JAVASATU.COM-MALANG- Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika besar dengan menyita 1,6 kuintal ganja siap edar. Dalam operasi tersebut, enam pelaku yang berperan sebagai kurir dan pengedar ditangkap.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto mengungkapkan, modus para pelaku dalam menyelundupkan ganja dibungkus dalam 68 box kemasan dan disamarkan sebagai paket pakaian menggunakan jasa ekspedisi.
“Paket-paket ini rencananya dikirim dari Malang dengan tujuan Jakarta,” ungkap Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono saat memimpin langsung rilis di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (3/12/2024).
Lebih jauh dibeberkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka, ADB dan AJ, pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru, September lalu. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 3 kilogram ganja.
Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi pada jaringan yang lebih besar hingga menangkap tiga pelaku lainnya, yakni DIK warga Kabupaten Malang, RID warga Padang Sidempuan, dan SUK warga Lampung.
Ganja Senilai Rp1,6 Miliar
Kapolda Imam Sugianto, menyebutkan bahwa total ganja yang diamankan bernilai sekitar Rp1,6 miliar.
“Dari pengungkapan ini, kami menyelamatkan lebih dari 50 ribu jiwa dari dampak negatif narkoba,” ujar Imam.
Ia menegaskan, para pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
“Polisi terus mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus ini untuk membongkar seluruh rantai peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur,” pungkasnya. (Dop/Arf)