JAVASATU.COM-MALANG- Dua spesialis pencurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di Kabupaten Malang berhasil dibekuk Satuan Buser Polres Malang. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, karena keduanya melakukan upaya perlawan ketika hendak di tangkap.

Kedua pelaku ranmor warga Kabupaten Malang yang diamankan diantaranya, Anom Joko Wasito, 34, Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Sukamto, 54, warga Desa Plandi Kecamatan Wonosari.
“Para pelaku ini sebelumnya sering melakukan kejahatan serupa di 7 TKP berbeda. Saat hendak dilakukan upaya penegakan hukum, pelaku melakukan upaya perlawanan hingga akhirnya petugas mengambil tindakan tegas terukur,” kata Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dalam press rilis perdananya di Mapolres Malang, Sabtu (26/2/2022).
Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan tiga orang penadah. Antara lain, Hengki Fernando, 26, warga Desa Bringin Kecamatan Wajak, Marno Wiyanto, 40, warga Desa Dadapan Kecamatan Wajak, serta Lutfi Anwar, 58, warga Desa Wajak Kecamatan Wajak.
“Kita memahami bahwa kasus pencurian dengan pemberatan ini menjadi salah satu kasus yang marak terjadi di Kabupaten Malang. Ini menjadi salah satu atensi untuk bisa kita cegah dan kita ungkap,” ungkap pria yang sebelumnya menjabat Kasubag Bungkol Spriprim Polri.
Kapolres menambahkan, kasus ini berhasil diungkap berawal dari patroli siber yang menemukan kunci T pada kedua pelaku.
“Saya mengimbau pada masyarakat dengan maraknya kasus pencucian khususnya kendaraan bermotor agar lebih waspada. Kunci stang kendaraan bermotor belum cukup untuk memberi keamanan kendaraan bermotor karena pelaku dengan mudahnya bisa mencongkel dengan menggunakan kunci T,” tukas Ferli.

Selanjutnya kepada 2 pelaku ranmor itu akan dikenakan pasal 365 KUHP. Kedua pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Baca Lainnya: Menlu Ukraina: Kami Terakhir Diserang Nazi 1941
Sedang untuk 3 penadah akan disangkakan pasal 480 juncto 365 KUHP dan 480 juncto 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Agb/Saf)