email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sepi Imbas Pandemi, Seorang Montir Beralih Jadi Petani Ganja

by Agung Baskoro
3 September 2021

JAVASATU-MALANG- Alasan pemuda yang keseharianya sebagai montir motor ini cukup menarik, yaitu kerjaannya sepi. Pemuda berinisial TB (30) nekat menanam daun ganja di lereng gunung Desa Tempursari Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.

Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono saat press conference TSK Petani Ganja di Mapolres Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

TB sendiri tertangkap petugas Satnarkoba Polres Malang saat berada di rumah kos di jalan Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Rabu (1/8/2021) pukul 06.30 WIB. Dari hasil penggeledahan dan pengembangan penyelidikan, TB ternyata punya tanaman ganja.

“Semula petugas kami di Reskoba melakukan penangkapan di rumah kos tersangka di desa Sumberpasir, Pakis. Dari sini kita dapati barang bukti berupa 2 poket ranting daun ganja dan biji ganja kering,” ungkap Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono.

Bagoes melanjutkan, saat ditangkap TB mengaku telah menanam pohon ganja sendiri di ladang miliknya yang ada di lereng gunung perbatasan atara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang.

ADVERTISEMENT

“Dari ladang ganja tersebut kami menemukan 56 pohon ganja. Pelaku nemperoleh bibit ganja dari Bali. Membeli daun ganja, ranting dan biji ganja pada seseorang yang bernama JW. Biji ganja kemudian dikumpulkan dan di tanam di ladang,” tegas Bagoes.

Setelah tanaman ganja cukup besar, kata Bagoes, pelaku memanen ganja dan dikeringkan, lantas dipasarkan ke daerah Lumajang dan Malang.

“Pelaku sudah sering menjual ganja yang ditanam sendiri. Keuntungannya dapat dua juta rupiah,” beber Bagoes.

BacaJuga :

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang: Evaluasi Boleh, Tapi Jangan Matikan Program MBG

Fraksi PDIP Kabupaten Malang Minta Dapur Makan Bergizi Gratis Tanpa Izin Dihentikan Sementara

Atas perbuatannya, TB di jerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 2 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, TB mengaku sebelum menanam ganja, dirinya bekerja sebagai montir di Bali. “Saya kerja jadi montir di Bali. Karena Pandemi, bengkel sepi. Saya pulang kampung. Lalu buka bengkel sendiri,” ujar TB.

Baca Juga:
  • TWK KPK Konstitusional, DPP LPPI Apresiasi Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi – Kliktimes.com
  • Ribuan Vaksin Sinovac untuk Warga Pakisaji – Malangartchannel.com

Awal mula menanam ganja, TB berdalih dapat bibit ganja dari Bali. “Saya beli di Bali. Saya tanam di ladang. Karena mau beli yang kering juga mahal. Ya saya tanam sendiri. Saya kasih pupuk kandang dan kimia. Kalau pupuk kandang ganja yang kita konsumsi pengaruhnya di badan. Buat kerja enak. Tapi kalau kita kasih pupuk kimia, efeknya hanya di kepala,” pungkas TB. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Bagoes Wibisonokapolres malangnarkobaPolres Malang

Comments 3

  1. Ping-balik: Santri Ponpes Miftahul Ulum Ganjaran Gondanglegi Ikuti Vaksinasi Merdeka Polres Malang - Malangartchannel
  2. Ping-balik: Penyambutan Saipul Jamil Berlebihan, Tak Mendidik dan Sakiti Korban - KlikTimes
  3. Ping-balik: Wali Kota Sutiaji: Kompetensi dan Integritas Tak Ada Artinya Jika Tak Dikuatkan Oleh Etika Dan Moral - Malangartchannel

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wanita di Malang Gugat Anak, Menantu dan Besan karena Dugaan Utang Ratusan Juta

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

ADVERTISEMENT

Galaxy Z Series Bikin Efisiensi Bisnis Naik 30% Berkat Galaxy AI dan Gemini

Membangun Akuntabilitas Fiskal Melalui Pengawasan Publik di Era Digital

Polresta Malang Kota Gandeng Serikat Pekerja, Bentuk Barisan Jaga Kamtibmas

Prev Next

POPULER HARI INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Warga Griya Shanta Malang Tolak Jalan Tembus, Sebut Lebih Untungkan Developer daripada “Publik”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

BERITA LAINNYA

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Galaxy Z Series Bikin Efisiensi Bisnis Naik 30% Berkat Galaxy AI dan Gemini

Membangun Akuntabilitas Fiskal Melalui Pengawasan Publik di Era Digital

Mikroalga, Superfood Alami Penyelamat Gizi dan Lingkungan dari Alam

Letkol Pnb Dika Resmi Jabat Danskadron Udara 11 Lanud Sultan Hasanuddin

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved