Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemilik SMA SPI Terdakwa Kekerasan Seksual Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru Malang

Wiyono by Wiyono
9 September 2023
0

JAVASATU.COM-BATU- Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, JEP alias Ko Jul terdakwa kasus kekerasan seksual, Senin (11/7/2022) pukul 16.51 WIB dijebloskan ke Lapas Kelas I Lowokwaru Malang.

JEP Bos SMA SPI Kota Batu (tengah) Terdakwa Kekerasan Seksual Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru Malang. (Foto: Tangkapan Layar/Istimewa)

Kepala Seksi Inteljen Kejari Batu Edi Sutomo mengatakan pada Senin tanggal 11 Juli 2022 pukul 16.51 WIB telah dilaksanakan penahanan terhadap JEP alias Ko Jul di Lapas kelas I Lowokwaru Malang.

“Hal ini sesuai penetapan Hakim Pengadilan Negeri Malang  Nomor 60/Pid.Sus/2022/Pn.Mlg tanggal 11 Juli 2022 untuk penahanan selama 30 Hari ke depan” jelas Edi Sutomo, Senin (11/7/2022).

Menurutnya, kronologi pelaksanaan Penetapan Majelis Hakim, bermula sekitar Pukul 12.45 WIB terbit penetapan penahanan, selanjutnya Assisten Pidana Umum Kejati Jatim Sofyan Selle,SH.MH., Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan beserta personel PAM dari Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Batu, Polres Batu menuju Kediaman Terdakwa JEP di Puncak Golf Blok A I/16 RT 005 RW 007 Kelurahan Made Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya untuk melaksanakan Penetapan Penahanan terhadap Terdakwa tersebut.

“Tepat Pukul 15.00 WIB, tim tiba di rumah Terdakwa. Saat di rumah terdakwa Tim JPU Kejari Batu berkomunikasi dengan PH terdakwa yaitu Jefri Simatupang yang sudah berada di lokasi” ungkapnya.

Kemudian Tim JPU menjelaskan Penetapan Penahanan tersebut dan terdakwa kooperatif , selanjutnya Pukul 16.38 WIB Terdakwa dibawa ke Sanan Medika Malang untuk Swab Antigen dan hasilnya Negative. Dan Pukul 16.51 WIB terdakwa dibawa ke Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang untuk dilaksanakan Penetapan Penahanan dimaksud selesai pukul 17.15 WIB.

Edi Sutomo menjelaskan, bahwa terdakwa JEP didakwa dengan dakwaan Alternatif dengan Dakwaan Pertama Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Atau Dakwaan Kedua Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak” jelasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa saksi yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejari Batu sebanyak 20 orang dan Ahli yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejari Batu sebanyak 3 orang.

“Bahwa saksi A de Charge yang telah dihadirkan oleh terdakwa/Penasehat Hukum adalah sebanyak 6 orang dan Ahli A de Charge sebanyak 3 orang dan Pemeriksaan Terdakwa Rabu tanggal 6 Juli 2022 kemarin, selanjutnya agenda Pembacaan Surat Tuntutan Rabu Tanggal 20 Juli 2022” imbuhnya. (Yon/Saf)

Tags: Lapas LowokwaruSMA Selamat Pagi IndonesiaSMA SPISMA SPI Kota Batu
Previous Post

Mobil Polisi di Gresik Antar Jemput Balita Tanpa Anus Kontrol ke RSAL Surabaya

Next Post

DPC PPP Gresik Sembelih Dua Sapi Kurban di Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah

Related Posts

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri
Berita

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

23 April 2026
Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai
Berita

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

22 April 2026
Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026
Kota Batu

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

21 April 2026
Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu
Berita

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

20 April 2026
Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi di Oro-Oro Ombo, 40 Pil Disita
Berita

Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi di Oro-Oro Ombo, 40 Pil Disita

15 April 2026
Pengurus MA IPNU-IPPNU Malang Raya Dikukuhkan, Siap Perkuat Peran Alumni
Kota Batu

Pengurus MA IPNU-IPPNU Malang Raya Dikukuhkan, Siap Perkuat Peran Alumni

13 April 2026
Next Post
MWC NU Dukun Sembelih Hewan Kurban untuk Berbagi dalam Kebersamaan

DPC PPP Gresik Sembelih Dua Sapi Kurban di Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Bank Jatim dan Bakorwil III Malang akan Gelar Kolaborasi Kolosal 17–19 November
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com