email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 7 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kurir Sabu Asal Pasuruan Diringkus Polisi di Malang

by Agung Baskoro
24 September 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang kurir narkoba berinisial AK (38), warga Tambakrejo, Kraton, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,13 gram.

AK. (Foto: Istimewa)

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Karangploso saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah gang sempit di kawasan Pujasera Karangploso pada Jumat (20/9/2024) malam.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut yang diduga kuat merupakan lokasi transaksi narkoba.

“Petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan tisu dan dilapisi selotip dari tangan tersangka saat penggeledahan. Penangkapan dilakukan di gang sempit dekat Pujasera Karangploso sekitar pukuil 21.00 WIB,” ungkap AKP Dadang di Polres Malang, Selasa (24/9).

Selain sabu, polisi turut menyita sebuah ponsel milik AK, yang di dalamnya ditemukan percakapan terkait transaksi narkoba. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AK merupakan kurir yang mendapat perintah dari seorang pengedar berinisial Y, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Tersangka AK mengaku bahwa paket sabu yang dibungkus tisu dan selotip itu akan dijual kepada pembeli di lokasi yang sudah ditentukan. Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, di mana pengedar dan pembeli tidak pernah bertemu secara langsung,” jelas AKP Ponsen Dadang.

Lebih lanjut, AKP Ponsen Dadang menambahkan bahwa tersangka hanya bertugas meletakkan paket sabu di tempat yang telah disepakati dengan imbalan uang.

BacaJuga :

Wabup Malang Jemput Bola ke Bappenas, Amankan Program Strategis 2026

Turnamen Sepak Bola Antar Lembaga, Polres Malang Juara

“Untuk setiap transaksi, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu. Saat ini, kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar di atasnya,” ungkapnya.

AK kini telah ditahan di Rutan Polsek Karangploso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu pengedar berinisial Y yang diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan ini.

Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan KarangplosoPolres Malangpolsek karangploso

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

718 Mahasiswa KKN-BBK UNAIR Diterjunkan di Gresik, Usung Program SDGs

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Pemkab Bojonegoro Tata Ulang Kota, Ini Rencana Besarnya

Wabup Malang Jemput Bola ke Bappenas, Amankan Program Strategis 2026

Dandim 0721/Blora Lepas 34 Prajurit Purna Tugas

18 Januari 2026 Legenda Sepak Bola Indonesia akan “Bentrok” di Malang

Apresiasi Tokoh Lintas Agama Warnai Sukses Operasi Lilin Candi 2025 di Jateng

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

18 Januari 2026 Legenda Sepak Bola Indonesia akan “Bentrok” di Malang

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Dandim 0721/Blora Lepas 34 Prajurit Purna Tugas

Apresiasi Tokoh Lintas Agama Warnai Sukses Operasi Lilin Candi 2025 di Jateng

Musisi Asal Gunung Kawi Matoha Mino Luruskan Stigma Mistis Lewat Lagu “Gunung Kawi”

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Pemkab Kediri Alokasikan Rp58,5 Miliar Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Petani Lereng Gunung Sindoro Kompak Jaga Hutan Lewat Syukuran Panen

Sat Binmas Polres Kendal Tanamkan Disiplin dan Anti Bullying di SMK Bina Utama

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Mayat Pria Mengapung di Sungai Molek Malang Teridentifikasi

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved