email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 5 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ali Shodiqin Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya

by Sudasir Al Ayyubi
12 Mei 2022

JAVASATU.COM-SURABAYA- Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur atas nama Ali Shodiqin pada Rabu (11/5/2022). Ali merupakan terpidana ketiga yang berhasil diamankan Tim Tabur selama sejak Januari tahun 2022.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH. mewakili Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M mengatakan bahwa terpidana berhasil diamankan di sekitar Trosobo Taman Sidoarjo Jawa Timur.

“Terpidana ditangkap oleh Tim gabungan Pidum dan Intelijen di sekitar rumah orang tuanya sekitar jam 11.00 WIB tanpa perlawanan” kata Kasi Intel, dalam keterangan resminya.

Khristiya Lutfiasandhi menerangkan, setelah menjalani proses swab antigen, terpidana dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000 subsider 2 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI No: 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021.

“Dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” terang Khristiya Lutfiasandhi.

BacaJuga :

Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Khristiya Lutfiasandhi membeberkan, terpidana pada tahun 2018 di salah satu SMP swasta di Surabaya dimana terpidana menjabat sebagai kepala sekolah telah melakukan tindakan cabul terhadap beberapa murid laki-laki karena dianggap nakal dan tidak sholat Dhuhur berjamaah dengan cara memegang alat vital korban.

“Akibatnya korban merasa ketakutan dan trauma serta melaporkannya kepada orang tua. Orang tua siswa yang tidak terima atas perlakuan terpidana akhirnya melaporkannya ke Polda Jatim” papar Khristiya Lutfiasandhi. (Sir/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AsusilaDanang Suryo WibowoKajari SurabayaKejari SurabayaPencabulan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

MUI Gresik Kukuhkan Kader Penggerak Desa di Manyar, Siapkan Khotib dan Dai Milenial

Rintik Rindu Cafe di Spencer Green Hotel Kota Batu, Tempat Nongkrong Nyaman dan Terjangkau

Puskesmas Mentaras Jemput Bola Periksa Kesehatan Murid MI Al-Karimi Gresik

Lulusan SMAN 3 Malang Raih Medali Perunggu Olimpiade Biologi Internasional 2026

Kontrak Diputus, Kontraktor Klaim Rugi Rp1,143 Miliar dari Developer Wangsakarta

Satpol PP Gresik Sidak Jam Kerja, 11 Pegawai dan 2 Pelajar Terjaring

Analis: Kapolri The Right Man on The Right Place, Publik Harus Rasional

Kapolres Majalengka Ikut Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

MTQ VIII KORPRI 2026 di Sulsel, 1.024 Peserta dari 103 Kafilah Siap Berlomba

HKTI Kabupaten Blitar Dorong Petani Adopsi Teknologi untuk Tingkatkan Produktivitas

Prev Next

POPULER HARI INI

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

TransNusa Buka Rute Manado-Ternate, Terbang Dua Kali Sehari

Bupati Malang Lantik 166 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kerja 5K

Rintik Rindu Cafe di Spencer Green Hotel Kota Batu, Tempat Nongkrong Nyaman dan Terjangkau

Analis: Kapolri The Right Man on The Right Place, Publik Harus Rasional

BERITA LAINNYA

MUI Gresik Kukuhkan Kader Penggerak Desa di Manyar, Siapkan Khotib dan Dai Milenial

Rintik Rindu Cafe di Spencer Green Hotel Kota Batu, Tempat Nongkrong Nyaman dan Terjangkau

Puskesmas Mentaras Jemput Bola Periksa Kesehatan Murid MI Al-Karimi Gresik

Lulusan SMAN 3 Malang Raih Medali Perunggu Olimpiade Biologi Internasional 2026

Kontrak Diputus, Kontraktor Klaim Rugi Rp1,143 Miliar dari Developer Wangsakarta

Satpol PP Gresik Sidak Jam Kerja, 11 Pegawai dan 2 Pelajar Terjaring

Analis: Kapolri The Right Man on The Right Place, Publik Harus Rasional

Kapolres Majalengka Ikut Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

MTQ VIII KORPRI 2026 di Sulsel, 1.024 Peserta dari 103 Kafilah Siap Berlomba

HKTI Kabupaten Blitar Dorong Petani Adopsi Teknologi untuk Tingkatkan Produktivitas

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

Tiga Jalan Protokol Kota Batu Ditutup Minggu 2 Agustus 2026, Ini Rinciannya

Bupati Malang Lantik 166 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kerja 5K

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

TransNusa Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur, Jakarta Terbang Tiga Kali Sehari

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved