email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 28 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Mabuk, Pemuda di Kota Malang Tusuk Tiga Pesilat, Satu Tewas di Tempat

by Julian Sukrisna
4 Juli 2025

JAVASATU.COM- Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penusukan brutal yang menyebabkan satu orang tewas dan dua lainnya terluka dalam insiden bentrokan dengan rombongan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Jumat (4/7/2025) dini hari.

(Foto: Javasatu.com)

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raden Panji Suroso, Kota Malang tepatnya di depan Perumahan Araya dan Rumah Sakit Persada Utama.

“Awalnya ada rombongan konvoi sekitar 200 kendaraan dari salah satu perguruan silat melintas. Di lokasi, ada empat orang sedang nongkrong dekat gerobak nasi goreng. Terjadi cekcok yang berujung bentrok dan penusukan,” kata Nanang saat rilis kasus, Jumat siang (4/7/2025).

Akibat kejadian itu, satu korban berinisial MAS (18), warga Blitar, tewas seketika akibat luka tusuk di dada kiri yang menembus paru-paru. Dua korban lain, DA dan RPS, mengalami luka serius dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Pelaku diketahui berinisial FR (24), warga Plaosan Barat, Blimbing, Kota Malang. Ia berhasil ditangkap hanya beberapa jam usai kejadian, sekitar pukul 05.00 WIB di RS Saiful Anwar saat tengah menjalani perawatan akibat luka di kepalanya.

“Pelaku bukan bagian dari perguruan silat, melainkan dalam pengaruh miras saat kejadian. Ia menusuk korban dengan pisau lipat miliknya setelah terlibat cekcok dengan anggota konvoi,” jelas Kapolresta Malang Kota.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis pisau lipat, pakaian pelaku, dan rekaman video kejadian.

Polisi juga mengamankan batu yang digunakan untuk melempar ke arah salah satu kafe di sekitar lokasi.

FR kini dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

BacaJuga :

Kecanduan Judi Online, Pria di Malang Curi Emas Milik Tetangga

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

“Penanganan akan terus kami lanjutkan dan kami tegaskan bahwa Polresta Malang Kota tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat,” tegas Kombes Nanang.

Sebelumnya, disebutkan bahwa insiden tersebut diduga berkaitan dengan ketegangan antarperguruan silat, namun polisi memastikan pelaku bertindak secara pribadi dan tidak terafiliasi dengan kelompok mana pun. (Jup/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PesilatPolresta Malang KotaPSHT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemkab Majalengka Dorong Ruang Aman Anak, dari Rumah hingga Dunia Digital

Bakorwil Malang dan Pemkab Malang Percepat Pembangunan Koridor Selatan Jatim

Raih 6 Medali Peparprov, Atlet NPCI Kabupaten Malang Belum Terima Bonus

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

Survei DKN: Mayoritas Warga Malang Raya Dukung Trans Jatim Koridor 2, Angkot Feeder Jadi Solusi

Peringati Kudatuli, DPC PDIP Kabupaten Malang: Demokrasi Harus Terus Diperjuangkan

“Warung Pangku” di Gresik Terancam Ditutup, DPRD Segera Panggil Pengelola

The Binals Rilis Single “MOOOOONG!!”, Siap Guncang Kayutangan Malang

Modus Baru Penyelundupan Timah di Belitung, Disamarkan Bersama Oli Bekas dan Burung

Bupati Gresik Terima Penghargaan Nasional atas Perlindungan Anak Pekerja Migran

Prev Next

POPULER HARI INI

Modus Baru Penyelundupan Timah di Belitung, Disamarkan Bersama Oli Bekas dan Burung

Survei DKN: Mayoritas Warga Malang Raya Dukung Trans Jatim Koridor 2, Angkot Feeder Jadi Solusi

The Binals Rilis Single “MOOOOONG!!”, Siap Guncang Kayutangan Malang

“Warung Pangku” di Gresik Terancam Ditutup, DPRD Segera Panggil Pengelola

Bupati Gresik Terima Penghargaan Nasional atas Perlindungan Anak Pekerja Migran

BERITA LAINNYA

Pemkab Majalengka Dorong Ruang Aman Anak, dari Rumah hingga Dunia Digital

Bakorwil Malang dan Pemkab Malang Percepat Pembangunan Koridor Selatan Jatim

Raih 6 Medali Peparprov, Atlet NPCI Kabupaten Malang Belum Terima Bonus

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

Survei DKN: Mayoritas Warga Malang Raya Dukung Trans Jatim Koridor 2, Angkot Feeder Jadi Solusi

Peringati Kudatuli, DPC PDIP Kabupaten Malang: Demokrasi Harus Terus Diperjuangkan

“Warung Pangku” di Gresik Terancam Ditutup, DPRD Segera Panggil Pengelola

The Binals Rilis Single “MOOOOONG!!”, Siap Guncang Kayutangan Malang

Modus Baru Penyelundupan Timah di Belitung, Disamarkan Bersama Oli Bekas dan Burung

Bupati Gresik Terima Penghargaan Nasional atas Perlindungan Anak Pekerja Migran

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

Puma Al Aljun FA Wakili Majalengka di Piala Soeratin U-15 Jawa Barat

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved