email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 11 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Dugaan Penipuan Rp 2,2 Miliar dengan Korban Nenek Ulafiyah

by Syaiful Arif
8 Juli 2024
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama lebih dari 1,5 tahun, Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Nenek Ulafiyah (67 tahun), warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Nenek Ulafiyah mengalami kerugian sebesar Rp 2,2 miliar dan kehilangan dua sertipikat rumah yang dibawa para tersangka.

Pengacara Nenek Ulafiyah, Samin Untung, SH. (Foto: Dok. Javasatu.com)

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/1488/S2HP-7/VII/RES 1-11/2024, yang ditandatangani oleh Kasubdit II HARBAGTAH, AKBP Aris Purwanto, SH, SIK, MH, pihak Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Saji, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan Muji Lestari, warga Jalan Bandulan, Sukun, Kota Malang, sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku belum ditahan. Alasannya, Muji sedang dalam kondisi sakit, sedangkan Saji dianggap sebagai tulang punggung keluarga.

Setelah menetapkan tersangka, Ditreskrimum Polda Jatim telah mengirimkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti dan diperiksa. Saat ini, pihak Ditreskrimum Polda Jatim menunggu hasil penelitian JPU terhadap BAP tersebut.

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini memakan waktu yang cukup lama. Laporan kasus tersebut diterima oleh SPK Polda Jatim pada 22 November 2022, dan penyelidikan hingga penyidikan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 6 Maret 2024.

Pengacara Nenek Ulafiyah, Samin Untung, SH dan Gunawan Setiadi, SH, menyebutkan, penetapan Saji dan Muji sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam gelar perkara menyimpulkan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

“Mereka (tersangka) mengaku dapat membantu menyelesaikan kasus penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan meminta uang secara bertahap hingga berjumlah Rp 2,2 miliar. Dalih tersangka, uang tersebut akan diberikan kepada kenalan mereka di Mapolres Kota Batu dan Mapolda Jatim yang berpangkat tinggi,” bebernya, Senin (08/07/2024).

BacaJuga :

Ainur Roziqin Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PRIMA DMI Jawa Timur

Jatim Half Marathon Batal, 1.268 Pelari Merugi Rp 383 Juta

Namun, lanjutnya, surat SP3 tidak pernah ada, dan kasus tersebut malah disidangkan di Pengadilan Negeri Malang, meskipun akhirnya tidak terbukti hingga kasasi di Mahkamah Agung. Merasa ditipu, Nenek Ulafiyah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke Mapolda Jawa Timur.

Samin Untung, SH bersama Gunawan Setiadi, SH, mengaku puas dengan penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan mengapresiasi kinerja polisi.

“Berharap Nenek Ulafiyah bisa segera mendapatkan keadilan dan kasusnya segera disidangkan,” tegasnya.

Nenek Ulafiyah, yang ditemui di rumahnya, mengaku senang dan gembira dengan kabar dari pengacaranya bahwa Saji dan Muji telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

“Saya berharap mendapatkan keadilan atas kasus ini. Saya juga sering diteror oleh orang suruhan tersangka waktu itu dan kehilangan harta benda,” katanya. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polda Jatim

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Jelang Lebaran, Stok Telur dan Ayam di Kabupaten Malang Dipastikan Aman

Pendamping PKH Gresik Jadi PPPK, Diingatkan Tangung Jawab Pelayanan

Bazar Ramadan BRI Malang Hadirkan Promo Belanja dan Produk UMKM

Nuzulul Quran, 65 Anak Yatim di Kebomas Disantuni

Kerap Tersendat, DPRD Kota Malang Bandingkan Target dan Produksi SPAM Bango

Polisi Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Bantur

Di Gresik, Angkot Digunakan Kampanye Zakat, 50 Sopir Terima Bantuan

Presiden Prabowo Dialog dengan Daerah Usai Resmikan 218 Jembatan

218 Jembatan Rampung Cepat, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja TNI

Pelaku Wisata Dieng Santuni Anak Yatim di Wonosobo Saat Ramadan

Prev Next

POPULER HARI INI

Presiden Prabowo Dialog dengan Daerah Usai Resmikan 218 Jembatan

Polisi Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Bantur

Pemkot Kediri Gelar Operasi Pasar Murah Ramadan di 13 Titik

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Nuzulul Quran, 65 Anak Yatim di Kebomas Disantuni

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Dialog dengan Daerah Usai Resmikan 218 Jembatan

218 Jembatan Rampung Cepat, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja TNI

Pelaku Wisata Dieng Santuni Anak Yatim di Wonosobo Saat Ramadan

Pemkot Kediri Gelar Operasi Pasar Murah Ramadan di 13 Titik

Javanese Cat Rilis Album “Gratia Plena”, Angkat Kritik Sosial dalam Balutan Alternative Rock

Band Surabaya Overcloud Rilis Maxi Single Baru “Storm Will Pass Away”

PPI Dunia Kritik Arah Kebijakan Luar Negeri RI, Dinilai Menuju Jurang Imperialisme

Ainur Roziqin Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PRIMA DMI Jawa Timur

Hadapi Situasi Global, Analis Dukung Seruan Kapolri: Masyarakat Bersatu Dukung Presiden

Relawan Suketeki Kediri Bagikan 1.500 Takjil ke Pengguna Jalan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Nuzulul Qur’an di Perum GSK Gresik, Jemaah Diajak Istikamah Baca Al-Quran

Motor Keluar Gang Ditabrak Pikap di Sumberpucung Malang, Satu Tewas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved