email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Terungkap! Pembunuh di PJB Karangkates, Ibu Kandung Jadi Tumbal Harta Karun

by Agung Baskoro
13 Februari 2021

Javasatu,Malang- Pembunuh misterius wanita yang tubuhnya terkubur separo pada Kamis (11/2/2020) di Pembangkit Jawa Bali Desa Karangkates Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang akhirnya terungkap.

Pelakunya ternyata anaknya sendiri, Arifudin Hamdy (35), dengan alasan mendapat bisikan gaib untuk mendapatkan harta Karun yang terpendam.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan kronologi terbunuhnya Mistrin (55), bermula ibu dan anak ini mendatangi paranormal terkait harta Karun yang terpendam di PJB tersebut.

“Alasannya untuk mendapatkan harta karun yang diiming-imingi oleh seorang dukun,” ungkap Kapolres Malang, jelas Hendri, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (13/2/2021)sore.

ADVERTISEMENT

Kata dukun asal Wlingi-Blitar itu memberikan petunjuk bahwa di bangunan tua bekas mes itu ada harta karun berlian yang terpendam.

“Petunjuk itu benar-benar dilakukan oleh korban. Tepatnya pada 26 Januari lalu, sekitar pukul 14.30 WIB ia menggali tanah di area bangunan mes itu dengan cangkul yang dipinjamnya dari tetangga warung korban,” lanjut Hendri.

Tak lama kemudian, pelaku yang disuruh menjaga warungnya menyusul korban dan menemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri.

BacaJuga :

JMSI Sumenep Teguhkan Solidaritas dan Kemandirian Media di Era Digital

TMMD Lebakharjo Malang Ajari Peternak Bikin Pakan Murah Bergizi

“Disitulah tersangka mengatakan mendapatkan bisikan, mungkin dari makhluk halus untuk mendorong korban ke dalam lubang yang sudah digalinya lalu menguburnya, agar harta karun yang diinginkannya keluar,” sambung Hendri.

Akhirnya, bisikan itu benar-benar dilakukan oleh tersangka, dan pasca itu meninggalkan nya begitu saja.

“Berselang 3 hari kemudian, tersangka kembali ke tempat itu untuk memastikan harta karun nya sudah keluar. Tapi karena tidak ada akhirnya ia pulang lagi,” beber Hendri.

Sementara itu, berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang korban terkubur separuh di TKP itu selama kurang lebih 2 minggu.

“Sementara bekal luka dan benda tumpul tidak ditemukan pada tubuh korban,” tukas Hendri.

Selanjutnya kepada tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Agb/Saf)

Tags: Mayat Karanglates TerungkapMayat PJB KarangkatesPembunuh Mayat KarangkatesPembunuhanPJB KarangkatesPolres Malang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Polisi Ungkap Kasus Mayat di Demak Hanya dalam Semalam, Tiga Pelaku Ditangkap

JMSI Sumenep Teguhkan Solidaritas dan Kemandirian Media di Era Digital

ADVERTISEMENT

Kabid Propam Polda Jateng dan Kapolres Boyolali Gelar Pasar Murah dan Santunan

TMMD Lebakharjo Malang Ajari Peternak Bikin Pakan Murah Bergizi

Wonosobo Siaga Hadapi Musim Hujan, Bersatu Cegah Potensi Bencana

Prev Next

POPULER HARI INI

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

PC GP Ansor Gresik Gelar Musykercab, Rumuskan Program Strategis 2024-2028

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Polisi Ungkap Kasus Mayat di Demak Hanya dalam Semalam, Tiga Pelaku Ditangkap

JMSI Sumenep Teguhkan Solidaritas dan Kemandirian Media di Era Digital

Kabid Propam Polda Jateng dan Kapolres Boyolali Gelar Pasar Murah dan Santunan

Wonosobo Siaga Hadapi Musim Hujan, Bersatu Cegah Potensi Bencana

Jarot Warjito Terpilih Jadi Ketum Deprindo 2025–2028, Siap Satukan Kekuatan Pengembang Nasional

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved