JAVASATU.COM- Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) meminta Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) segera menyerahkan seluruh aset dan pengelolaan yayasan menyusul putusan sengketa yang telah berkekuatan hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar aktivitas pendidikan di lingkungan sekolah tetap berjalan kondusif.

Kuasa Hukum YPTT, Sumardhan, S.H., mengatakan proses sengketa yang terjadi merupakan persoalan hukum antar yayasan, sehingga tidak boleh mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun para guru.
“Kami berharap kepada pengurus YPTWT beserta para pendukungnya segera menyerahkan seluruh aset dan pengelolaan yayasan kepada YPTT demi menjaga ketenangan, ketenteraman, dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah,” kata Sumardhan dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Sumardhan mengimbau seluruh guru di STM dan SMP yang berada di bawah yayasan tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Menurutnya, para tenaga pendidik tidak perlu terpengaruh oleh berbagai isu yang berkembang di tengah proses sengketa.
“Kami mengingatkan seluruh guru agar tetap tenang dan menjalankan aktivitas sesuai aturan yang berlaku. Sengketa ini adalah sengketa yayasan dengan yayasan, bukan sengketa guru dengan yayasan. Karena itu jangan mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain sengketa perdata, YPTT juga menempuh jalur pidana. Sumardhan mengungkapkan, pada 22 Agustus 2024, pihaknya melaporkan Ketua YPTWT, Ir. Mulyono, ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
“Klien kami telah melaporkan Ir. Mulyono selaku Ketua YPTWT ke Polda Jawa Timur atas dugaan pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik,” ungkapnya.
Menurut Sumardhan, pihaknya meminta penyidik Polda Jawa Timur segera mempercepat penanganan laporan tersebut, termasuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan apabila alat bukti dinilai telah memenuhi syarat.
“Kami mendesak penyidik Polda Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan klien kami. Kami juga meminta penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap terlapor apabila syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi, karena kami khawatir yang bersangkutan dapat menghambat proses penyidikan, memengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Sumardhan.
Tak hanya itu, YPTT juga tengah mengkaji seluruh keterangan saksi yang diajukan pihak YPTWT dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kepanjen. Jika ditemukan adanya dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, YPTT memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami sedang mengkaji seluruh keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan perdata. Apabila ditemukan adanya dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” pungkas Sumardhan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak YPTWT belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait pernyataan yang disampaikan Kuasa Hukum YPTT. Redaksi masih berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi dari pihak YPTWT guna memperoleh penjelasan sehingga prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan tetap terjaga. (dop/nuh)