Javasatu, Malang- Polres Malang mengamankan pelaku pencabulan atas inisial NS (45), warga Kecamatan Bululawang.
Ia ditangkap atas perbuatannya mencabuli anak kandungnya sendiri selama tiga tahun terakhir sejak korban masih kelas 5 SD.
“Saat pertama kali dilakukan, anaknya itu masih duduk di kelas 5 SD. Sudah kurang lebih 3 tahun. Pelaku ini berkali-kali melakukan pencabulan,” terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Kamis (9/7/2020).
Kasus pencabulan terhadap anak kandung ini akhirnya terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke ibunya karena sudah tak tahan atas perlakukan ayahnya tersebut.
“Setelah 3 tahun itu akhirnya ibu korban mengetahui,” Hendri mengakhiri.
Kronologi Kejadian:
Dalam kasus tersebut, NS tidak hanya mencabuli, namun juga menganiaya serta mengancam korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. (Agb/Krs)
KUHP Pasal 294
1. Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungutnya, anak peliharaannya,atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan padanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga, atau dengan bujang atau orang sebawahnya yang belum dewasa, dihukum penjara paling lama tujuh tahun.
Comments 2