Javasatu,Gresik- Pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi menjadi atensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik melalui serap aspirasi masyarakat.

Untuk itu, melalui publik hearing tahap I tahun 2021 ini, anggota Komisi I DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto melakukan kegiatan dengar pendapat atau serap aspirasi dari masyarakat tentang kebijakan peraturan daerah, bertempat di Desa Jogodalu pada Minggu (21/3/2021).
Menurut Nur Hudi, diantara kebijakan (Policy at Strategy Level) sebagai desain dan praktek sistem administrasi, sehingga muncul hipotesa dalam inisiasi program kegiatan ataupun kebijakan yang dibuat untuk Gresik lebih maju dan mandiri.
“Fungsi komunikasi pada lapisan bawah (masyarakat, red) merupakan bagian dari fungsi managemen perubahan (change management)” kata Hudi.
Diungkapkan Hudi, membangun komunikasi yang lebih interaktif antara pembuat kebijakan (policy makers) dengan stakeholder dan warga masyarakat seperti jarum jam, searah satu tujuan.
“Sehingga, Rancangan Peraturan Daerah (RPD) inisiasi Komisi I DPRD Gresik sebagai acuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di Desa” terang Hudi.
Lebih jauh Hudi dalam publik hearing mengungkapkan percepatan pembangunan dari segala sektor perlu didukung penguatan-penguatan dengan peraturan daerah.
“Seperti beberapa program pembangunan yakni infrastruktur jalan maupun penanganan kali Lamong pun di dorong percepatan penanganannya melalui kebijakan legislasi sehingga pelaksanaan dari kegiatan pemerintah kabupaten Gresik berjalan dengan baik” paparnya.
Anggota DPRD Gresik asal Fraksi Partai Nasdem itu menambahkan, pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi pun tidak terlepas dari peran DPRD Gresik. Poin pentingnya, menjaga kesehatan semua warga masyarakat Gresik adalah kunci utama cepatnya pemulihan ekonomi.
“Tindaklanjutnya, warga tetap ikuti protokol kesehatan ditengah pandemi covid 19” tandas Nur Hudi.
Sementara itu, menurut pandangan Dr. Bhim Prakoso, SH., MM., Sp.N., MH, selaku narasumber kegiatan publik hearing tersebut di sesi pertama mengatakan, dengan adanya peraturan yang telah dibuat oleh DPRD Gresik, terkait potensi desa diharapkan desa memiliki kemampuan mengakomodir potensi dan bisa mandiri.
“Terutama potensi desa wisata bisa digali sebagai penyangga perekonomian warga desa. Selain mempersiapkan program dan kebijakan maka selanjutnya Sumber Daya Manusia Desa pun disiapkan. Diharapkan kemudian, masyarakat mampu berkreasi dan bersaing dalam produktifitasnya” tukas Bhim Prakoso. (Bas/Nuh)
Comments 4