JAVASATU.COM- Pelarian dua anggota komplotan spesialis pembobol rumah dan bengkel lintas provinsi berakhir di Bali. Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik menangkap kedua buronan kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp300 juta di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, setelah hampir sebulan diburu.

“Kedua terduga pelaku telah berhasil kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Gresik,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Jumat (3/7/2026).
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Tegal Wangi, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 06.30 WITA. Mereka masing-masing berinisial MY (52) dan HR (49), warga Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus ini bermula pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Amanah (67), pemilik Bengkel Agung Jaya Motor di Jalan J.A. Suprapto, Kelurahan Sidokumpul, meninggalkan rumah untuk mengantar suaminya menunaikan salat.
Saat kembali, korban menemukan jejak kaki asing di dalam rumah. Kecurigaannya terbukti ketika mendapati loker di kamar tidur dalam kondisi terbuka dan seluruh barang berharga di dalamnya telah hilang.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Arya Widjaya.
Berbekal laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan penyelidikan intensif. Hasil pelacakan mengarah ke Bali setelah polisi memperoleh informasi mengenai persembunyian para pelaku.
Tim kemudian bergerak ke Pulau Dewata dan berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, beberapa potong pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta dua pasang sepatu.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa MY dan HR diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis pembobol rumah lintas provinsi. Selain beraksi di Gresik, keduanya juga diduga terlibat pencurian di sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Mojokerto, Gunungkidul, Klaten, hingga Bandung.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di daerah lain maupun keberadaan anggota komplotan lainnya,” terang AKP Arya Widjaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Masyarakat diharapkan segera melapor apabila mengetahui tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat, Hotline 110, atau WhatsApp 0811-8800-2006. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkas AKP Arya Widjaya. (bas/nuh)