email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 11 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Dugaan Penipuan Rp 2,2 Miliar dengan Korban Nenek Ulafiyah

by Syaiful Arif
8 Juli 2024

JAVASATU.COM- Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama lebih dari 1,5 tahun, Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Nenek Ulafiyah (67 tahun), warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Nenek Ulafiyah mengalami kerugian sebesar Rp 2,2 miliar dan kehilangan dua sertipikat rumah yang dibawa para tersangka.

Pengacara Nenek Ulafiyah, Samin Untung, SH. (Foto: Dok. Javasatu.com)

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/1488/S2HP-7/VII/RES 1-11/2024, yang ditandatangani oleh Kasubdit II HARBAGTAH, AKBP Aris Purwanto, SH, SIK, MH, pihak Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Saji, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan Muji Lestari, warga Jalan Bandulan, Sukun, Kota Malang, sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku belum ditahan. Alasannya, Muji sedang dalam kondisi sakit, sedangkan Saji dianggap sebagai tulang punggung keluarga.

Setelah menetapkan tersangka, Ditreskrimum Polda Jatim telah mengirimkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti dan diperiksa. Saat ini, pihak Ditreskrimum Polda Jatim menunggu hasil penelitian JPU terhadap BAP tersebut.

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini memakan waktu yang cukup lama. Laporan kasus tersebut diterima oleh SPK Polda Jatim pada 22 November 2022, dan penyelidikan hingga penyidikan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 6 Maret 2024.

Pengacara Nenek Ulafiyah, Samin Untung, SH dan Gunawan Setiadi, SH, menyebutkan, penetapan Saji dan Muji sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam gelar perkara menyimpulkan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

“Mereka (tersangka) mengaku dapat membantu menyelesaikan kasus penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan meminta uang secara bertahap hingga berjumlah Rp 2,2 miliar. Dalih tersangka, uang tersebut akan diberikan kepada kenalan mereka di Mapolres Kota Batu dan Mapolda Jatim yang berpangkat tinggi,” bebernya, Senin (08/07/2024).

BacaJuga :

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Aice Got You! Hadirkan Panggung Bakat Lokal, Dorong Generasi Muda Berkarya di Daerah

Namun, lanjutnya, surat SP3 tidak pernah ada, dan kasus tersebut malah disidangkan di Pengadilan Negeri Malang, meskipun akhirnya tidak terbukti hingga kasasi di Mahkamah Agung. Merasa ditipu, Nenek Ulafiyah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke Mapolda Jawa Timur.

Samin Untung, SH bersama Gunawan Setiadi, SH, mengaku puas dengan penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan mengapresiasi kinerja polisi.

“Berharap Nenek Ulafiyah bisa segera mendapatkan keadilan dan kasusnya segera disidangkan,” tegasnya.

Nenek Ulafiyah, yang ditemui di rumahnya, mengaku senang dan gembira dengan kabar dari pengacaranya bahwa Saji dan Muji telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

“Saya berharap mendapatkan keadilan atas kasus ini. Saya juga sering diteror oleh orang suruhan tersangka waktu itu dan kehilangan harta benda,” katanya. (Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polda Jatim

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Raih Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Pipa PDAM Kebomas Selesai Diperbaiki, Distribusi Air Bersih Kembali Normal

Kuota Pupuk Subsidi Bojonegoro 2026 Naik Jadi 130.177 Ton

Berdiri di Jalur Wisata Bromo, PT Makmur Jaya Bidik Pasar Oleh-oleh Susu

Dapur MBG Hadir di Desa Putukrejo Malang, Layanan Gizi Perdesaan Kian Merata

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Trofeo All Star Legends di Malang Libatkan 30 UMKM, Sepak Bola Gerakkan Ekonomi Lokal

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

BERITA LAINNYA

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Pemkab Kediri Gandeng PTPN, Akses Jalan Sekolah Rakyat Plosoklaten Segera Dibangun

Bupati Blitar Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Senam Chi Kung

Bupati Kediri Lantik Lima Kepala Dinas, Soroti Regenerasi Karier ASN

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved