Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

dr Abdurrahman Diputus Bebas, Kejari Kabupaten Malang Akan Kasasi

by Agung Baskoro
16 September 2020

Javasatu,Malang- Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang dr Abdurrahman mendapatkan putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (16/9/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kabar itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo usai mengikuti lauching Tim Mobil Covid Hunter di Polres Malang.

“Putusannya baru tadi, kami belum tau pertimbangan hakim memberikan putusan bebas. Tapi besok baru laporan Jaksa Penuntut Umumnya. Mungkin kita lihat apa yang direkam majelis hakim,” tutur Edi, Rabu (16/9/2020) malam.

KONTEN PROMOSI

Namun demikian, Edi akan mempelajari putusan bebas murni tersebut dan akan melakukan langkah hukum terhadap putusan tersebut.

“Nanti setelah ada putusan lengkapnya, kami tentunya ada upaya hukum, yakni kasasi karena putusannya bebas,” jelas Edi.

dr Abdurrahman. (Foto: Dok. Javasatu.com)

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan Abdurrahman (mantan Kadinkes dan Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen), sebagai tersangka dugaan korupsi dana kapitasi di 39 Puskemas pada Senin (13/1/2020).

Dalam modusnya Abdurrahman tidak sendirian, bersama Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L, memotong dana kapitasi sebesar 7 persen setiap bulan. Hingga diketahui besaran pemotongan dana kapitasi itu mencapai angka Rp 8.177 milliar. Praktik itu dilakukan tahun 2015 sampai 2017.

BacaJuga :

Unesa Peringkat 6 Perguruan Tinggi Paling Berprestasi di Indonesia

Pemprov Jatim Pamer Kesiapsiagaan Hadapi Bencana: Ini untuk Rakyat

Kedua tersangka itu terbagi menjadi dua peran. Abdurrahman adalah otak utama yang memberikan komando, sedang Yohan Charles memuluskan rencana korupsi.

Pada 12 Agustus 2020, Abdurrahman dituntut hukuman 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Unesa Peringkat 6 Perguruan Tinggi Paling Berprestasi di Indonesia

Pemprov Jatim Pamer Kesiapsiagaan Hadapi Bencana: Ini untuk Rakyat

ADVERTISEMENT

Gubernur Khofifah: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Mitra UKM, Bukan Kompetitor

TNI dan Kementerian PU Perkuat Sinergi Bangun Infrastruktur Nasional

Panglima TNI Kawal Langsung Peluncuran 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Prev Next

POPULER HARI INI

PSI Pakai Logo Gajah, Kaesang: Simbol Kuat, Cerdas, dan Setia

dr. Nur Rochmah Resmi Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Malang

Menyaru Jemaah, Wanita Gasak Tas saat Salat Maghrib di Masjid Jami’ Malang

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Unesa Peringkat 6 Perguruan Tinggi Paling Berprestasi di Indonesia

Pemprov Jatim Pamer Kesiapsiagaan Hadapi Bencana: Ini untuk Rakyat

Gubernur Khofifah: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Mitra UKM, Bukan Kompetitor

TNI dan Kementerian PU Perkuat Sinergi Bangun Infrastruktur Nasional

Panglima TNI Kawal Langsung Peluncuran 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SD Negeri 04 Petrokimia Luncurkan Program Sekolah Cerdas dan Dolanan Nusantara

Gaji PPPK Kabupaten Malang Cair Agustus, DPRD Siapkan Rp29 Miliar

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved