JAVASATU.COM- Kecanduan judi online kembali memicu tindak kriminal. Seorang pria berinisial DCP (40), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap polisi setelah mencuri perhiasan emas milik tetangganya. Uang hasil penjualan dan gadai barang curian tersebut dihabiskan untuk bermain judi online jenis slot.

Kasus pencurian itu diungkap jajaran Polres Malang setelah menerima laporan kehilangan sejumlah perhiasan emas dari rumah korban di Jalan Pegadean, Kelurahan Turen. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban dan tinggal hanya sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan pelaku telah merencanakan aksinya dengan memanfaatkan kebiasaan korban yang setiap pagi meninggalkan rumah untuk pergi ke masjid.
“Pelaku mengetahui setiap pagi rumah korban dalam keadaan tidak terkunci karena ditinggal pemiliknya pergi ke masjid. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk masuk melalui pintu depan dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari ruang tamu,” kata Budiono, Minggu (19/7/2026).
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Turen bersama Satreskrim Polres Malang berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Raya Turen pada Sabtu (18/7/2026).
“Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, hingga berhasil mengungkap identitas pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti hasil kejahatan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, DCP mengaku menggadaikan logam mulia milik korban seharga sekitar Rp9 juta dan menjual kalung emas senilai sekitar Rp5 juta. Seluruh uang hasil kejahatan itu dihabiskan untuk bermain judi online jenis slot.
“Pengakuan terduga pelaku, hasil penjualan dan gadai perhiasan korban digunakan untuk bermain judi online. Motif inilah yang menjadi salah satu alasan pelaku nekat melakukan pencurian terhadap tetangganya sendiri,” ungkap Budiono.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas serta dompet yang digunakan korban untuk menyimpan perhiasan. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. DCP dijerat dengan pasal pencurian yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Budiono mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online karena dapat memicu berbagai tindak pidana.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online karena dapat memicu tindak pidana lain. Kami juga mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (agb/arf)