Javasatu,Gresik- Jajaran Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan yang sering beraksi di dunia perekrutan kerja. Pelaku menggunakan modus menawarkan pekerjaan dan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk kelancaran proses bagi pencari kerja.
Tersangka berinisial PA (32) warga Desa Roomo Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kepolisian menangkapnya saat tersangka berada di rumah. Bahkan, korban PA di tahun 2020 mencapai 22 orang.
“Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan penipuan kepada 22 para pencari kerja tahun 2020 saat awal pandemi Covid-19,” ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH.

Dari keterangan kepolisian, tersangka tercatat pernah melakukan tindak pidana penipuan hingga berhenti di tahun 2019 lalu. Korbannya sama, yakni para pencari kerja.
Rupanya PA belum jera dengan tindakannya yang banyak merugikan para korbannya tersebut. Hingga di tahun 2021, tersangka harus berurusan dengan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami mengamankan tersangka, penipuan merupakan mata pencahariannya dan ini berulang,” ungkap Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH.
Kepolisian menghimbau untuk tidak termakan tipu muslihat para pemberi kerja. Sebagai bentuk kewaspadaan, masyarakat wajib teliti mengenai keabsahan dan legalitas terkait lamaran kerja.
“Warga manyar tetap berhati-hati. Terlebih dimasa pandemi aksi seperti ini cukup meresahkan. Cek kembali keabsahan, legalitas terkait lamaran kerja dan sejenisnya,” pungkasnya.
Wajib Bayar Sebagai Syarat Kerja
Dalam upaya penipuan terhadap korbannya, PA mengenalkan diri sebagai karyawan PT Ume Sembada yang telah bekerja selama 9 tahun. Ia pun tidak ragu memperlihatkan kartu pengenalnya.
Awalnya, pelaku meminta persyaratan ringan agar korban mendapat pekerjaannya. Berupa mengirimkan foto separuh badan dan foto KTP. Namun di tahap ini, pelaku mulai menarik biaya ke pihak korban, yakni meminta uang 800 ribu rupiah dengan alasan untuk pembelian atribut.
Rama adalah warga Manyar yang menjadi salah seorang korban yang termakan tipu muslihatnya. Korban bahkan sempat mengajak temannya yang lain, yaitu Askur Afandi alias Afan warga Socah, Bangkalan. Total, uang sebesar 1,8 juta rupiah terbayarkan ke pelaku.
Ternyata tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminta uang sebesar 400 ribu rupiah dan 300 ribu rupiah kepada para korban dengan alasan untuk membeli seragam.
Korban ketiga, Alfi Syahrin alias Alfin, juga mengalami hal sama. Ia harus membayar uang ke PA sebesar 1,7 juta rupiah. Bahkan, pelaku kembali meminta tambahan 600 ribu rupiah dengan dalih agar lekas diterima kerja,
Para korban yang merasa tertipu, kompak melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Manyar.
“Ketiga korban dijanjikan bekerja di bagian outsourching perusahaan ternama” tegas Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH.
Kepolisian menjerat PA dengan Pasal 378, Jo 379a dan atau 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara. (Bas/Krs)