email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

dr Abdurrahman Diputus Bebas, Kejari Kabupaten Malang Akan Kasasi

by Agung Baskoro
16 September 2020

Javasatu,Malang- Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang dr Abdurrahman mendapatkan putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (16/9/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kabar itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo usai mengikuti lauching Tim Mobil Covid Hunter di Polres Malang.

“Putusannya baru tadi, kami belum tau pertimbangan hakim memberikan putusan bebas. Tapi besok baru laporan Jaksa Penuntut Umumnya. Mungkin kita lihat apa yang direkam majelis hakim,” tutur Edi, Rabu (16/9/2020) malam.

Namun demikian, Edi akan mempelajari putusan bebas murni tersebut dan akan melakukan langkah hukum terhadap putusan tersebut.

“Nanti setelah ada putusan lengkapnya, kami tentunya ada upaya hukum, yakni kasasi karena putusannya bebas,” jelas Edi.

dr Abdurrahman. (Foto: Dok. Javasatu.com)

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan Abdurrahman (mantan Kadinkes dan Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen), sebagai tersangka dugaan korupsi dana kapitasi di 39 Puskemas pada Senin (13/1/2020).

Dalam modusnya Abdurrahman tidak sendirian, bersama Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L, memotong dana kapitasi sebesar 7 persen setiap bulan. Hingga diketahui besaran pemotongan dana kapitasi itu mencapai angka Rp 8.177 milliar. Praktik itu dilakukan tahun 2015 sampai 2017.

BacaJuga :

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

Kedua tersangka itu terbagi menjadi dua peran. Abdurrahman adalah otak utama yang memberikan komando, sedang Yohan Charles memuluskan rencana korupsi.

Pada 12 Agustus 2020, Abdurrahman dituntut hukuman 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

ADVERTISEMENT

Unira Malang Bekali Lulusan Perbankan Syariah dengan Mental dan Fisik Tangguh Hadapi Dunia Kerja

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Nevenue Band Asal Tulungagung Rilis Single Debut “Endless Goodbye”, Kisahkan Pedihnya Perpisahan

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved