JAVASATU.COM-MALANG- Komisi IV DPRD Kabupaten Malang meminta pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Rufian, seorang guru agama di SMP Diponegoro, Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Saat ini, Rufian telah dikenakan kewajiban melapor ke Polres Malang.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, menilai langkah hukum seharusnya menjadi pilihan terakhir. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan perlu diutamakan.
“Polisi tidak mungkin menolak pengaduan masyarakat. Namun, aparat penegak hukum sebaiknya mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Zia pada Senin (02/12/2024).
Zia menambahkan, desa atau kecamatan dapat berperan sebagai mediator dengan memanggil guru dan wali murid untuk bermusyawarah.
“Jangan langsung membawa masalah seperti ini ke jalur hukum,” tegasnya.
Zia juga merujuk pada pesan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menekankan agar tidak ada kriminalisasi terhadap guru. Ia mengingatkan bahwa guru adalah sosok yang seharusnya dihormati dan menjadi teladan.
“Filosofi Jawa menempatkan guru sebagai figur yang digugu lan ditiru. Jangan sedikit-sedikit lapor ke aparat hukum. Harapan kami, kasus ini bisa selesai melalui pendekatan kekeluargaan,” tuturnya.
Komisi IV DPRD Kabupaten Malang berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi pihak guru maupun siswa.
Kasus ini bermula ketika seorang siswa berinisial D mengeluarkan kata-kata kasar saat berdebat dengan temannya terkait salat. Insiden dugaan penganiayaan terjadi ketika Rufian, secara refleks, menampar siswa tersebut. (Agb/Saf)