JAVASATU.COM- Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Gresik melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada guru dan pengelola sekolah Muhammadiyah yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugasnya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kriminalisasi di dunia pendidikan sekaligus menciptakan sekolah yang ramah anak dan berkeadilan.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) Berwawasan Hukum dan HAM yang diselenggarakan Majelis Hukum dan HAM (MHH) bersama LBH-AP PDM Gresik di Hall Gedung Dakwah Muhammadiyah Gresik, Sabtu (18/7/2026). Kegiatan ini diikuti kepala sekolah, wakil kepala bidang kesiswaan, dan guru Bimbingan Konseling (BK) di bawah Majelis Dikdasmen-PNF Muhammadiyah Gresik.
“Kalau Bapak-Ibu menyusun draft peraturan sekolah atau MoU, silakan konsultasikan dengan LBH-AP. Tujuannya agar apabila suatu saat muncul persoalan hukum, semuanya sudah sesuai aturan dan mendapat arahan serta pendampingan,” ujar Wakil Ketua PDM Gresik, Hilmi Aziz Hamim.
Menurut Hilmi, penguatan wawasan hukum menjadi kebutuhan penting bagi lembaga pendidikan di tengah meningkatnya berbagai persoalan, seperti perundungan (bullying), kekerasan terhadap anak, hingga potensi sengketa hukum yang melibatkan guru maupun sekolah. Karena itu, keberadaan LBH-AP diharapkan menjadi mitra strategis bagi sekolah dalam memberikan konsultasi dan pendampingan hukum.
“Guru harus merasa nyaman bekerja, sementara murid juga harus merasa aman dan terlindungi saat belajar. Karena itu pengawasan, kepedulian, dan kerja sama dengan LBH-AP menjadi sangat penting agar sekolah Muhammadiyah benar-benar menjadi lingkungan pendidikan yang unggul, ramah anak, dan berkeadilan,” tegasnya.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Gresik, Choirulloh, mengatakan peningkatan literasi hukum bagi guru dan pengelola sekolah menjadi langkah preventif agar setiap kebijakan pendidikan tetap berada dalam koridor hukum serta melindungi hak seluruh warga sekolah.
“Melalui sosialisasi dan FGD ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran akan pentingnya taat hukum, baik terhadap aturan Persyarikatan Muhammadiyah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Choirulloh.
Ia menambahkan, MHH PDM Gresik terus memperkuat fungsi pembinaan dan pelayanan hukum yang responsif terhadap persoalan yang berkembang di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.
“Fokus kami adalah menjalankan fungsi pembinaan dan pelayanan yang responsif terhadap persoalan hukum yang tumbuh dan berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia, M. Zamroni, menjelaskan kegiatan tersebut juga bertujuan membekali kepala sekolah dan guru dengan pemahaman mengenai hukum perlindungan anak, hukum pendidikan, serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan sekolah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Guru dan kepala sekolah dibekali wawasan hukum dan HAM sehingga mampu menyusun SOP maupun peraturan internal yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” kata Zamroni.
Selain meningkatkan literasi hukum, MHH dan LBH-AP PDM Gresik juga berencana membentuk kader paralegal di setiap sekolah dan madrasah Muhammadiyah. Program tersebut diharapkan semakin memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga pendidik sekaligus mencegah terjadinya kriminalisasi di lingkungan pendidikan. (bas/arf)