siap Tarung di NEX Road to Champion, Hadapi Mustakin Hasan di Jakarta

Analis Publik Dukung Langkah Tegas Menteri Imipas Berantas Narkoba di Lapas

Novel ‘Cinta Segitiga di Langit Kediri’ Resmi Rilis, Karya Musab Soemardjan Tuai Apresiasi

Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Oknum Petugas Terlibat Dipecat

Presiden Prabowo: Negara Selamatkan Rp11,42 Triliun, Tak Tolerir Korupsi

OTT di Tulungagung: Negara Tidak Boleh Diam, Publik Berhak Tahu Sekarang Juga

Polisi Amankan Sedekah Laut Alasdowo Pati, Larung Sesaji Berlangsung Meriah

Panglima TNI Turun Langsung, Dorong Prajurit Jadi Motor Ketahanan Pangan

1-800 Wicked Rilis “Vespa Biru”, Siap Ekspansi ke Pasar Musik Indonesia

Polisi Bongkar Peredaran 4.621 Pil Obaya di Sragen, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Dubes Uzbekistan Ziarah ke Sunan Gresik, Gresik Kian Mendunia

Pemkab Gresik Dorong Percepatan Proyek Jalan Laban 13 Km, Target 4 Jalur

Portal Bendungan Lahor Dibuka Paksa, Warga Tolak Retribusi Akses Malang-Blitar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d