email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 1 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Dugaan Penipuan Rp 2,2 Miliar dengan Korban Nenek Ulafiyah

by Syaiful Arif
8 Juli 2024

JAVASATU.COM- Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama lebih dari 1,5 tahun, Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Nenek Ulafiyah (67 tahun), warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Nenek Ulafiyah mengalami kerugian sebesar Rp 2,2 miliar dan kehilangan dua sertipikat rumah yang dibawa para tersangka.

Pengacara Nenek Ulafiyah, Samin Untung, SH. (Foto: Dok. Javasatu.com)

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/1488/S2HP-7/VII/RES 1-11/2024, yang ditandatangani oleh Kasubdit II HARBAGTAH, AKBP Aris Purwanto, SH, SIK, MH, pihak Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Saji, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan Muji Lestari, warga Jalan Bandulan, Sukun, Kota Malang, sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku belum ditahan. Alasannya, Muji sedang dalam kondisi sakit, sedangkan Saji dianggap sebagai tulang punggung keluarga.

Setelah menetapkan tersangka, Ditreskrimum Polda Jatim telah mengirimkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti dan diperiksa. Saat ini, pihak Ditreskrimum Polda Jatim menunggu hasil penelitian JPU terhadap BAP tersebut.

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini memakan waktu yang cukup lama. Laporan kasus tersebut diterima oleh SPK Polda Jatim pada 22 November 2022, dan penyelidikan hingga penyidikan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 6 Maret 2024.

Pengacara Nenek Ulafiyah, Samin Untung, SH dan Gunawan Setiadi, SH, menyebutkan, penetapan Saji dan Muji sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam gelar perkara menyimpulkan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

“Mereka (tersangka) mengaku dapat membantu menyelesaikan kasus penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan meminta uang secara bertahap hingga berjumlah Rp 2,2 miliar. Dalih tersangka, uang tersebut akan diberikan kepada kenalan mereka di Mapolres Kota Batu dan Mapolda Jatim yang berpangkat tinggi,” bebernya, Senin (08/07/2024).

BacaJuga :

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

Namun, lanjutnya, surat SP3 tidak pernah ada, dan kasus tersebut malah disidangkan di Pengadilan Negeri Malang, meskipun akhirnya tidak terbukti hingga kasasi di Mahkamah Agung. Merasa ditipu, Nenek Ulafiyah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke Mapolda Jawa Timur.

Samin Untung, SH bersama Gunawan Setiadi, SH, mengaku puas dengan penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan mengapresiasi kinerja polisi.

“Berharap Nenek Ulafiyah bisa segera mendapatkan keadilan dan kasusnya segera disidangkan,” tegasnya.

Nenek Ulafiyah, yang ditemui di rumahnya, mengaku senang dan gembira dengan kabar dari pengacaranya bahwa Saji dan Muji telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

“Saya berharap mendapatkan keadilan atas kasus ini. Saya juga sering diteror oleh orang suruhan tersangka waktu itu dan kehilangan harta benda,” katanya. (Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polda Jatim
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polres Malang Siapkan Pengamanan Terpadu Kawal Malam Tahun Baru 2026

Doa Bersama Lintas Agama Jelang 2026, Panglima TNI Ajak Perkuat Persatuan

Pemkab Gresik Kawal Pengobatan Anak Atresia Bilier

Di Singosari Malang, Main Layang-layang Berujung Penganiayaan

MUI Gresik Serukan Refleksi dan Doa di Malam Pergantian Tahun 2026

Kasdim Blora Hadiri Paripurna DPRD, Tegaskan Sinergi TNI–Legislatif Daerah

Tutup 2025, Polres Gresik Naikkan Pangkat 96 Personel Sambut Tantangan 2026

Sepanjang 2025, Kejari Kabupaten Malang Selamatkan Hampir Rp 3 Miliar Uang Negara

Wali Kota Malang Apresiasi Peran Warga Jaga Keamanan Lewat Siskamling

Usia 45 Tahun, Satpam Gresik Didorong Kian Profesional Hadapi Tantangan Keamanan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sempat Ricuh, Dua Kontainer Bantuan Warga Malang Raya di Sumut Akhirnya Bisa Didistribusikan

HUT ke-130 BRI, Region Malang Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk 500 Warga

BERITA LAINNYA

Doa Bersama Lintas Agama Jelang 2026, Panglima TNI Ajak Perkuat Persatuan

Kasdim Blora Hadiri Paripurna DPRD, Tegaskan Sinergi TNI–Legislatif Daerah

Alaraverse Rilis Lagu “Berakhir di Awal”, Refleksi Patah Hati dalam Album Debut

Wapang TNI Pimpin Sertijab Kapuspen TNI hingga Dan PMPP

Capaian RAT Polri 2025 Diapresiasi, Dorong Penguatan Demokrasi dan Supremasi Hukum

Aice Raih Superbrands 6 Tahun Beruntun dan Top Halal Award 3 Kali Berturut-turut

Menhan Resmikan Sekolah Pendidikan Perwira Prajurit Karier TNI di Serpong

Sempat Ricuh, Dua Kontainer Bantuan Warga Malang Raya di Sumut Akhirnya Bisa Didistribusikan

Wali Kota Kediri Tekankan Pendidikan Karakter saat Kukuhkan 61 Kepala Sekolah

Jelang Tahun Baru 2026, Polres Kebumen Musnahkan 1.717 Botol Miras

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sempat Ricuh, Dua Kontainer Bantuan Warga Malang Raya di Sumut Akhirnya Bisa Didistribusikan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved