Javasatu,Malang- Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang, membentuk Tim Mobile Covid Hunter yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih menyebar di wilayahnya.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, Tim Mobile Covid Hunter ini akan menindak masyarakat yang tidak menjalankan Protokol Kesehatan, dan dilakukan secara
“Tim Covid Hunter Protokol Kesehatan ini akan memburu warga yang tidak pakai masker, baik ditempat-tempat keramaian seperti kafe, warkop, restoran, dan pasar. Termasuk tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan serta tidak menerapkan physical distancing,” terang Hendri, Rabu (16/9/2020).
Menurut Hendri, dengan adanya tim Mobile Covid Hunter ini diharapkan bisa memberi efek jera, masyarakat semakin tertib dan tidak melanggar protokol kesehatan.
Selain itu bagi pelanggar akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) atau penilangan oleh tim Covid Hunter, dan akan dilakukan sidang ditempat.
“Tujuannya dapat menggugah kesadaran dan rasa jera bagi warga, akan pentingnya disiplin protokol kesehatan. Dengan dasar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.” jelasnya.

Untuk personil yang dilibatkan, lanjut Hendri, melibatkan Satuan Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang 15 personil, dari Kodim 0818/Kabupaten Malang-Kota Batu 10 personil, Polri 15 personil dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, serta Pengadilan Negri Kepanjen.
“Ini merupakan keseriusan kami untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang. Dalam pelaksanaannya tim ini akan dibarengi dengan Operasi Yustisi. Agar bisa memberikan efek jera kepada masyarakat,” pungkasnya. (Agb/Saf)