email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 21 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Dugaan Penipuan Rp 2,2 Miliar dengan Korban Nenek Ulafiyah

by Syaiful Arif
8 Juli 2024
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama lebih dari 1,5 tahun, Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Nenek Ulafiyah (67 tahun), warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Nenek Ulafiyah mengalami kerugian sebesar Rp 2,2 miliar dan kehilangan dua sertipikat rumah yang dibawa para tersangka.

Pengacara Nenek Ulafiyah, Samin Untung, SH. (Foto: Dok. Javasatu.com)

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/1488/S2HP-7/VII/RES 1-11/2024, yang ditandatangani oleh Kasubdit II HARBAGTAH, AKBP Aris Purwanto, SH, SIK, MH, pihak Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Saji, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan Muji Lestari, warga Jalan Bandulan, Sukun, Kota Malang, sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku belum ditahan. Alasannya, Muji sedang dalam kondisi sakit, sedangkan Saji dianggap sebagai tulang punggung keluarga.

Setelah menetapkan tersangka, Ditreskrimum Polda Jatim telah mengirimkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti dan diperiksa. Saat ini, pihak Ditreskrimum Polda Jatim menunggu hasil penelitian JPU terhadap BAP tersebut.

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini memakan waktu yang cukup lama. Laporan kasus tersebut diterima oleh SPK Polda Jatim pada 22 November 2022, dan penyelidikan hingga penyidikan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 6 Maret 2024.

Pengacara Nenek Ulafiyah, Samin Untung, SH dan Gunawan Setiadi, SH, menyebutkan, penetapan Saji dan Muji sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam gelar perkara menyimpulkan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

“Mereka (tersangka) mengaku dapat membantu menyelesaikan kasus penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan meminta uang secara bertahap hingga berjumlah Rp 2,2 miliar. Dalih tersangka, uang tersebut akan diberikan kepada kenalan mereka di Mapolres Kota Batu dan Mapolda Jatim yang berpangkat tinggi,” bebernya, Senin (08/07/2024).

BacaJuga :

Jatim Half Marathon Batal, 1.268 Pelari Merugi Rp 383 Juta

Golkar Kota Malang Siap Garap Pemilih Muda di 2029 Usai Dilantik Bahlil

Namun, lanjutnya, surat SP3 tidak pernah ada, dan kasus tersebut malah disidangkan di Pengadilan Negeri Malang, meskipun akhirnya tidak terbukti hingga kasasi di Mahkamah Agung. Merasa ditipu, Nenek Ulafiyah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke Mapolda Jawa Timur.

Samin Untung, SH bersama Gunawan Setiadi, SH, mengaku puas dengan penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan mengapresiasi kinerja polisi.

“Berharap Nenek Ulafiyah bisa segera mendapatkan keadilan dan kasusnya segera disidangkan,” tegasnya.

Nenek Ulafiyah, yang ditemui di rumahnya, mengaku senang dan gembira dengan kabar dari pengacaranya bahwa Saji dan Muji telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

“Saya berharap mendapatkan keadilan atas kasus ini. Saya juga sering diteror oleh orang suruhan tersangka waktu itu dan kehilangan harta benda,” katanya. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polda Jatim

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kantor MUI Kecamatan Gresik Capai 50 Persen, Pengurus Galang Dana

Kejari Kabupaten Malang Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Kemenag Tegaskan Tak Ada Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Tren Hijab Ramadan 2026 di Shopee, Clean Look Jadi Favorit

Demo Damai 20 Kampung di Ilu Minta Bandara Dibuka, TNI-Polri Kawal Ketat

Kapolres Gresik Bersih-bersih Masjid, Dukung Program ASRI Presiden

Publik Apresiasi Tes Urine Serentak Kapolri: Tegaskan Integritas Polri

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Sungai Jabung Malang, Polisi Selidiki

Kasum TNI: Penanganan Bencana Sumatra Berlanjut hingga Rekonstruksi

Prev Next

POPULER HARI INI

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Sungai Jabung Malang, Polisi Selidiki

Kejari Kabupaten Malang Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

BERITA LAINNYA

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kemenag Tegaskan Tak Ada Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Tren Hijab Ramadan 2026 di Shopee, Clean Look Jadi Favorit

Demo Damai 20 Kampung di Ilu Minta Bandara Dibuka, TNI-Polri Kawal Ketat

Publik Apresiasi Tes Urine Serentak Kapolri: Tegaskan Integritas Polri

Kasum TNI: Penanganan Bencana Sumatra Berlanjut hingga Rekonstruksi

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Cabai Rawit Merah di Pasar Jumapolo Karanganyar Tembus Rp99 Ribu

TNI dan Warga Bangun Jalan Rabat Beton di Desa Sumber Blora

Perkuat Ketahanan Pangan, Puncak Jaya Bangun Lumbung

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Sungai Jabung Malang, Polisi Selidiki

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved