Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Rabu, 9 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelajar Jual Gadis Dibawah Umur Lewat Medsos

by Agung Baskoro
4 Februari 2021

Javasatu,Malang- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil membongkar praktik portitusi online yang mempekerjakan wanita dibawah umur, melalui Media Sosial (Medsos). Pelakunya seorang pelajar yang masih duduk di bangku kelas 11 SMK.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar. (Foto: Agung Baskoro)

Kapolres Malang AKBP Hedri Umar mengatakan, pelakunya berinisial RPR (16), ditangkap saat cash on delivery (COD) atau mengantar korban ke pelanggan berinisial F.

“Pelaku ini tega menjual teman wanitanya AEA (15) ke lelaki hidung belang. Pelaku ini merupakan siswa SMK di Kota Malang,” ungkapnya, Kamis (4/2/2021).

KONTEN PROMOSI

Sedang motif yang dilakukan pelaku dengan melakukan open booking order (BO) yang memanfaatkan group ‘Facebook Info Cewek Kota Malang’ sebagai tempat mencari mangsa.

“Pelaku mencari targetnya di Facebook untuk dieksploitasi lalu dijual kepada laki-laki dan mendapat keuntungan dari jasa tersebut,” jelasnya.

Dalam setiap postingan yang dilakukan pelaku, lanjut Hendri, korbannya di-posting dengan tarip sebesar Rp 700 ribu. Uang tersebut diserahkan ke korban sebesar Rp 400 ribu, dan sisanya masuk ke kantong pelaku.

“Pelaku mengaku melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 3 tahun penjara sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” terangnya.

BacaJuga :

Rarif Setiawan Resmi Pimpin BPN Gresik, Gantikan Kamaruddin

Polisi di Gresik Tangkap 9 Pengedar Narkoba, 613 Gram Sabu Disita

Press Conference Pelajar jual gadis dibawah umur di Mapolres Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Selain itu, tambah Hendri RPR juga dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dan maksimal Rp 200 juta.

Berita Lainnya: 
  • Empat Jam Abu Janda Diperiksa Terkait Rasisme – Nusadaily.com
  • Kronologi Kecelakaan Maut Madiun, Motor vs Kereta Jayakarta – Nusadaily.com
  • Potret Lindsey Leslie Stuart yang Disebut Jadi Penyebab Keretakan Rumah Tangga Rachel Vennya – Nusadaily.com

Serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Lalu, dengan denda Rp 120 juta sampai maksimal Rp 600 juta.

“Pelaku ini bakal dijerat dengan pasal berlapis, dengan sanksi hukuman penjara minimal 3 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda Rp 120 juta sampai maksimal Rp 600 juta,” pungkasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Hendri UmarBOCODgroup facebook info cewek kota malangInfo Cewek Kota Malangkapolres malangOpen BOopen booking orderPelajarPelajar Jual Gadis Dibawah Umur MalangPerdagangan ManusiaPolres Malang

Comments 3

  1. Ping-balik: Bupati Bangka Larang Pegawai Main Media Sosial Saat Jam Kerja - Imperium Daily
  2. Ping-balik: Bupati Bangka Larang Pegawai Main Media Sosial Saat Jam Kerja - Noktah Merah
  3. Ping-balik: Bupati Bangka Larang Pegawai Main Media Sosial Saat Jam Kerja - Nusa Daily

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Rarif Setiawan Resmi Pimpin BPN Gresik, Gantikan Kamaruddin

Polisi di Gresik Tangkap 9 Pengedar Narkoba, 613 Gram Sabu Disita

ADVERTISEMENT

Tiket Konser Sketsa Jalanan Anto Baret di Malang Sudah Dijual, Cek Lokasinya!

NU Ranting Tebuwung Dapat Hibah Tanah untuk Kantor Baru

Besok Souljah Sambangi Malang, Bakal Suguhkan Konser Reggae Rasa Festival

Prev Next

POPULER HARI INI

Santhi Puja di Pura Luhur Duwijawarsa Malang untuk Kesejahteraan Jawa Timur

Seragam dan Buku Habis Terbakar, Anggota Dewan Suyadi Kawal Pelajar SMPN 19 Malang

Tiket Konser Sketsa Jalanan Anto Baret di Malang Sudah Dijual, Cek Lokasinya!

JNF: Tak Perlu “Kebakaran Jenggot” soal Pernyataan Gibran tentang Effendi Simbolon

NU Ranting Tebuwung Dapat Hibah Tanah untuk Kantor Baru

BERITA LAINNYA

JNF: Tak Perlu “Kebakaran Jenggot” soal Pernyataan Gibran tentang Effendi Simbolon

Parade Dirgantara Meriahkan Festival Bumi Lasinrang 2025 di Pinrang

TNI Tegaskan Guru dan Nakes di Yahukimo Tak Terlibat Satgas: Mereka Tenaga Profesional

LAKSI Minta Media Stop Framing Soal Istri Menteri UMKM

Tokoh OPM Enos Tipagau Tewas Ditembak TNI di Intan Jaya

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Santhi Puja di Pura Luhur Duwijawarsa Malang untuk Kesejahteraan Jawa Timur

Mabuk, Pemuda di Kota Malang Tusuk Tiga Pesilat, Satu Tewas di Tempat

Keluarga Pejuang dan Purnawirawan TNI di Malang Sesalkan Pengosongan Paksa

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Gulat Kota Batu Juara Umum di Porprov Jatim 2025

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved