Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Batu Tutup Sementara Tempat Wisata Dan Hiburan

by Wiyono
16 Maret 2020

Javasatu, Batu- Sebagai upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) atau Corona. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Senin (16/3/2020) mengambil langkah dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas tempat hiburan dan tempat wisata lainnya mulai Senin, 16 Maret 2020 hingga dua pekan depan atau Minggu 29 Maret 2020.

Wakil Walikota Batu Punjul Santoso menunjukkan dari surat Walikota Batu Dewanti rumpoko 16 Maret 2020 terkait upaya Pemkot Batu terhadap pencegahan penyebaran Covid-19. (Foto : Yono-Javasatu.com)

Wakil Walikota Batu Punjul Santoso mengatakan Penghentian sementara tempat wisata dan hiburan itu menyusul adanya Surat Walikota Batu Dewanti Rumpoko Tanggal 16 Maret 2020 terkait tentang peningkatan kewaspadaan dini, kesiap-siagaan serta tindakan antisipasi pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19). Surat tersebut selain ditujukan kepada pengusaha pariwisata dan hiburan, juga ditujukan kepada Pengurus Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Kepolisian

“Dalam isi surat tersebut, di poin tujuh,  Pemerintah Kota Batu menghentikan sementara aktivitas tempat hiburan dan tempat wisata lainnya untuk mencegah munculnya Covid-19” kata Punjul Santoso.

KONTEN PROMOSI

Menurutnya, Penghentian sementara itu berlaku terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020, yang secara teknis akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pariwisata.

Yang dijadikan dasar untuk melakukan penghentian sementara aktivitas  tempat Pariwisata dan hiburan, kata punjul adalah  adanya surat Pernyataan Presiden RI tanggal 15 Maret 2020 di Istana Bogor terkait langkah-langkah penanganan pandemic global Covid-19.

Selain itu juga adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dan juga adanya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal pencegahan dan penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Selain menghentikan sementara tempat wisata dan hiburan, walikota juga meminta kepada masyarakat untuk menunda dan/atau membatasi kegiatan yang menghadirkan banyak orang pada tempat-tempat umum car free day, rapat-rapat, study tour, kegiatan keagamaan,dan lain-lain sampai dengan batasan waktu yang akan ditentukan” jelas Punjul

BacaJuga :

Tim Putri Kota Batu dan Malang Tembus Final Sepak Bola Porprov IX Jatim 2025

Obor Porprov IX Jatim 2025 Tiba di Kota Batu Disambut Meriah dan Penuh Semangat

Lanjutnya, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Kota Batu dilakukan di rumah peserta didik masing-masing, terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020, secara teknis akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan.

Lanjutnya, Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan menjaga dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan cara makan makanan bergizi, istirahat yang cukup dan mencuci tangan setelah beraktifitas di luar ruangan serta sebelum dan sesudah makan, yang secara teknis akan diatur oleh Dinas Kesehatan.

“Masyarakat Kota Batu diminta tidak panik karena Covid-19, dan tetap melaksanakan aktivitas sebagaimana biasa dengan tetap memperhatikan Protokol di masing-masing area secara ketat” harap Punjul. (Yon/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: coronaCovid-19pemerintah kota batupemkot batuvirus covid 19

BERITA TERBARU

Pelarian Residivis Pencurian Viral di Pakis Berakhir di Lesanpuro

Bayi Ditinggalkan di Kios Ikan Gondanglegi, Polisi Buru Pelaku

ADVERTISEMENT

Korban Dugaan Penipuan Apartemen di Kota Malang Ngadu ke Dewan

Kemenko Polkam: Pembangunan TIK Harus Selaras dengan Keamanan Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Terbarukan Senilai Rp25 Triliun

Prev Next

POPULER HARI INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Tim Putri Kota Batu dan Malang Tembus Final Sepak Bola Porprov IX Jatim 2025

Bawa Sabu dan 43 Ribu Pil Koplo, Pria Ini Diciduk di SPBU Kepanjen

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran Sampah Plastik di Indonesia

BERITA LAINNYA

Kemenko Polkam: Pembangunan TIK Harus Selaras dengan Keamanan Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Terbarukan Senilai Rp25 Triliun

BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran Sampah Plastik di Indonesia

Dua Korban Kapal Terbalik di Batam Masih Hilang, Bakamla Terus Sisir Selat Nenek

Bakamla Jemput Tiga ABK WNI yang Ditangkap Malaysia di Perbatasan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

BLT Dana Desa Digelontorkan, Gresik Gaspol Turunkan Kemiskinan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Jelang Bulan Suro, 39 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis Asih Mring Sesami di Blitar

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved