• Berita Audio
  • Berita Terkini
  • Edusphere
  • Food Trip
  • Health On
  • Hubungi Kami
  • Javasatu
  • Javasatu.com
  • Javastream
  • Javastream Terkini
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Lainnya
  • Live
  • Musik
  • Opinion
  • Pedoman Siber
  • PENGUMUMAN DCT ANGGOTA DPRD KABUPATEN MALANG DALAM PEMILU TAHUN 2024
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Sarung Lamiya
  • Sound Up!
  • Sportspace
  • Statecraft
  • Tentang Javasatu
Javasatu.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
Home Kriminal Kriminal & Hukum

Ali Shodiqin Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya

Sudasir Al Ayyubi by Sudasir Al Ayyubi
12 Mei 2022
in Kota Surabaya, Kriminal & Hukum
0
Ali Shodiqin Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya

JAVASATU.COM-SURABAYA- Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur atas nama Ali Shodiqin pada Rabu (11/5/2022). Ali merupakan terpidana ketiga yang berhasil diamankan Tim Tabur selama sejak Januari tahun 2022.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH. mewakili Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M mengatakan bahwa terpidana berhasil diamankan di sekitar Trosobo Taman Sidoarjo Jawa Timur.

“Terpidana ditangkap oleh Tim gabungan Pidum dan Intelijen di sekitar rumah orang tuanya sekitar jam 11.00 WIB tanpa perlawanan” kata Kasi Intel, dalam keterangan resminya.

Khristiya Lutfiasandhi menerangkan, setelah menjalani proses swab antigen, terpidana dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000 subsider 2 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI No: 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021.

“Dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” terang Khristiya Lutfiasandhi.

Khristiya Lutfiasandhi membeberkan, terpidana pada tahun 2018 di salah satu SMP swasta di Surabaya dimana terpidana menjabat sebagai kepala sekolah telah melakukan tindakan cabul terhadap beberapa murid laki-laki karena dianggap nakal dan tidak sholat Dhuhur berjamaah dengan cara memegang alat vital korban.

“Akibatnya korban merasa ketakutan dan trauma serta melaporkannya kepada orang tua. Orang tua siswa yang tidak terima atas perlakuan terpidana akhirnya melaporkannya ke Polda Jatim” papar Khristiya Lutfiasandhi. (Sir/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AsusilaDanang Suryo WibowoKajari SurabayaKejari SurabayaPencabulan
Previous Post

Paguyuban Warga Gresik di Malaysia Datangi Gedung DPRD Gresik, Ini Niatnya

Next Post

Terkait Banjir di Bojonegoro Kota, Dinas PKP-CK Sebut Tak Ada yang Salah dalam Pembangunan Drainase

Next Post
Terkait Banjir di Bojonegoro Kota, Dinas PKP-CK Sebut Tak Ada yang Salah dalam Pembangunan Drainase

Terkait Banjir di Bojonegoro Kota, Dinas PKP-CK Sebut Tak Ada yang Salah dalam Pembangunan Drainase

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Pos-pos Terbaru

  • Polres Gresik Pastikan Stok BBM Aman, Warga Diminta Tak Panik
  • OPINI: Karhutla dan Wajah Tanggung Jawab Negara
  • BNPB Temukan 44 Area Terbakar di Sumsel, Minta Pelaku Diusut
  • MUI Gresik Manfaatkan Film Islami untuk Dekati Generasi Muda
  • Polresta Malang Kota Pantau SPBU, Antisipasi Penimbunan BBM
  • Berita Audio
  • Berita Terkini
  • Edusphere
  • Food Trip
  • Health On
  • Hubungi Kami
  • Javasatu
  • Javasatu.com
  • Javastream
  • Javastream Terkini
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Lainnya
  • Live
  • Musik
  • Opinion
  • Pedoman Siber
  • PENGUMUMAN DCT ANGGOTA DPRD KABUPATEN MALANG DALAM PEMILU TAHUN 2024
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Sarung Lamiya
  • Sound Up!
  • Sportspace
  • Statecraft
  • Tentang Javasatu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita Audio
  • Berita Terkini
  • Edusphere
  • Food Trip
  • Health On
  • Hubungi Kami
  • Javasatu
  • Javasatu.com
  • Javastream
  • Javastream Terkini
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Lainnya
  • Live
  • Musik
  • Opinion
  • Pedoman Siber
  • PENGUMUMAN DCT ANGGOTA DPRD KABUPATEN MALANG DALAM PEMILU TAHUN 2024
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Sarung Lamiya
  • Sound Up!
  • Sportspace
  • Statecraft
  • Tentang Javasatu