Javasatu,Malang- Surat penonaktifan Direktur Utama RSUD Kanjuruhan Abdurrachman sudah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Malang. Karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana kapitasi.

Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) memegang Direktur Utama RSUD Kanjuruhan.

Bupati Malang, Muhammad Sanusi, menyatakan sudah menandatangani surat penonaktifan Abdurrachman sebagai Dirut RSUD Kanjuruhan.
“Sudah dinonaktifkan mulai kemarin. Suratnya sudah saya berikan sehingga terhitung mulai Senin sudah tidak berdinas sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan,” kata Sanusi, Selasa (28/1/2020).
Menurut Sanusi, dengan ditunjuknya Arbani menggantikan Abdurrachman sudah sesuai prosedur dan sama sekali tidak menyalahi aturan.
“Ya tidak masalah. Karena yang dijabat itu tugas pokok dan fungsinya serumpun. Jadi bisa mengisi posisi tersebut,” terang Sanusi.
Selanjutnya Arbani akan digantikan ketika sudah ada Dirut yang definitif. Sanusi pun menyebut, belum tahu sampai kapan Arbani bakal menjabat Plt Dirut RSUD Kanjuruhan.
“Ya belum tahu secara pasti kapan, pokoknya nanti kalau sudah ada pimpinan definitif nanti diganti,” pungkasnya. (Agb/Arf)