Javasatu,Gresik- Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan, pelaksanaan shalat hari raya Idul Fitri 1442 hijriah berorientasi pada Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di tiap Desa, RW dan RT.

“Dan juga Shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan apabila wilayah Desa, RW, RT setempat tidak masuk zonasi merah. Shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di Masjid, Mushala dan juga lapangan. Jika di Masjid atau mushala maka jumlah jamaah hanya dibatasi maksimal setengah kapasitas ruangan” jelas Bupati Gresik saat memimpin rakor tentang pembatasan buka puasa bersama dan peniadaan Halal Bihalal untuk Pejabat dan ASN Gresik, Senin (10/5/2021) di Ruang Mandala Bakti Praja.
Untuk itu, Bupati meminta kepada seluruh Camat serta pimpinan ormas yang hadir untuk mensosialisasikan kepada seluruh takmir yang ada di wilayahnya agar hal ini bisa dilaksanakan mengingat waktunya sudah mendesak.
“Agar tidak terkonsentrasi di suatu Masjid besar, kami mohon agar shalat Idul Fitri di laksanakan di seluruh Mushala dan lapangan yang ada di wilayah setempat. Yang penting Hindari kerumunan” tegasnya.
Gus Yani juga meminta agar tidak terjadi kerumunan saat mengambil sandal, sebaiknya jamaah membawa plastik dari rumah dan membungkus sandalnya sedemikian rupa serta menaruh di samping saat shalat. Khutbah tidak lebih dari 7 menit dan hanya membaca surat pendek.
Selain shalat Idul Fitri, Bupati juga melarang halal bihalal dan open house bagi Pejabat dan ASN. Takbir keliling juga dilarang dan diarahkan untuk takbir di masjid atau mushala.
Apa yang disampaikan Bupati telah disepakati oleh semua peserta rapat baik dari Forkopimda maupun dari seluruh organisasi masyarakat baik dari NU, Muhammadiyah maupun LDII dan di dukung juga oleh DMI Gresik.
Dari NU juga meminta agar Mushala di seluruh Kabupaten Gresik yang selama ini tidak pernah mengadakan Shalat Idul Fitri diharap untuk mengadakan shalat Idul Fitri agar tidak berkerumun di Masjid besar.
Sementara Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah berharap pemeriksaan perbatasan bisa dilaksanakan sampai pasca Idul Fitri.
“Jangan sampai masyarakat yang tidak mudik beramai-ramai mendatangi satu tempat untuk berwisata yang akhirnya mengakibatkan kerumunan” tegas Wabup Gresik.
Sebagai tambahan informasi, selain dihadiri Bupati dan Wabup Gresik, rakor dihadiri seluruh anggota Forkopimda Gresik, perwakilan dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, LDII, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Gresik sebagai tindak lanjut dari hasil rapat yang diikuti oleh Bupati Gresik bersama Gubernur Jawa Timur sehari yang lalu. (Bas/Saf)