email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 20 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Mabuk, Pemuda di Kota Malang Tusuk Tiga Pesilat, Satu Tewas di Tempat

by Julian Sukrisna
4 Juli 2025

JAVASATU.COM- Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penusukan brutal yang menyebabkan satu orang tewas dan dua lainnya terluka dalam insiden bentrokan dengan rombongan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Jumat (4/7/2025) dini hari.

(Foto: Javasatu.com)

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raden Panji Suroso, Kota Malang tepatnya di depan Perumahan Araya dan Rumah Sakit Persada Utama.

“Awalnya ada rombongan konvoi sekitar 200 kendaraan dari salah satu perguruan silat melintas. Di lokasi, ada empat orang sedang nongkrong dekat gerobak nasi goreng. Terjadi cekcok yang berujung bentrok dan penusukan,” kata Nanang saat rilis kasus, Jumat siang (4/7/2025).

Akibat kejadian itu, satu korban berinisial MAS (18), warga Blitar, tewas seketika akibat luka tusuk di dada kiri yang menembus paru-paru. Dua korban lain, DA dan RPS, mengalami luka serius dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

Pelaku diketahui berinisial FR (24), warga Plaosan Barat, Blimbing, Kota Malang. Ia berhasil ditangkap hanya beberapa jam usai kejadian, sekitar pukul 05.00 WIB di RS Saiful Anwar saat tengah menjalani perawatan akibat luka di kepalanya.

“Pelaku bukan bagian dari perguruan silat, melainkan dalam pengaruh miras saat kejadian. Ia menusuk korban dengan pisau lipat miliknya setelah terlibat cekcok dengan anggota konvoi,” jelas Kapolresta Malang Kota.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis pisau lipat, pakaian pelaku, dan rekaman video kejadian.

BacaJuga :

Dongeng “Mimi dan Roro” dari Pak Mbois, Saat Nilai Toleransi Ditanamkan Lewat Cerita Anak

Lapas Perempuan Malang Pertahankan Predikat WBBM dengan Nilai 91,48%

Polisi juga mengamankan batu yang digunakan untuk melempar ke arah salah satu kafe di sekitar lokasi.

FR kini dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Penanganan akan terus kami lanjutkan dan kami tegaskan bahwa Polresta Malang Kota tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat,” tegas Kombes Nanang.

Sebelumnya, disebutkan bahwa insiden tersebut diduga berkaitan dengan ketegangan antarperguruan silat, namun polisi memastikan pelaku bertindak secara pribadi dan tidak terafiliasi dengan kelompok mana pun. (Jup/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: PesilatPolresta Malang KotaPSHT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Publik Apresiasi Pertamina Patra Niaga Gencarkan Program Pantau SPBU Nasional

Hotel Santika Gresik Gelar Workshop Chunky Knit Bag, Dorong Kreativitas Masyarakat

ADVERTISEMENT

HMI dan KOHATI Didorong Jadi Penggerak Pembangunan Gresik

Khitan Massal Gratis Polres Malang, Bukti Polri Hadir untuk Masyarakat

TMMD Kodim 1505/Tidore Tanam Mangrove di Pesisir Tagalaya Cegah Abrasi

Prev Next

POPULER HARI INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Publik Apresiasi Pertamina Patra Niaga Gencarkan Program Pantau SPBU Nasional

DLI Sambut Angkatan Pertama, Buka Babak Baru Pendidikan Global di Indonesia

Gedung NU Centre Tebuwung Mulai Dibangun, Ini Fungsinya

Hotel Santika Gresik Gelar Workshop Chunky Knit Bag, Dorong Kreativitas Masyarakat

BERITA LAINNYA

Publik Apresiasi Pertamina Patra Niaga Gencarkan Program Pantau SPBU Nasional

Khitan Massal Gratis Polres Malang, Bukti Polri Hadir untuk Masyarakat

TMMD Kodim 1505/Tidore Tanam Mangrove di Pesisir Tagalaya Cegah Abrasi

Sinergi BNN dan Pesantren Dinilai Jadi Gerakan Moral Jihad Lawan Narkoba

Prabowo Tanggapi Isu Keracunan MBG: 1,4 Miliar Porsi, Kasus Hanya 0,0007 Persen

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

Publik Dukung Langkah Humanis Kepala BNN RI Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Nasky: War on Drugs for Humanity

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Festival Santri X LP Ma’arif NU Dukun 2025 Tampilkan Kreativitas Siswa dan Guru

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d