Javasatu,Malang- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Malang Raya, segera membentuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI RBA di wilayah Kabupaten Malang.
Pembentukan itu selain mengembangkan sayap dan mengibarkan panji-panji organisasi advokat di Pengadilan Negri Kepanjen juga dapatnya memberikan pelayanan kepada warga di 33 kecamatan se-kabupaten Malang.
“Kami tetap berada di bawah kepemimpinan Bapak Luhut Marihot Parulian Pangaribuan (Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI RBA), kami hanya ingin mengembangkan sayap saja,” terang Ketua DPC PERADI RBA Kabupaten Malang, Agustian Anggi Siagian. Senin (22/2/2021).
Dan pada hari ini DPC PERADI RBA Kabupaten Malang kepengurusannya sudah terbentuk yang diharapkan dapat mensupport para anggotanya, dan masyarakat pencari keadilan.
“Sudah terbentuk dan saat ini untuk kepengurusannya berjumlah 31 orang, sementara untuk anggotanya sudah kurang lebih 50 orang,” tegasnya.
Sementara itu, Dewan Penasehat DPC PERADI RBA Malang, Yayan Riyanto menyampaikan, pembentukan DPC PERADI RBA Kabupaten Malang telah mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI RBA pusat.
“PERADI RBA Kabupaten Malang ini adalah pengembangan dari DPC PERADI RBA Kota Malang. Karena di Malang Raya ini ada tiga Pemerintahan, Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, untuk itu perlu diisi, dan juga harus ada di Kabupaten Malang,” ucapnya.
Memang sudah selayaknya pemekaran dan pengembangan wilayah, agar advokat-advokat di Kabupaten Malang dapat berkembang.
“DPC PERADI RBA Kabupaten Malang ini satu-satunya yang ada disini (Kabupaten Malang, red), diharapkan advokat-advokat di Kabupaten Malang bisa bergabung, untuk memberikan pelayanan pada masyarakat yang menginginkan keadilan,” tukasnya. (Agb/Arf)