email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kecanduan Narkoba, Janda Satu Anak Ditangkap Polisi

by Wiyono
20 April 2020

BacaJuga :

Dua Pelaku Pembunuhan Dekat Bandara Kualanamu Dibekuk

Gunakan Jaring Trawl, 12 Nelayan Diamankan Sat Polairud Polres Gresik

Javasatu,Batu- Janda cantik satu anak berinisial SYV (23 tahun) asal Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu ditangkap Satuan Kriminal Narkoba (Satreskoba) Polres Batu di sebuah kawasan Jalan Bromo Kota Batu Jawa Timur.

SYV, 23 tahun beserta tersangka lain saat diamankan di Mapolres Batu. (Foto : Yono-Javasatu.com)

Wanita kelahiran 1997 itu dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Batu setelah terbukti kedapatan memiliki tiga poket Sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu buah timbangan elektrik, satu bal plastik klip bening dan satu bong alat hisap serta satu bungkus rokok.

Dihadapan Polisi, Wanita yang berprofesi sebagai sales marketing ini mengaku jika memakai narkoba baru satu bulan, dengan alasan agar tenaganya tetap fit dan bisa menambah stamina. 

“Dari beberapa tersangka, pelaku berstatus janda itu adalah salah satu pengguna narkoba aktif, ketika menjalani tes urine hasilnya positif memakai narkoba.  dikonfirmasi, pengakuannya baru memakai satu bulan lalu” Kata Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama.

Pelaku ketagihan sabu, lanjut Kapolres, itu berawal ketika pelaku mencoba bersama teman-temannya. “Sejak itulah tersangka terus mengonsumsi sabu” jelasnya.

Selain itu Polisi juga mengamankan teman pelaku yaitu YK (35 tahun) warga kedungkandang kota Malang, HDK (27) warga desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu, RCA (21 tahun) warga Gunungsari Bumiaji Kota Batu.

Dan  Polisi juga  mengamankan ELS  (28 tahun) warga Desa pesanggrahan kecamatan Batu kota Batu dan H (39 tahun) Warga Oro-oro ombo kecamatan Batu Kota Batu.  

“Dari para pelaku Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 5,91 gram, dengan harga jual sabu per gramnya Rp 1,2 juta. Terdapat 6 tersangka yang terdiri 6 pemakai” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka pengedar sabu akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI, Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

“Sedangkan para tersangka peredaran obat farmasi akan dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI, Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara” pungkas Kapolres. (Yon/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: janda satu anakkecanduan narkobaPolres Batu

BERITA TERBARU

Dandim Blora Tinjau Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, Target Selesai Akhir Januari 2026

Sinergi Polres-DPRD, Langkah Awal AKBP Ramadhan Jaga Kondusivitas Gresik

Dukung Komitmen Moral Kapolri, Analis Tegaskan Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Dulux Hadirkan “Rhythm of Blues™” 2026, Warna Biru untuk Ruang yang Lebih Tenang

Suami di Pujon Malang Diduga Bacok Istri Pakai Parang, Korban Jalani Perawatan Intensif

Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI, Mohon Doa Restu Ulama Jaga Kondusivitas

Kapolres Batu Beri Satyalencana Pengabdian, Dorong Personel Terus Berkarya

Pemkot Malang Serahkan Mobil Layanan Pajak Kendaraan Bermotor Pertama di Jatim

LBMNU Dukun Ajak Kader Muda NU dan Santri Dalami Fikih dan Masalah Aktual

Demi Pelajar, Akses Jalan ke SMAN 1 Singosari Bakal Diperbaiki

Prev Next

POPULER HARI INI

Tolak Retribusi Non Tunai, Ratusan Warga Demo Gate Bendungan Lahor

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Suami di Pujon Malang Diduga Bacok Istri Pakai Parang, Korban Jalani Perawatan Intensif

Dukung Komitmen Moral Kapolri, Analis Tegaskan Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

LBMNU Dukun Ajak Kader Muda NU dan Santri Dalami Fikih dan Masalah Aktual

BERITA LAINNYA

Dandim Blora Tinjau Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, Target Selesai Akhir Januari 2026

Dukung Komitmen Moral Kapolri, Analis Tegaskan Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Dulux Hadirkan “Rhythm of Blues™” 2026, Warna Biru untuk Ruang yang Lebih Tenang

TNI-Polri dan Pemkab Blora Perkuat Sinergi Lewat Launching SPPG Polres Blora 2

Analis Apresiasi Pidato Prabowo di WEF: Tegaskan Perdamaian dan Pembangunan Berkeadilan

OPINI: Kasus Keracunan MBG: Mengingatkan Kita pada Halal, Thayyib dan Tanggung Jawab Spiritual

Polrestabes Semarang Klarifikasi Viral Ambulans Dihentikan

Pererat Kebersamaan, Kodim 0721/Blora Gelar Family Gathering

Pencarian Nelayan Hilang di Pati Diperluas hingga Perairan Rembang

Haflah Khatmil Qur’an PTQ Ma’unah Sari, Gus Qowim Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

Prof Ahmad Barizi Soroti “Erosi Epistemik” AI: Kebenaran dan Keilmuan Terancam

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved