JAVASATU.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu meringkus seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 40 butir pil ekstasi siap edar.

Kasihumas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika sejak akhir Januari 2026.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif dan observasi lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi saudara S sebagai target operasi,” ujar Huda, Rabu (15/4/2026).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo. Tersangka tak berkutik saat disergap petugas di lokasi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 40 butir pil ekstasi yang disimpan dalam plastik klip bening di saku celana depan sebelah kiri tersangka. Selain itu, satu unit ponsel turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan ekstasi dari seseorang berinisial J yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka S diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah ini. Kami masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu,” tegas Huda.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat S dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun, 20 tahun, hingga penjara seumur hidup,” pungkasnya. (yon/nuh)