email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Mengaku Seorang Bos Perkosa Perempuan Pencari Kerja

by Agung Baskoro
3 November 2020

Javasatu,Malang- Bermodal akun Facebook palsu, seorang pemuda asal Donomulyo, Dian Bambang Setyo 28 tahun tega memperkosa perempuan pencari kerja. Setidaknya sudah ada 3 korban yang sudah menjadi aksi bejat pelaku yang biasa di panggil Rois itu.

Pemuda asal Desa Donomulyo, Dian Bambang Setyo saat rilis di Mapolres Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dalam rilis di Mapolres Malang menjelaskan, pelaku menggunakan akun Facebook palsu untuk mengibuli korbannya. Pelaku pun mengaku seolah-olah memiliki toko dan sedang mencari karyawan.

“Utamanya dia mencari korban melalui postingan di Facebook. Dia gunakan akun palsu dan mencari korban perempuan yang sedang cari kerja di sekitar wilayah Pagak dan Kepanjen. Modus pelaku ini, dia sering berinteraksi di dunia maya” terang Hendri. Selasa (3/11/2020).

Dalam modusnya, lanjut Hendri, di akun medsos itu pelaku menyaru sebagai seorang perempuan dan pada saat bertemu korban, Rois mengaku sebagai orang kepercayaan di perusaahan fiktif yang ia buat sendiri untuk merekrut para karyawan.

“Setelah mendapat korban. Pelaku menghubungi korban, tersangka ini mengaku sebagai perempuan. Mengaku punya toko, kemudian para korbannya diajak bertemu katanya untuk koordinasi. Diajak ke tempat sepi. Pelaku melakukan aksinya dengan mengikat tangan korbannya, mengancam akan membunuh dan tindak kekerasan lainnya. Setelah diperkosa, pelaku juga mengambil barang-barang berharga korban,” Hendri mengakhiri

BacaJuga :

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang. Dan dijerat pasal 285 KUHP tindak pidana pemerkosaan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Pelaku juga dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Comments 2

  1. Ping-balik: Jangan Kapok! Ini Tips Bikin Wanita Ganas di Ranjang - Nusa Daily
  2. Ping-balik: Jangan Kapok! Ini Tips Bikin Wanita Ganas di Ranjang - Beritaloka

BERITA TERBARU

DPRD Gresik Bakal Panggil PT Indonesia Marina Shipyard Usai Buruh Tuntut Hak Normatif

Jelang KKN-T, Unira Malang Bekali Mahasiswa dengan Pemberdayaan Psikologis

Dukung Polri Bongkar Kasus Korupsi, Analis: Hukum Harus Ditegakkan Secara Independen dan Presisi

SPPG Beroperasi, Pedagang Ayam Pasar Kepanjen Belum Kecipratan Berkah

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

MUI Gresik Perkuat Peran Mitra Pemerintah, Pengurus Dilatih Susun Policy Brief Berbasis Data

56 Desa di Gresik Rawan Kekeringan, 1.177 Petani Gagal Panen Terima Bansos

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Ngaku Kehilangan Aki, Sopir Truk di Gresik Malah Terseret Judol

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Prev Next

POPULER HARI INI

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Dukung Polri Bongkar Kasus Korupsi, Analis: Hukum Harus Ditegakkan Secara Independen dan Presisi

DPRD Gresik Bakal Panggil PT Indonesia Marina Shipyard Usai Buruh Tuntut Hak Normatif

BERITA LAINNYA

DPRD Gresik Bakal Panggil PT Indonesia Marina Shipyard Usai Buruh Tuntut Hak Normatif

Jelang KKN-T, Unira Malang Bekali Mahasiswa dengan Pemberdayaan Psikologis

Dukung Polri Bongkar Kasus Korupsi, Analis: Hukum Harus Ditegakkan Secara Independen dan Presisi

SPPG Beroperasi, Pedagang Ayam Pasar Kepanjen Belum Kecipratan Berkah

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

MUI Gresik Perkuat Peran Mitra Pemerintah, Pengurus Dilatih Susun Policy Brief Berbasis Data

56 Desa di Gresik Rawan Kekeringan, 1.177 Petani Gagal Panen Terima Bansos

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Ngaku Kehilangan Aki, Sopir Truk di Gresik Malah Terseret Judol

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved