email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 29 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Dugaan Penipuan Rp 2,2 Miliar dengan Korban Nenek Ulafiyah

by Syaiful Arif
8 Juli 2024

JAVASATU.COM- Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama lebih dari 1,5 tahun, Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Nenek Ulafiyah (67 tahun), warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Nenek Ulafiyah mengalami kerugian sebesar Rp 2,2 miliar dan kehilangan dua sertipikat rumah yang dibawa para tersangka.

Pengacara Nenek Ulafiyah, Samin Untung, SH. (Foto: Dok. Javasatu.com)

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/1488/S2HP-7/VII/RES 1-11/2024, yang ditandatangani oleh Kasubdit II HARBAGTAH, AKBP Aris Purwanto, SH, SIK, MH, pihak Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Saji, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan Muji Lestari, warga Jalan Bandulan, Sukun, Kota Malang, sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku belum ditahan. Alasannya, Muji sedang dalam kondisi sakit, sedangkan Saji dianggap sebagai tulang punggung keluarga.

Setelah menetapkan tersangka, Ditreskrimum Polda Jatim telah mengirimkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti dan diperiksa. Saat ini, pihak Ditreskrimum Polda Jatim menunggu hasil penelitian JPU terhadap BAP tersebut.

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini memakan waktu yang cukup lama. Laporan kasus tersebut diterima oleh SPK Polda Jatim pada 22 November 2022, dan penyelidikan hingga penyidikan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 6 Maret 2024.

Pengacara Nenek Ulafiyah, Samin Untung, SH dan Gunawan Setiadi, SH, menyebutkan, penetapan Saji dan Muji sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam gelar perkara menyimpulkan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

“Mereka (tersangka) mengaku dapat membantu menyelesaikan kasus penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan meminta uang secara bertahap hingga berjumlah Rp 2,2 miliar. Dalih tersangka, uang tersebut akan diberikan kepada kenalan mereka di Mapolres Kota Batu dan Mapolda Jatim yang berpangkat tinggi,” bebernya, Senin (08/07/2024).

BacaJuga :

Syaiful Anam Kembali Terpilih Pimpin JMSI Jatim 2025-2030

Jatim Lepas Ekspor Perdana Produk Halal, Peluang Baru untuk IKM Kabupaten Malang

Namun, lanjutnya, surat SP3 tidak pernah ada, dan kasus tersebut malah disidangkan di Pengadilan Negeri Malang, meskipun akhirnya tidak terbukti hingga kasasi di Mahkamah Agung. Merasa ditipu, Nenek Ulafiyah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke Mapolda Jawa Timur.

Samin Untung, SH bersama Gunawan Setiadi, SH, mengaku puas dengan penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan mengapresiasi kinerja polisi.

“Berharap Nenek Ulafiyah bisa segera mendapatkan keadilan dan kasusnya segera disidangkan,” tegasnya.

Nenek Ulafiyah, yang ditemui di rumahnya, mengaku senang dan gembira dengan kabar dari pengacaranya bahwa Saji dan Muji telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

“Saya berharap mendapatkan keadilan atas kasus ini. Saya juga sering diteror oleh orang suruhan tersangka waktu itu dan kehilangan harta benda,” katanya. (Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polda Jatim

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Musim Hujan, Rumah Jadi Destinasi Staycation Paling Nyaman

KSPPS NU Dukun Susun RAPB 2026, Aset Diproyeksi Rp 40 Miliar

Drummer 13 Tahun Asal Malang Rilis Single Perdana ‘Speak Up’

Diklat GRIB Jaya Malang Tekankan Kepedulian Sosial dan Respon Cepat untuk Warga

Polres Jepara Sosialisasi Operasi Zebra Candi dan Layanan Pajak Kendaraan

Hotel Santika Gresik Bersih-Bersih Sunan Giri Sambut Anniversary ke-7

TK di Depok Ajak Anak Tanam Pohon Hadapi Krisis RTH dan Alih Fungsi Lahan

Muslimat NU Dukun Tunjukkan Kesolidan Lewat Pengajian Rutin

PABERSI Kota Malang Cetak Pelatih Level Provinsi, Dongkrak Prestasi Atlet Angkat Berat

Sasar Pelajar Mulai Usia 13 Tahun, PABERSI Kota Malang Perkuat Pembinaan Atlet

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Empat Bulan Ditempa, 1.621 Prabhatar Resmi Dilantik di Akmil Magelang

Lansia di Sumberpucung Malang Ditemukan Gantung Diri

Muslimat NU Dukun Tunjukkan Kesolidan Lewat Pengajian Rutin

KSPPS NU Dukun Susun RAPB 2026, Aset Diproyeksi Rp 40 Miliar

BERITA LAINNYA

Musim Hujan, Rumah Jadi Destinasi Staycation Paling Nyaman

Polres Jepara Sosialisasi Operasi Zebra Candi dan Layanan Pajak Kendaraan

TK di Depok Ajak Anak Tanam Pohon Hadapi Krisis RTH dan Alih Fungsi Lahan

Pengamat: Penugasan Polisi Aktif di Kemenimipas Sesuai Konstitusi

Jescara Resmi Debut, Rilis Single Perdana ‘Maafkan Aku’ di Akhir 2025

Kodim Blora Latihan Pengendalian Massa, Perkuat Kesiapsiagaan Keamanan

Mahasiswa Unira Malang Belajar Strategi Bisnis Syariah ke BMT Sidogiri

Empat Bulan Ditempa, 1.621 Prabhatar Resmi Dilantik di Akmil Magelang

Antisipasi Macet, Petugas Atur Lalin saat Wisuda Taruna Akmil-Akpol di Magelang

Analis Puji Kakorlantas Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Digitalisasi: Bukti Transformasi Polri

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved