JAVASATU.COM-GRESIK- Adanya informasi dari warga, Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik bergerak cepat menangkap budak narkoba. Tersangka JA (28) diamankan saat teler usai mengkonsumsi narkotika jenis Sabu di rumahnya pada Selasa (22/2/2022) sekira pukul 18.30 WIB.

Polisi mendatangi rumah pelaku di Jalan MH Thamrin Gg 9 Kelurahan Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Tepatnya di lantai atas rumah.
Sejumlah barang bukti diamankan Polisi di Mapolsek Duduksampeyan diantaranya, satu bungkus klip plastik narkotika jenis sabu 0,32 gram, satu pipet kaca terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat timbang seberat 3,35 gram, dua korek api gas, satu buah skrop dan satu alat hisap sabu.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang. Sabu diberikan oleh seseorang berinisial A pada hari Selasa (22/2/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Kata Kapolsek, barang haram itu diterima tersangka di daerah Pelabuhan Gresik Kelurahan Pulopancikan, Kecamatan Gresik.
“Bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri,” tegasnya, Jumat (25/2/2022).
Polisi sedang melakukan penyidikan. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Barang bukti yang disita telah dikirim ke Labfor Polda Jatim.
“Kami masih memburu satu orang inisial A ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya lagi.
Baca Lainnya: Indra Kenz Terlapor Robot Trading Binary Option Binomo Penuhi Panggilan Polisi
Tersangka JA mendekam di balik jeruji besi. Pemuda asal Tlogobendung itu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bas/Saf)