Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Religi
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Esai
  • TNI-POLRI
Jumat, 4 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Hukum Ketenagakerjaan, Tidak Menarik tetapi Pelik dan Unik

Oleh Mashudi, S.H., M.H - Dosen Universitas Gresik.

by Redaksi Javasatu
27 September 2021
Ilustrasi by Pixabay

Hukum Ketenagakerjaan, Tidak Menarik tetapi Pelik dan Unik. Oleh Mashudi, S.H., M.H

Tidak menarik terbukti dengan sedikitnya akademisi maupun praktisi hukum yang tertarik untuk mengkaji, meneliti, bahkan mengomentari permasalahan yang mengemuka.

Pelik karena hukum ketenagakerjaan mengulas bagian dari sistem hukum yang sangat kontroversial dan Politis. Berkaitan erat dengan hubungan sosial yang sangat mendasar antara Pengusaha dengan Pekerjanya, Serikat Pekerja dengan Anggotanya, serta antara Serikat Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah.

Unik karena Hukum Ketenagakerjaan melibatkan berbagai segi pengetahuan hukum, hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi maupun hukum Tata Negara.

KONTEN PROMOSI

Konflik yang membayangi Perjalanan Hukum Ketenagakerjaan adalah;

  • Outsourcing dan segala Permasalahannya.
  • PKWT yang merenggut hak-hak Pekerja.
  • PHK Sepihak dan Sewenang-Wenang.
  • Tersebar dan banyaknya peraturan perundang-undangan yang mengatur ketenagakerjaan.

Sejumlah pihak terutama Pekerja yang tidak melek Hukum kesulitan mengetahui bagaimana dan seperti apa pengaturan dan perkembangan Hukum Ketenagakerjaan.

Keruwetan dalam memahami Hukum Ketenagakerjaan semakin diperparah dengan banyaknya Norma dalam UU 13 th 2003 yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, ditambah lagi dengan diundangkannya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Istilah

Pemberi Kerja, merupakan orang, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

BacaJuga :

Gresik Tundukkan Surabaya, Sabet Emas Voli Putri Porprov Jatim 2025

Curanmor di Gresik, Kabur ke Yogyakarta dan Tertangkap Usai Kecelakaan

Pengusaha, merupakan orang, persekutuan atau badan hukum, yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri ataupun secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan milik orang lain

Perusahaan, merupakan setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain termasuk juga usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pemberi Kerja yang dimaksud dalam UU dikelompokkan dalam:

  • Setiap Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah merupakan Pemberi Kerja.
  • Untuk dapat disebut sebagai Pengusaha terdapat syarat utama yang harus dipenuhi yaitu menjalankan Perusahaan. Pengertian Perusahaan yang dimaksud dalam UU No. 13 th 2003 maupun UU No. 11 Tahun 2020 tidak hanya dibatasi kepada bentuk-bentuk usaha yang mencari keuntungan, akan tetapi juga termasuk usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah.

Non Pengusaha sebagai pemberi kerja

  • Orang, orang yang diklasifikasi kedalam Non Pengusaha sebagai Pemberi Kerja diantaranya seorang majikan yang mempekerjakan satu atau lebih Pekerja Rumah Tangga, Tukang Kebun, Tukang Bangunan, ataupun Sopir.
  • Badan Hukum, badan hukum yang diklasifikasi kedalam Non Pengusaha sebagai Pemberi Kerja yaitu badan hukum yang pendiriannya sama sekali tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan atau menjalankan perusahaan, seperti BPJS, Lembaga Penjamin Simpanan. Secara yuridis badan hukum tersebut didirikan dan menjalankan kegiatan operasionalnya terbatas pada tujuan yang telah digariskan oleh peraturan perundang-undangan yang membentuk atau mengaturnya.
  • Badan-Badan Lainnya, badan-badan lain yang dimaksud oleh Pasal 1 angka 4 UU No. 13 th 2003 merupakan badan-badan yang didirikan bukan dalam rangka menjalankan perusahaan atau mencari keuntungan seperti Badan Layanan Umum (BLU), komisi-komisi, biro-biro dan lain lain.

Pasal 1 angka 4 UU No. 13 th 2003 tidak menguraikan secara rinci apa yang dimaksud badan-badan lainnya akan tetapi dapat dipastikan bahwa badan tersebut bukanlah institusi dan atau instansi pemerintah yang mempekerjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Secara yuridis PNS dan PPPK Tunduk dan di Lindungi oleh UU No. 5 tahun 2015.

Pengusaha sebagai Pemberi Kerja

1. Orang, pada praktiknya Orang yang menjalankan perusahaan yang dikenal dengan bentuk Perusahaan Dagang (PD), Perusahaan Bangunan (PB), Perusahaan Otobis(PO), Usaha Dagang (UD), Kegiatan Waralaba (Franchise).

Dengan tidak berbadan hukum, maka orang sebagai pengusaha bertanggung jawab secara pribadi (personal liability) terhadap para pekerjanya.

Oleh karenanya apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk membayar atau melaksanakan kewajibannya kepada pekerja, maka kekayaan pribadi pengusahalah yang digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

2. Persekutuan, persekutuan merupakan bentuk kerjasama usaha antara dua orang atau lebih (sekutu) yang saling mengikatkan diri untuk menjalankan suatu perusahaan, seperti:

  • Persekutuan Perdata (maatschap). Merupakan bentuk kerjasama antara dua sekutu atau lebih yang saling mengikatkan diri untuk memberikan suatu pemasukan berupa uang, barang, atau tenaga kedalam perusahaan
  • Firma (vennootshap onder firma). Persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama
  • Persekutuan Komanditer (Commanditair vennootschap). Persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu pasif dan sekutu aktif yang melakukan perusahaan

3. Badan Hukum

  • Perseroan Terbatas, Merupakan persekutuan modal yang terdiri atas saham, didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan usaha, dan dilahirkan melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah, karena PT merupakan badan hukum maka kegiatan sehari-harinya dilakukan oleh organ-organ PT yang terdiri dari Direksi, Dewan Komisaris, dan RUPS (UU No. 40 th 2007 dan Pasal 109 UU No. 11 Th 2020)
  • Perusahaan Umum (Perum), Merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara (Peruri, Perumnas, Perhutani, Damri), disamping mengejar keuntungan bertujuan juga untuk memberikan kemanfaatan kepada
    masyarakat umum (UU No. 19 th 2003 dan UU Cipta Kerja.)
  • Koperasi, Badan usaha berbadan hukum yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum, yang kegiatannya dilakukan berdasarkan prinsip koperasi, dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (UU No. 25 th 1992 dan Pasal 86 UU No. 11 Th 2020).
  • Yayasan, Merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Sebagai badan hukum, dalam kegiatannya yayasan oleh Organ Yayasan yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas (UU No. 16 th 2001 juncto UU 28 th 2004 tentang Yayasan).
  • Perkumpulan, Merupakan Badan berkumpulnya orang-orang, bukan persekutuan, bukan PT, bukan Yayasan, dan bukan Koperasi. Bersifat bukan untuk mencari keuntungan tetapi bertujuan dibidang kerohanian, ilmu pengetahuan, kebudayaan, pendidikan, keolahragaan, musik, tarian dll seperti Ormas (NU, Muhammadiyah, Katholik, Kejawen, dll) PSSI, LSM. dst.

PEKERJA Pasal 1 angka 3 UU No. 13 th 2003. “Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”.

  • Pekerja Tetap (permanent employee), Pekerja yang dalam hubungan kerjanya didasarkan Perjanjian Kerja
    Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  • Pekerja Kontrak (fixed-term employee), Pekerja yang dalam hubungan kerjanya didasarkan pada Perjanjian
    Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Pekerja Outsourcing, Akibat dikenalnya sistem alih daya dalam UU No. 13 th 2003 dan UU
    No. 11 th 2020, pada praktiknya lahirlah istilah Pekerja Outsourcing.
  • Pekerja Asing, Warga Negara Asing pemegang Visa dengan maksud, Bekerja di Wilayah Indonesia.

Indonesia sebagai bagian dari komunitas perdagangan dunia seperti World Trade Organization (WTO), ASEAN-China Free Area (ACFTA), dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), sehingga diharuskan turut memberikan peluang bagi Tenaga Kerja Asing untuk masuk ke Indonesia.

Pengaturan TKA diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dan UU No. 13 Th 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan turunannya terakhir diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Hubungan Kerja

Psl 1 angka 15, Jo. Psl 50 UU No. 13 th 2003. Hubungan kerja merupakan hubungan antara Pengusaha dan Pekerja atas dasar perjanjian kerja yang mempunyai unsur Kerja, Upah, dan Perintah

Adanya Unsur Pekerjaan (Work)

Menurut Djumadi dalam bukunya Hukum Perburuhan, Jakarta, Rajawali,
1992 hal. 28. Suatu perjanjian kerja haruslah memuat pekerjaan yang diperjanjikan untuk dikerjakan sendiri oleh pekerja, dengan berpedoman pada perjanjian kerja yang disepakati. Jika pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sendiri oleh pekerja, maka akan sulit untuk dikatakan pekerjaan tersebut merupakan pelaksanaan dari perjanjian kerja.

Pasal 1603a KUHPerdata, pekerjaan yang harus dikerjakan sendiri oleh pekerja, tetapi dimungkinkan untuk diwakili atau digantikan oleh orang lain. Tentunya sepanjang sebelumnya telah diberitahukan dan mendapat persetujuan dari pengusaha.

Adanya Unsur Upah (Pay)

Pasal 1 angka 30 UU No. 13 th 2003, Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk
uang, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya sebagai imbalan dari pengusaha atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan pekerja.

Pada prinsipnya, membayar upah merupakan kewajiban utama dari pengusaha, oleh karena itu upah harus ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

Jika seseorang melaksanakan pekerjaan bukan bertujuan untuk mendapatkan upah, maka hubungan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai hubungan kerja.

Adanya Unsur Perintah

Pasal 1603b KUHPerdata, Buruh wajib menaati aturan-aturan pelaksanaan pekerjaan dan aturan-aturan yang dimaksudkan untuk perbaikan tata tertib perusahaan majikan, yang diberikan oleh atau atas nama majikan dalam batas-batas aturan perundang-undangan, perjanjian atau reglemen, atau jika ini tidak ada dalam batas-batas kebiasaan.

Pada prinsipnya dalam melakukan pekerjaan, seorang pekerja harus tunduk pada perintah pemberi kerja, disamping itu pekerja diwajibkan pula tunduk pada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Hukum KetenagakerjaanMashudi SH MHUNIGRES

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Justicia Networking Forum Gelar Aksi di Solo, Dukung Presiden Prabowo Perangi Korupsi

Keluarga Pejuang dan Purnawirawan TNI di Malang Sesalkan Pengosongan Paksa

ADVERTISEMENT

Lukisan “Kurikulum Boneka” Karya Isabell Roses Asal Gresik Tampil di Kids Biennale Indonesia 2025

Gresik Tundukkan Surabaya, Sabet Emas Voli Putri Porprov Jatim 2025

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, TNI Kerahkan KRI, Pesawat hingga Kopaska

Prev Next

POPULER HARI INI

Gulat Kota Batu Juara Umum di Porprov Jatim 2025

Tes Potensi Akademik SPMB SMPN Gresik Molor, Server Bermasalah

URC Gresik Tambal Jalan Rusak di Ruas Duduksampeyan-Metatu

Bejat! Ayah Tiri di Malang Cabuli Anak Disabilitas saat Rumah Kosong

Tiga Desa di Kepanjen Dapat Bantuan 7 Kendaraan dari Proyek Nata Agung

BERITA LAINNYA

Justicia Networking Forum Gelar Aksi di Solo, Dukung Presiden Prabowo Perangi Korupsi

Lukisan “Kurikulum Boneka” Karya Isabell Roses Asal Gresik Tampil di Kids Biennale Indonesia 2025

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, TNI Kerahkan KRI, Pesawat hingga Kopaska

TNI AL Terima KRI Brawijaya-320, Fregat Canggih Buatan Italia

TNI Perkuat Diplomasi Militer, Hadapi Dinamika Geopolitik Global

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

URC Gresik Tambal Jalan Rusak di Ruas Duduksampeyan-Metatu

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Tarif Parkir di Venue Porprov IX Jatim 2025 Dikeluhkan Pengunjung

Gulat Kota Batu Juara Umum di Porprov Jatim 2025

Tim Gateball Kota Batu Bidik Tiga Medali di Porprov Jatim 2025

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Religi
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Esai
  • TNI-POLRI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved