email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 29 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pembobol Toko Batik Pitutur Cerme Diringkus Polisi, Pelaku Mantan Karyawan

by Sudasir Al Ayyubi
3 Juni 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Unit Reskrim Polsek Cerme, Polres Gresik gerak cepat menangkap pelaku pembobolan Rumah Galeri Batik Pitutur milik H. Ilham (67 tahun) di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Pelaku diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme AKP Musihram mengungkapkan, pelaku bernama Wawan (28 tahun) asal Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme yang merupakan mantan karyawan korban bagian kebersihan.

“Pelaku ditangkap Polisi di SPBU Desa Morowudi, Kecamatan Cerme pada Selasa 30 Mei 2023 pukul 21.00 WIB, setelah adanya laporan di hari yang sama oleh korban”, ungkap Kapolsek Cerme, Jumat (2/6/2023).

Penangkapan dibeberkan Kapolsek, Polisi menyamar sebagai pembeli setelah korban menjual barang hasil curiannya di media sosial FB melalui akun Poetra Pandawa.

“Petugas menyamar berpura pura membeli barang berupa kain batik kepada pelaku yang disepakati dilakukan transaksi di SPBU Morowudi Cerme,” terangnya.

Kapolsek juga mengungkapkan, sekitar bulan April 2023, korban mendapatkan informasi bahwa mantan karyawannya (Wawan) telah melakukan penjualan mesin jahit melalui postingan FB.

“Korban sebenarnya sudah curiga dengan barang yang dijual pelaku di FB. Tetapi korban saat itu sedang sakit, sehingga tak dihiraukan. Setelah sembuh dari sakit, korban menyuruh saksi Agustina untuk memeriksa dan mencocokkan. Didapati barang yang dijual pelaku identik dengan barang yang yang hilang di galeri korban. Kemudian korban melapor ke Mapolsek Cerme,” urainya.

BacaJuga :

KSPPS NU Dukun Susun RAPB 2026, Aset Diproyeksi Rp 40 Miliar

Hotel Santika Gresik Bersih-Bersih Sunan Giri Sambut Anniversary ke-7

Dari hasil interogasi, lanjut Kapolsek, pelaku mengakui telah mengambil barang di Toko Galeri Batik Pitutur milik H.Ilham. Dan sebagian barang hasil kejahatan sudah laku terjual.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 unit Mesin Bordir, 2 unit Mesin Singer Portabel, 1 unit Mesin Jahit Merk Janome, 1 unit mesin jahit Singer warna hitam, 1 Gunting Elektrik, 1 Perasan Jeruk, 6 unit Kompor Gas Portabel Merk Fudai warna Hitam, 1 unit Ampli player, 3 buah Tabung LPG 3Kg, 1 unit Vakum Cleaner, 9 lembar Kain Batik Solo, 1 unit Vakum termos, 1 Setrika Listrik merek Maspion warna hitam, 1 Setrika Listrik merek Almas warna putih”, rincinya.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok kemudian masuk dalam toko melalui jendela di lantai atas,” imbuhnya.

Akibat kejadian itu, diungkapkan Kapolsek Cerme, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, pungkas Kapolsek Cerme. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Batik Pitutur GresikKecamatan CermePolres GresikPolsek Cerme

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Menteri Imipas Tinjau Lahan Kantor Imigrasi Blora, Akan Libatkan Kontraktor Lokal

Dua Menteri Panen Cabai di Blora, Bupati Arief Angkat Potensi Pertanian Lokal

Musim Hujan, Rumah Jadi Destinasi Staycation Paling Nyaman

KSPPS NU Dukun Susun RAPB 2026, Aset Diproyeksi Rp 40 Miliar

Drummer 13 Tahun Asal Malang Rilis Single Perdana ‘Speak Up’

Diklat GRIB Jaya Malang Tekankan Kepedulian Sosial dan Respon Cepat untuk Warga

Polres Jepara Sosialisasi Operasi Zebra Candi dan Layanan Pajak Kendaraan

Hotel Santika Gresik Bersih-Bersih Sunan Giri Sambut Anniversary ke-7

TK di Depok Ajak Anak Tanam Pohon Hadapi Krisis RTH dan Alih Fungsi Lahan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Empat Bulan Ditempa, 1.621 Prabhatar Resmi Dilantik di Akmil Magelang

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Muslimat NU Dukun Tunjukkan Kesolidan Lewat Pengajian Rutin

KSPPS NU Dukun Susun RAPB 2026, Aset Diproyeksi Rp 40 Miliar

BERITA LAINNYA

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Menteri Imipas Tinjau Lahan Kantor Imigrasi Blora, Akan Libatkan Kontraktor Lokal

Dua Menteri Panen Cabai di Blora, Bupati Arief Angkat Potensi Pertanian Lokal

Musim Hujan, Rumah Jadi Destinasi Staycation Paling Nyaman

Polres Jepara Sosialisasi Operasi Zebra Candi dan Layanan Pajak Kendaraan

TK di Depok Ajak Anak Tanam Pohon Hadapi Krisis RTH dan Alih Fungsi Lahan

Pengamat: Penugasan Polisi Aktif di Kemenimipas Sesuai Konstitusi

Jescara Resmi Debut, Rilis Single Perdana ‘Maafkan Aku’ di Akhir 2025

Kodim Blora Latihan Pengendalian Massa, Perkuat Kesiapsiagaan Keamanan

Mahasiswa Unira Malang Belajar Strategi Bisnis Syariah ke BMT Sidogiri

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

DPRD Kabupaten Malang Soroti Kebutuhan Guru dan Pendidikan di Hari Guru Nasional 2025

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved