JAVASATU.COM-MALANG- Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tawangargo, Karangploso, Kabupaten Malang, terungkap setelah pelaku terekam kamera pengawas. Polisi meringkus tersangka berinisial S (45), warga Kabupaten Pasuruan, di rumah kontrakannya pada Sabtu (10/5/2025).

Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Karangploso menangkap pelaku di Desa Ngembal, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu set kunci T dan kunci L yang digunakan dalam aksinya.
“Pelaku mengakui mencuri motor korban dan langsung menjualnya di wilayah Purwosari, Pasuruan,” kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Senin (12/5/2025).
Kasus ini bermula saat korban, Rianto (48), memarkir Yamaha Vega ZR putih miliknya di teras rumah pada Minggu malam (13/4/2025). Motor ditinggal tanpa pengunci stang karena kerusakan. Keesokan harinya, kendaraan itu raib.
Setelah pencarian tak membuahkan hasil, korban melapor ke Polsek Karangploso. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV, polisi melacak dan menangkap pelaku sebulan kemudian.
“Pelaku beraksi seorang diri dan memanfaatkan motor yang tidak dikunci setir. Ia menjual hasil curiannya di luar kota untuk menghilangkan jejak,” ujar Bambang.
Selain alat kejahatan, polisi juga menyita fotokopi STNK dan BPKB milik korban, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor lain di wilayah Malang Raya,” ucap Bambang. (Agb/Arf)