email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 24 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PPKM Mikro, Ini Syarat Shalat Idul Fitri Hingga Lebaran di Gresik 

by Sudasir Al Ayyubi
11 Mei 2021

Javasatu,Gresik- Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan, pelaksanaan shalat hari raya Idul Fitri 1442 hijriah berorientasi pada Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di tiap Desa, RW dan RT.

Rakor tentang pembatasan buka puasa bersama dan peniadaan Halal Bihalal untuk Pejabat dan ASN Gresik, Senin (10/5/2021) di Ruang Mandala Bakti Praja. (Foto: Istimewa)

“Dan juga Shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan apabila wilayah Desa, RW, RT setempat tidak masuk zonasi merah. Shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di Masjid, Mushala dan juga lapangan. Jika di Masjid atau mushala maka jumlah jamaah hanya dibatasi maksimal setengah kapasitas ruangan” jelas Bupati Gresik saat memimpin rakor tentang pembatasan buka puasa bersama dan peniadaan Halal Bihalal untuk Pejabat dan ASN Gresik, Senin (10/5/2021) di Ruang Mandala Bakti Praja.

Untuk itu, Bupati meminta kepada seluruh Camat serta pimpinan ormas yang hadir untuk mensosialisasikan kepada seluruh takmir yang ada di wilayahnya agar hal ini bisa dilaksanakan mengingat waktunya sudah mendesak.

KONTEN PROMOSI

“Agar tidak terkonsentrasi di suatu Masjid besar, kami mohon agar shalat Idul Fitri di laksanakan di seluruh Mushala dan lapangan yang ada di wilayah setempat. Yang penting Hindari kerumunan” tegasnya.

Gus Yani juga meminta agar tidak terjadi kerumunan saat mengambil sandal, sebaiknya jamaah membawa plastik dari rumah dan membungkus sandalnya sedemikian rupa serta menaruh di samping saat shalat. Khutbah tidak lebih dari 7 menit dan hanya membaca surat pendek.

Selain shalat Idul Fitri, Bupati juga melarang halal bihalal dan open house bagi Pejabat dan ASN. Takbir keliling juga dilarang dan diarahkan untuk takbir di masjid atau mushala.

Apa yang disampaikan Bupati telah disepakati oleh semua peserta rapat baik dari Forkopimda maupun dari seluruh organisasi masyarakat baik dari NU, Muhammadiyah maupun LDII dan di dukung juga oleh DMI Gresik.

BacaJuga :

Gresik Waspada Perkawinan Anak, 450 Lebih Kasus Dispensasi Kawin Terjadi dalam 3 Tahun

Pelanggaran Lalu Lintas di Gresik Capai 4.378 Kasus dalam Sembilan Hari

Dari NU juga meminta agar Mushala di seluruh Kabupaten Gresik yang selama ini tidak pernah mengadakan Shalat Idul Fitri diharap untuk mengadakan shalat Idul Fitri agar tidak berkerumun di Masjid besar.

Sementara Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah berharap pemeriksaan perbatasan bisa dilaksanakan sampai pasca Idul Fitri.

“Jangan sampai masyarakat yang tidak mudik beramai-ramai mendatangi satu tempat untuk berwisata yang akhirnya mengakibatkan kerumunan” tegas Wabup Gresik.

Sebagai tambahan informasi, selain dihadiri Bupati dan Wabup Gresik, rakor dihadiri seluruh anggota Forkopimda Gresik, perwakilan dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, LDII, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Gresik sebagai tindak lanjut dari hasil rapat yang diikuti oleh Bupati Gresik bersama Gubernur Jawa Timur sehari yang lalu. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Hari Raya Idul FitriLebaranPPKM MikroShalat Idul Fitri

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gresik Waspada Perkawinan Anak, 450 Lebih Kasus Dispensasi Kawin Terjadi dalam 3 Tahun

Pelanggaran Lalu Lintas di Gresik Capai 4.378 Kasus dalam Sembilan Hari

ADVERTISEMENT

Gresik Wisuda 1.664 Lulusan JAKETKU, Pemkab Janjikan Beasiswa Kuliah

Yayasan Ujung Aspal Jatim Apresiasi 25 Tokoh Penggerak Pembangunan Kota Batu

Tesis Doktoral UMM: K-Pop Bentuk Identitas Sosial Baru, Picu Imperialisme Budaya di Kalangan Muda

Prev Next

POPULER HARI INI

Yayasan Ujung Aspal Jatim Apresiasi 25 Tokoh Penggerak Pembangunan Kota Batu

Istri Bersimbah Darah, Suami Tewas Gantung Diri di Lawang Malang

Anak Binaan LPKA Blitar Terima Remisi dan Ijazah di HAN 2025, Emil Dardak: Mereka Punya Masa Depan

AION UT Resmi Meluncur di GIIAS 2025, Mobil Listrik Futuristik GAC Banderol Mulai Rp 300 Jutaan

Razia Internal Polres Malang, Pastikan Anggota Tertib Berlalu Lintas

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Lantik 2.000 Perwira TNI-Polri, Siap Jaga Kedaulatan NKRI

LSM LIRA dan Relawan Buka “Kotak Pos Prabowo” untuk Laporkan Korupsi

AION UT Resmi Meluncur di GIIAS 2025, Mobil Listrik Futuristik GAC Banderol Mulai Rp 300 Jutaan

Anak Binaan LPKA Blitar Terima Remisi dan Ijazah di HAN 2025, Emil Dardak: Mereka Punya Masa Depan

Khofifah Dorong Ekowisata Berbasis Konservasi, Targetkan Wisatawan Lebih Lama di Jatim

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Istri Bersimbah Darah, Suami Tewas Gantung Diri di Lawang Malang

Yayasan Ujung Aspal Jatim Apresiasi 25 Tokoh Penggerak Pembangunan Kota Batu

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pasutri Tewas di Lawang Malang, Polisi Periksa Tiga Saksi Termasuk Anak Korban

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved