Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Kamis, 5 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Dua Pemuda Asal Sumbermanjing Wetan Malang Edarkan Pil Koplo Ditangkap Polisi

by Agung Baskoro
11 April 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap dua pelaku yang ditengarai sebagai pengedar pil koplo berlogo Y. Mereka adalah DNI (21) dan CKD (29). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.

(Foto: Istimewa)

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, para pelaku menjual obat dengan sasaran pelanggan yang masih dalam usia remaja.

“Peredaran obat-obat ini indikasinya diedarkan oleh pelaku dengan sasaran usia remaja, karena harganya yang relatif murah dan mudah untuk dikonsumsi,” kata Taufik saat ditemui di Polres Malang, Senin (10/4/2023).

KONTEN PROMOSI

Penangkapan berawal dari masyarakat yang menginformasikan adanya seorang pemuda yang mengganggu ketertiban umum karena mabuk di jalanan wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (8/4/2023) malam.

Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pemuda itu kedapatan menyimpan Pil Koplo dengan Logo Y, yang disimpan di saku celananya.

Dari hasil pengembangan, obat terlarang tersebut berasal dari pelaku DNI, yang tinggal di sebuah rumah di Desa Tambak Asri, Keceamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Dari tangan DNI, petugas berhasil menyita 55 butir tablet warna putih logo Y yang dikemas dalam 11 paket kecil dan juga menyita uang Rp 115 ribu, yang merupakan hasil penjualan pil koplo.

BacaJuga :

Florawisata Santerra De Laponte Bantah Disegel, Klaim Tertib Pajak dan Berizin

Santerra De Laponte Disebut Tak Berizin Lengkap, DPRD Kabupaten Malang Bilang Gini

“Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran obat-obatan di wilayah Gondanglegi, petugas kemudian menindak lanjuti laporan tersebut hingga kemudian berhasil mengamankan tersangka DNI pada Minggu, (9/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB,” ujarnya.

Dari penangkapan pertama, lanjut Taufik, petugas kemudian mengembangkan kepada tersangka lain yang selama ini berperan sebagai pemasok pil koplo kepada DNI.

Kasus kedua diungkap pada hari yang sama. Hanya berselang satu jam dari penangkapan DNI, polisi berhasil mengamankan CKD di sebuah rumah di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.

Dari tangan CKD, polisi menyita 25 butir pil warna putih dengan logo Y. Petugas juga mengamankan uang Rp 1,1 juta rupiah yang merupakan hasil dari penjualan pil koplo.

Dihadapan petugas mereka mengaku, rata-rata menjual obat ilegal ini dengan harga Rp 15 ribu rupiah hingga Rp 25 ribu rupiah. Untuk satu paket berisi 10 butir pil koplo.

“Tersangka mengedarkan obat-obatan itu dengan paket kecil berisi 5 sampai 10 butir, dengan harga bervariasi antara Rp 15 ribu sampai Rp 25 ribu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, atau Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman penjara paling lama 10 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5miliar. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Putu Kholis AryanaKecamatan Sumbermanjing WetanNarkoba Kabupaten MalangPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gagalkan Penyelundupan Dua Ton Narkoba, 16 Prajurit AL Diapresiasi Panglima TNI

‘BELIEVE’: Film Perang Epik 2025 yang Angkat Kisah Nyata Prajurit TNI

ADVERTISEMENT

Bakamla Evaluasi Patroli Yudhistira/25, Empat Kapal Vietnam Diamankan

Event Gencar, Hunian Hotel di Kota Malang Meroket

Jelang Iduladha, Wali Kota Malang Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Harga Stabil

Prev Next

POPULER HARI INI

Semangat Kurban Menggema dari Masjid Imam Syafi’i Langlang Singosari

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Santerra De Laponte Disebut Tak Berizin Lengkap, DPRD Kabupaten Malang Bilang Gini

Florawisata Santerra De Laponte Bantah Disegel, Klaim Tertib Pajak dan Berizin

Modus Toko Bangunan Fiktif, Pria di Malang Tipu Rp1,9 Miliar

BERITA LAINNYA

Gagalkan Penyelundupan Dua Ton Narkoba, 16 Prajurit AL Diapresiasi Panglima TNI

‘BELIEVE’: Film Perang Epik 2025 yang Angkat Kisah Nyata Prajurit TNI

Bakamla Evaluasi Patroli Yudhistira/25, Empat Kapal Vietnam Diamankan

35 Tahun Riset Peternakan, Guru Besar UGM Prof Ali Agus Jadi Tenaga Ahli Mentan

Hadiah Uang Tunai Bakal Warnai Peluncuran Puisi TISI di Taman Ismail Marzuki

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Walk In Interview Disnaker, Prioritaskan Warga ber-KTP Gresik

Gresik Bakal Bangun TPST di Sukodono, Target Kelola 150 Ton Sampah per Hari

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Ayah Tiri di Gresik Perkosa Anak Sambung, Ancam Sebar Foto Asusila

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved