email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Residivis ‘Wanita Penipu’ Diamankan Polda Jatim

by Nurul Hakim
6 Mei 2021

Javasatu,Surabaya- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengamankan residivis wanita penipu.

Residivis wanita penipu diamankan Polda Jatim. (Foto: Istimewa)

Kali ini ia menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.

Diketahui, LY wanita 48 tahun, warga Surabaya itu telah 3 kali menjalani hukuman atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Kini LY kembali diamankan Polisi dengan kasus yang sama.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa modus LY adalah menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.

“Sehingga korban menderita kerugian sebanyak Rp. 48 miliar dan modus bersangkutan juga memberikan cek kepada korban, tapi setelah di cek ke Bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan,” ujar Gatot saat ungkap kasus, Kamis (6/5/2021).

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes benz, 3 unit mobil Pick Up, 6 buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, 3 tiga buah cincin Natural Blue Saphire, dan Uang tunai sebesar Rp. 100 juta.

(Foto: Istimewa)

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa LY telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Ia telah ditangani Polrestabes Surabaya.

Dikatakan AKBP Nasrun, tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang dan bisa meyakinkan, korban akhirnya tidak sadar, dalam waktu 6 bulan secara bertahap korban memberikan uang sebanyak Rp. 48 miliar kepada tersangka.

“Dari barang bukti disini kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU tersebut sehingga kita dapat mengembalikan aset dari pada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor,” ungkapnya.

BacaJuga :

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Nasrun juga mengatakan bahwa tersangka tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif.

“Investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut mejadikan (korban) tergiur tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara,” tutur Nasrun.

Tersangka pencucian uang dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pencucian Uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun. (Kim/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PenipuanPolda JatimPOLRIResidivis Penipuan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Prev Next

POPULER HARI INI

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

BERITA LAINNYA

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved