email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kebebasan Pers

by Syaiful Arif
19 Juli 2026

JAVASATU.COM- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai pernyataan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sekaligus mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir. (Dok: PWI Pusat)

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, kegiatan bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap narasumber memiliki hak menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menghormati profesi wartawan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Munir, PWI Pusat tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Namun, pembelaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Ia menilai advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, keduanya harus saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.

PWI Pusat juga meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya dinilai menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah tersebut dianggap penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan insan pers.

BacaJuga :

Karya Warga Binaan Lapas Malang Curi Perhatian Pengunjung CFD Ijen

Lulusan SMK Paling Diburu di Job Fair Gresik 2026, Disnaker Sediakan 3.145 Lowongan Kerja

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” ujar Munir.

Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi juga menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.

PWI Pusat turut mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut organisasi tersebut, perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting bagi terjaganya kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” pungkas Akhmad Munir.

PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis depan dalam menjaga kemerdekaan pers, membela kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Akhmad MunirHotman ParisOrganisasipwi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Barongsai Kota Malang Bidik Emas Porprov Jatim 2027, Simak Kisahnya di Podcast Mbois Sport

Malang Lites Ingin Tradisi Band Asuhan Perusahaan Hidup Lagi

Karya Warga Binaan Lapas Malang Curi Perhatian Pengunjung CFD Ijen

Mahasiswa KKN Unigres Edukasi Perlindungan Anak Sejak Dini di Desa Betiting

Kecanduan Judi Online, Pria di Malang Curi Emas Milik Tetangga

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kebebasan Pers

Setahun Berdiri, UMKM Perum Kota Damai Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Lulusan SMK Paling Diburu di Job Fair Gresik 2026, Disnaker Sediakan 3.145 Lowongan Kerja

Krisis Air Bersih di Desa Foli Dijawab TMMD dengan Pembangunan Sumur Bor

Prev Next

POPULER HARI INI

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengamat: Pernyataan Hotman Paris soal Izin Presiden Berpotensi Lemahkan Independensi Penegak Hukum

Setahun Berdiri, UMKM Perum Kota Damai Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Muhammadiyah Gresik Siap Dampingi Guru yang Terseret Kasus Hukum

Mahasiswa KKN Unigres Edukasi Perlindungan Anak Sejak Dini di Desa Betiting

BERITA LAINNYA

Barongsai Kota Malang Bidik Emas Porprov Jatim 2027, Simak Kisahnya di Podcast Mbois Sport

Malang Lites Ingin Tradisi Band Asuhan Perusahaan Hidup Lagi

Karya Warga Binaan Lapas Malang Curi Perhatian Pengunjung CFD Ijen

Mahasiswa KKN Unigres Edukasi Perlindungan Anak Sejak Dini di Desa Betiting

Kecanduan Judi Online, Pria di Malang Curi Emas Milik Tetangga

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kebebasan Pers

Setahun Berdiri, UMKM Perum Kota Damai Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Lulusan SMK Paling Diburu di Job Fair Gresik 2026, Disnaker Sediakan 3.145 Lowongan Kerja

Krisis Air Bersih di Desa Foli Dijawab TMMD dengan Pembangunan Sumur Bor

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

SMPN 6 Kota Blitar Terapkan MPLS Ramah, Tegaskan Nol Perundungan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved