email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dua Pemuda Asal Sumbermanjing Wetan Malang Edarkan Pil Koplo Ditangkap Polisi

by Agung Baskoro
11 April 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap dua pelaku yang ditengarai sebagai pengedar pil koplo berlogo Y. Mereka adalah DNI (21) dan CKD (29). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.

(Foto: Istimewa)

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, para pelaku menjual obat dengan sasaran pelanggan yang masih dalam usia remaja.

“Peredaran obat-obat ini indikasinya diedarkan oleh pelaku dengan sasaran usia remaja, karena harganya yang relatif murah dan mudah untuk dikonsumsi,” kata Taufik saat ditemui di Polres Malang, Senin (10/4/2023).

Penangkapan berawal dari masyarakat yang menginformasikan adanya seorang pemuda yang mengganggu ketertiban umum karena mabuk di jalanan wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (8/4/2023) malam.

Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pemuda itu kedapatan menyimpan Pil Koplo dengan Logo Y, yang disimpan di saku celananya.

Dari hasil pengembangan, obat terlarang tersebut berasal dari pelaku DNI, yang tinggal di sebuah rumah di Desa Tambak Asri, Keceamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Dari tangan DNI, petugas berhasil menyita 55 butir tablet warna putih logo Y yang dikemas dalam 11 paket kecil dan juga menyita uang Rp 115 ribu, yang merupakan hasil penjualan pil koplo.

BacaJuga :

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

“Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran obat-obatan di wilayah Gondanglegi, petugas kemudian menindak lanjuti laporan tersebut hingga kemudian berhasil mengamankan tersangka DNI pada Minggu, (9/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB,” ujarnya.

Dari penangkapan pertama, lanjut Taufik, petugas kemudian mengembangkan kepada tersangka lain yang selama ini berperan sebagai pemasok pil koplo kepada DNI.

Kasus kedua diungkap pada hari yang sama. Hanya berselang satu jam dari penangkapan DNI, polisi berhasil mengamankan CKD di sebuah rumah di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.

Dari tangan CKD, polisi menyita 25 butir pil warna putih dengan logo Y. Petugas juga mengamankan uang Rp 1,1 juta rupiah yang merupakan hasil dari penjualan pil koplo.

Dihadapan petugas mereka mengaku, rata-rata menjual obat ilegal ini dengan harga Rp 15 ribu rupiah hingga Rp 25 ribu rupiah. Untuk satu paket berisi 10 butir pil koplo.

“Tersangka mengedarkan obat-obatan itu dengan paket kecil berisi 5 sampai 10 butir, dengan harga bervariasi antara Rp 15 ribu sampai Rp 25 ribu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, atau Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman penjara paling lama 10 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5miliar. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Putu Kholis AryanaKecamatan Sumbermanjing WetanNarkoba Kabupaten MalangPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

ADVERTISEMENT

Unira Malang Bekali Lulusan Perbankan Syariah dengan Mental dan Fisik Tangguh Hadapi Dunia Kerja

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Nevenue Band Asal Tulungagung Rilis Single Debut “Endless Goodbye”, Kisahkan Pedihnya Perpisahan

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved