Javasatu,Gresik- Polres Gresik berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di kawasan Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto membeberkan, penangkapan ini berawal dari peristiwa pencurian motor yang terjadi di kawasan Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku atas inisial DYA alias Kepet di kawasan Benowo, Kota Surabaya.
“Dari keterangan DYA, bahwa pelaku termasuk dalam kawasan ranmor yang telah beraksi di 6 tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya Kecamatan Sidayu, Dukun, Menganti, Cerme, Driyorejo dan Kecamatan Bungah” beber Kapolres Gresik saat press release di halaman Mapolres Gresik, Kamis (21/1/2021).
Diterangkan, kawanan tersebut biasa beraksi 5 orang. Selain DYA, polisi juga berhasil menangkap AK alias Ambon, dan LK alias Teklek. Sementara Dedi alias Wen telah berada di lapas Lamongan dan Yanto alias YAN sedang dalam pencarian pihak kepolisian.
“Dari kawanan ini, diamankan barang bukti 5 motor hasil curian dan 2 sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan” katanya.
Kapolres menambahkan, selain kawanan tersebut, jajaran Polres Gresik juga berhasil mengamankan 1 tersangka dengan kasus yang sama berinisial DOP alias Keple.
“Kesemua pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara” tandas AKBP Arief Fitrianto. (Bas/Krs)