email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 23 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Gerebek Arena Judi Dadu di Lawang Malang, Bandar Ditangkap

by Agung Baskoro
7 November 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap dan membongkar arena perjudian dadu di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Seorang tersangka berinisial KA (44), warga setempat yang diduga sebagai bandar judi, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lawang saat tengah beraksi pada Minggu (3/11/2024) di Dusun Blendongan, Desa Sidoluhur.

KA. (Foto: Istimewa)

Menurut AKP Ponsen Dadang Martianto, Kasihumas Polres Malang, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

“Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat sebagai bandar judi dadu,” ujar AKP Dadang pada Kamis (7/11/2024).

Petugas segera bergerak ke lokasi usai menerima laporan. Di lokasi, polisi menemukan KA tengah memimpin permainan judi dadu. Menyadari kedatangan petugas, sejumlah pemain segera melarikan diri, namun KA berhasil diamankan beserta barang bukti.

Barang bukti yang disita termasuk peralatan judi dadu, uang tunai sebesar Rp 353 ribu, dan sejumlah lampu penerangan yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan perjudian tersebut pada malam hari.

AKP Dadang menjelaskan bahwa pelaku menginformasikan lokasi perjudian kepada pemain melalui telepon dan kabar dari mulut ke mulut.

“Tempat perjudian ini telah beroperasi selama seminggu terakhir dengan hari operasional di malam Sabtu dan Minggu,” ujarnya. Disebutkan bahwa perputaran uang di arena judi tersebut bisa mencapai jutaan rupiah dalam semalam.

BacaJuga :

Sengketa Tiket Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang, Ini Kata Dewan

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

KA kini ditahan di Polsek Lawang untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Polres Malang mengimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk perjudian yang dapat mengganggu keamanan dan ketentraman lingkungan.

“Perjudian merugikan pelaku dan dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi keluarga serta ketenangan lingkungan sekitar,” tambah AKP Dadang. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: JudiKecamatan LawangPolres MalangPolsek Lawang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Isra Mikraj, ASN Pemkab Kediri Diajak Perkuat Iman dan Etos Kerja

Enam Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Polres Gresik Terbitkan SIM D Ramah Disabilitas, Gandeng BRI

Polri Bentuk Ditres PPA-PPO, Analis: Langkah Strategis Lindungi Anak dan Perempuan

FPK Kota Malang Perkuat Pembauran Kebangsaan Lewat Turnamen Sepak Bola Putri

Mahasiswa UNIKAMA Protes Fasilitas hingga Keuangan Kampus

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Sengketa Tiket Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang, Ini Kata Dewan

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan di Balongpanggang, Tiga DPO Diburu

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Mahasiswa UNIKAMA Protes Fasilitas hingga Keuangan Kampus

FPK Kota Malang Perkuat Pembauran Kebangsaan Lewat Turnamen Sepak Bola Putri

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

Isra Mikraj, ASN Pemkab Kediri Diajak Perkuat Iman dan Etos Kerja

Enam Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Polri Bentuk Ditres PPA-PPO, Analis: Langkah Strategis Lindungi Anak dan Perempuan

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Gandeng Roy Jeconiah, Tanda Seru Rilis Ulang Lagu Kontroversial “Panitia Akhirat”

JMSI Siap Jadi Mitra Strategis Kemenkop Sukseskan Koperasi Merah Putih

BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Minim Transparansi Seleksi JPT Kabupaten Serang ke Kejagung

TNI Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500 di Pegunungan Bulusaraung

Perkuat Sinergi, Polres Blitar Kota Ngopi Bareng Media

JMSI Sumenep Gelar Diskusi Publik Pilkada Lewat DPRD, Soroti Partisipasi Masyarakat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved