JAVASATU.COM- Analis kebijakan publik dan sosial-politik nasional Nasky Putra Tandjung menilai pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) seharusnya mendapat izin Presiden berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap independensi aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas pandangan Hotman Paris yang menyebut Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo seharusnya meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan FA sebagai tersangka. Hotman juga menyampaikan pandangannya bahwa proses tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap mantan Jampidsus itu.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (19/7/2026), Nasky berpendapat proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dilakukan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak memerlukan persetujuan Presiden.
“Penetapan tersangka FA oleh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) murni proses penegakan hukum, berdasarkan alat bukti, amanat Undang-Undang Dasar 1945, bukan bentuk kriminalisasi, bukan juga atas dasar pertimbangan politik maupun tekanan dari pihak tertentu,” ujar Nasky.
Menurut alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu, Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan. Karena itu, proses penyidikan merupakan ranah independensi dan kewenangan aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional serta bebas dari intervensi.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka sepenuhnya wewenang penyidik dan tidak perlu izin kepada Presiden. Segala aspek penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku (konstitusi), bukan kekuasaan belaka,” katanya.
Nasky yang juga penulis buku Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat mengatakan Polri memiliki tugas dan tanggung jawab menegakkan supremasi hukum secara profesional, berkeadilan, serta menjunjung tinggi asas equality before the law sebagaimana dijamin Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.
“Setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Walau dia pernah berjasa menyelamatkan atau menyetor penerimaan negara, bukan berarti bebas dari masalah hukum,” ujarnya.
Menurut Nasky, pernyataan yang mengaitkan penetapan tersangka dengan keharusan memperoleh izin Presiden berpotensi memunculkan persepsi bahwa proses penegakan hukum berada di bawah intervensi kekuasaan eksekutif. Ia menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap independensi aparat penegak hukum.
“Narasi dan opini yang disampaikan Hotman Paris tersebut tidak berdasar, tidak proporsional, lebih pada upaya provokasi serta upaya adu domba antar lembaga hingga pejabat negara,” tegas Nasky.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Nasky juga menyatakan mengecam apa yang disebutnya sebagai framing politik yang menurutnya mendiskreditkan institusi Polri.
“Argumen yang dibangun oleh Hotman Paris tidak berdasar pada logika hukum yang benar, tapi lebih pada framing politik menekan dan menjatuhkan marwah Polri di ruang publik,” katanya.
Nasky juga menilai penyebutan nama Presiden Prabowo Subianto dalam polemik tersebut tidak tepat karena dapat menimbulkan persepsi bahwa kepala negara memiliki kewenangan dalam proses penyidikan. Menurut dia, Presiden dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan komitmennya untuk memberantas korupsi dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
“Komitmen dan ketegasan Presiden Prabowo yang memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi merupakan contoh kepemimpinan yang patut kita dukung penuh,” ujar Nasky.
Ia juga mengajak masyarakat memberikan dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum di negara ini, dan proses hukum tidak boleh diintervensi oleh tekanan ataupun opini,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Hotman Paris Hutapea belum memberikan tanggapan atas pernyataan Nasky Putra Tandjung. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan berkehendak memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dorong Publik Lebih Kritis terhadap Informasi
Nasky mengatakan demokrasi memberikan ruang bagi setiap orang untuk mengkritik kebijakan institusi negara maupun pejabat publik. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Ia menyinggung konsep illusory truth effect dalam ilmu komunikasi, yaitu kondisi ketika informasi yang terus diulang dapat dianggap sebagai kebenaran meskipun belum tentu didukung fakta.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat lebih kritis terhadap informasi yang beredar dengan mengedepankan etika komunikasi, budaya verifikasi, dan penghormatan terhadap fakta.
“Kita harus lebih cermat melihat fenomena ini. Literasi publik harus ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah termakan opini tanpa dasar empiris,” katanya.
Nasky juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Mari sama-sama kita menjaga solidaritas dan stabilitas pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas sesuai aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Menutup keterangannya, Nasky menegaskan bahwa kritik terhadap institusi negara maupun aparat penegak hukum merupakan bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan berdasarkan data dan fakta.
“Demokrasi yang sejati hanya dapat bertahan di atas kebenaran, bukan fitnah yang dikemas dalam opini. Kritik boleh, tetapi harus berbasis data dan tidak menyerang pribadi,” tutupnya. (saf)